Rasionalitas Kejahatan dan Krisis Moralitas Sosial: Refleksi atas Kasus Pembunuhan Berencana di Rumbai

oleh -199 Dilihat
Penangkapan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang lansia di Pekanbaru, Dimaris Isni Sitio (60). (Foto: Liputan6)
banner 468x60

Oleh: Fidelis Boli Uran

Kasus pembunuhan terhadap Dumaris Boru Sitio (60) yang terjadi di Rumbai, Pekanbaru, pada 29 April 2026, menghadirkan sebuah realitas yang mengusik nalar etis sekaligus kesadaran sosial kita. Penangkapan empat tersangka setelah pelarian lintas wilayah hingga ke Sumatera Utara dan Aceh mengindikasikan bahwa tindakan kriminal tersebut bukanlah peristiwa yang bersifat impulsif, melainkan sebuah tindakan yang dirancang secara sistematis dan penuh perhitungan.

Dimensi yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini terletak pada fakta bahwa para pelaku melakukan survei lokasi berulang kali sebelum melaksanakan aksinya. Hal ini menunjukkan adanya rasionalitas instrumental dalam tindakan kejahatan, di mana perencanaan yang matang digunakan untuk memaksimalkan keberhasilan tindakan kriminal.

Dalam kerangka pemikiran Max Weber, tindakan semacam ini dapat dipahami sebagai bentuk rasionalitas tujuan (Zweckrationalität), yakni ketika individu bertindak dengan pertimbangan kalkulatif untuk mencapai tujuan tertentu tanpa memperhitungkan dimensi moral dari tindakan tersebut. Namun, rasionalitas yang tidak diimbangi oleh etika justru melahirkan dehumanisasi.

Dalam perspektif filsafat moral, sebagaimana ditegaskan oleh Immanuel Kant, manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (an sich), dan bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan lain. Tindakan pembunuhan berencana yang disertai perampokan dalam kasus ini secara terang-benderang melanggar prinsip tersebut, karena korban direduksi menjadi instrumen demi keuntungan material pelaku. Di sinilah kita melihat bagaimana rasionalitas dapat berubah menjadi sesuatu yang berbahaya ketika dilepaskan dari fondasi moral.

Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini juga memperlihatkan adanya pergeseran pola kejahatan dari yang bersifat oportunistik menuju kejahatan yang terorganisir secara mikro. Artinya, meskipun tidak melibatkan jaringan kriminal besar, tindakan tersebut tetap menunjukkan ciri-ciri perencanaan yang sistematis, pembagian peran, serta eksekusi yang terukur.

Fenomena ini mencerminkan meningkatnya kemampuan individu atau kelompok kecil dalam memanfaatkan perencanaan rasional untuk tujuan destruktif.

Situasi ini menuntut respons yang tidak hanya bersifat represif melalui penegakan hukum, tetapi juga preventif melalui penguatan nilai-nilai sosial dan moral dalam masyarakat. Penjeratan para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, merupakan langkah yuridis yang tepat. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup mencerminkan prinsip keadilan retributif yang bertujuan memberikan efek jera serta menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam tatanan hukum.

Namun demikian, pendekatan hukum semata tidaklah memadai apabila tidak diiringi dengan upaya rekonstruksi moralitas sosial. Hukum dapat menindak, tetapi tidak selalu mampu membentuk hati nurani. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih mendasar melalui pendidikan moral, pembinaan karakter, serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bersama.

Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat penanggulangan setelah kejahatan terjadi, bukan pencegah yang efektif. Lebih jauh, kasus ini juga mengungkap adanya kerentanan kelompok lansia dalam struktur sosial kita. Ketidakberdayaan fisik, keterbatasan akses terhadap perlindungan, serta minimnya pengawasan sosial menjadikan mereka sebagai target potensial kejahatan. Dalam konteks ini, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Diperlukan suatu pendekatan komunitarian yang menekankan solidaritas sosial, kepedulian kolektif, serta penguatan jaringan sosial sebagai mekanisme perlindungan berbasis masyarakat. Peran keluarga, lingkungan, dan komunitas menjadi sangat penting dalam menciptakan ruang hidup yang aman, terutama bagi kelompok rentan. Ketika relasi sosial melemah dan individualisme semakin menguat, maka ruang bagi kejahatan justru semakin terbuka.

Oleh karena itu, membangun kembali kepekaan sosial bukan hanya soal nilai, tetapi juga soal keamanan bersama. Pada akhirnya, tragedi ini harus dibaca sebagai sebuah refleksi kritis atas kondisi moral masyarakat kontemporer. Kejahatan yang dirancang secara rasional tetapi miskin nilai etis menunjukkan adanya disorientasi dalam memahami makna kemanusiaan. Kita hidup di era yang semakin rasional secara teknis, tetapi belum tentu semakin manusiawi secara moral.

Jika situasi ini dibiarkan, maka kita berisiko hidup dalam masyarakat yang secara sistem dan logika semakin maju, tetapi secara etis mengalami kemunduran. Dengan demikian, upaya penanggulangan kejahatan semacam ini tidak cukup hanya dengan memperketat hukum, tetapi juga harus menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yakni pembentukan kesadaran etis yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan bersama.

Tanpa kesadaran itu, rasionalitas tidak lagi menjadi alat kemajuan, melainkan justru dapat berubah menjadi sarana kehancuran. Dan ketika hal itu terjadi, yang terancam bukan hanya individu, tetapi kemanusiaan kita sendiri sebagai sebuah masyarakat.

Penulis adalah Frater dan Mahasiswa di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.