Oleh: Rikardus Undat
Hukum sering dirayakan sebagai benteng keadilan. Kita percaya bahwa setiap aturan dibuat dengan pertimbangan matang demi melindungi masyarakat. Namun, ketika realitas berbicara, kita menemukan wajah hukum yang tidak selalu seindah di atas kertas. Ada saat dimana peraturan diterapkan secara kaku, tanpa mempertimbangkan niat, konteks, dan akal sehat. Di titik inilah terjadi benturan antara rasionalitas hukum dan absurditas kenyataan.
Kasus seorang guru yang dipenjara dan didenda miliaran hanya karena menyentuh jidat siswa yang sedang sakit mencerminkan ironi tersebut. Tindakan yang jelas lahir dari kepedulian justru diterima sebagai pelanggaran berat. Prosedur hukum berjalan, tetapi rasa keadilan tercecer di pinggir jalan.
Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin sentuhan ringan demi memeriksa kondisi murid dapat berujung sanksi sekeras ini? Lebih jauh lagi, kasus ini menciptakan kesan bahwa hukum tidak lagi bertumpu pada tujuan awalnya, yaitu melindungi manusia dan kepentingan kemanusiaan. Ketika tindakan kemanusiaan dianggap sebagai kejahatan, kita tidak hanya menghadapi masalah teknis hukum, tetapi juga masalah moral.
Masyarakat melihat jurang antara apa yang disebut keadilan dengan pengalaman mereka sehari-hari di sekolah, rumah, dan ruang publik. Dari titik inilah kritik muncul apakah hukum masih melayani manusia, atau manusia sekarang harus tunduk pada hukum yang kehilangan perasaan?
Ketimpangan Antara Tindakan dan Hukuman
Dalam banyak kasus, termasuk guru ini, maslah bukan pada aturan itu sendiri, tetapi ketidaksesuaian antara tindakannya dan sanksinya. Guru tersebut tidak melakukan kekerasan, tidak ada niat merugikan, tidak ada dampak buruk. Namun ia dipidana seolah pelaku kejahatan serius. Hukuman bertahun-tahun dan denda miliaran terasa tidak sebanding. Di titik ini, publik tidak melihat perlindungan, tetapi ancaman. Yang membuat situasi semakin membingungkan adalah bahwa sistem hukum seakan bekerja tanpa mempertimbangkan nalar.
Sanksi ekstrem yang diberikan justru menimbulkan pertanyaan soal proposionalitas. Ketika hukuman begitu jauh dari rasa keadilan, masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai pelindung, tetapi sebagai mesin yang bisa melukai siapa saja secara acak. Ketimpangan ini merusak kepercayaan publik dan menciptakan ketidakpastian jika niat baik bisa dihukum, apa yang diharapkan dari niat jahat?
Hilangnya Konteks Kemanusiaan
Di banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, guru adalah lebih dari pengajar. Mereka menjadi pengganti orang tua saat anak-anak jauh dari rumah. Memeriksa keadaan fisik, memeluk ketika sedih, menenangkan saat demam semua bagian dari kehidupan pendidikan tindakan menyentuh jidat untuk memeriksa kondisi siswa berasal dari empati manusiawi. Tetapi tafsir hukum yang sempit menghapus konteks itu.
Dalam suasana sekolah, sentuhan manusiawi adalah bagian dari perawatan dan kepedulian. Delapan jam sehari guru bersama murid, dan tidak ada aturan tertulis yang mampu menggantikan nuansa kepercayaan, kehangatan, dan spontanitas. Ketika hukum masuk dengan dengan kaca pembesar yang kaku, semua itu dirasa sebagai ancaman. Guru mulai menahan diri, bahkan dalam situasi dimana empati sangat dibutuhkan. Dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang pengembangan karakter, berubah menjadi ruang formal tanpa sentuhan manusia.
Kontras Ironis dengan Kasus Lain
Ironi terasa semakin menyakitkan ketika kita membandingkannya dengan kasus-kasus besar lain di ruang publik. Korupsi, penyalagunaan jabatan, kekerasan, dan kejahatan yang berdampak luas sering berakhir dengan hukuman ringan atau kompromi. Sementara itu, seorang guru yang berniat baik justru menerima hukuman berat.
Perasaan bahwa keadilan terbalik memunculkan kemarahan, rasa kecewa, dan ketidakpercayaan pada sistem. Kontras ini juga menyentuh akar persoalan, keadilan seolah bukan lagi pertimbangan dampak sosial, tetapi sebatas tafsir pasal. Lebih bahaya menyentuh jidat dari pada menyentuh anggaran, menjadi humor pahit yangt bergemah di media sosial dan percakapan warung kopi. Humor itu mencerminkan kebenaran tragis masyarakat melihat absurditas, dan tidak hanya cara lain untuk menyatakannya selain melalui sarkasme.
Penutup
Kasus guru yang dipenjara karena menyentuh jidat siswa menunjukan jurang antara tujuan hukum dan kenyataan sosial. Aturan mungkin diterapkan dengan benar, tetapi keadilan terasa keliru. Yang meleset bukan pada teks, melainkan pada penerapannya yang mengabaikan nalar, konteks, dan empati.
Ketika hukum kehilangan sentuhan kemanusiaan, ia tidak lagi menjadi pelindung, melainkan sumber ketakutan. Hukum seharusnya tidak hanya menghitung pasal, tetapi juga membaca situasi. Ada perbedaan besar antara tindakan yang lahir dari perhatian. Menyamakan keduanya adalah bentuk ketidakadilan. Masyarakat membutuhkan hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti. Guru adalah pendidik, bukan penjahat.
Sentuhan kemanusiaan tidak boleh dibaca sebagai kejahatan. Penyelesaian bukan dengan menghapus aturan, tetapi dengan mengembalikan nalar dalam penerapannya, proposionalitas, kemanusiaan, dan tujuan perlindungan. Jika hal ini diabaikan, kita hanya membangun ketakutan, bukan keadilan. Hukum mungkin terlihat rasional di atas kertas, tetapi realitasnya absurd dan sampai ini disadari, masyarakat yang membayar harganya.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang







