Rakyat Bukan Martir Penguasa

oleh -416 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Seran Sebho

Sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, Indonesia memilih jalan demokrasi sebagai sistem politik yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Sistem ini dipadukan dengan nilai-nilai fundamental pancasila, yang diyakini mampu menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pengertiannya, demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Karena itu, demokrasi dimaknai sebagai pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan rakyat.

Dalam tataran ideal, demokrasi dinilai mampu memberikan hak kepada setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik. Namun, demokrasi modern tidak lagi sama seperti demokrasi langsung yang pernah dipraktikkan di negara-kota Yunani kuno (6-3-SM)-sebuah negara dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit. Indonesia adalah negara kepulauan yang luas, majemuk, dan memiliki lebih dari 287 juta penduduk. Karena itu, para pendiri bangsa seperti Soekarno, Mohammad Yamin, dan Sutan Sjahrir berupaya merumuskan model demokrasi yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia melalui Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila tidak hanya berbicara tentang prosedur politik, tetapi juga menempatkan kemanusiaan, keadilan sosial, musyawarah, dan persatuan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, setelah lebih dari delapan dekade kemerdekaan, muncul pertanyaan yang layak diajukan secara kritis: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya?

Pada kesempatan ini penulis mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menelaah pemikiran tiga tokoh besar dalam filsafat politik modern, yakni Thomas Hobbes, John Locke, dan Montesquieu. Pembahasan diawali dengan pemikiran Thomas Hobbes yang berpendapat bahwa manusia pada dasarnya “anti sosial” dan cenderung mengejar kepentingannya sendiri. Dalam bukunya yang paling tersohor “Leviathan”, Hobbes menggambarkan keadaan alamiah manusia sebagai sebuah situasi penuh konflik dan pertarungan antarsesama (Homo Homini Lupus). Dari kondisi ini, muncul gagasan bahwa dibutuhkan suatu kekuasaan besar yang mampu menciptakan ketertiban dan mencegah kekacauan. Hobbes kemudian menggunakan konsep Leviathan, yang diadaptasi dari mitologi Yunani sebagai entitas yang terdapat di laut, berukuran besar, ganas, menakutkan, dan berkuasa. Inilah kemudian digambarkan sebagai negara.

Bagi Hobbes, negara harus memiliki otoritas yang kuat agar mampu menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat. Tanpa negara yang kuat, kehidupan manusia akan jatuh pada situasi yang penuh ketidakpastian dan konflik. Pemikiran Hobbes memberi legitimasi terhadap pentingnya negara sebagai penjaga keteraturan sosial. Namun, problem muncul ketika kekuasaan negara menjadi terlalu dominan dan tidak lagi dapat dikontrol oleh rakyatnya sendiri.

Di sinilah John Locke hadir dengan kritiknya terhadap pandangan Hobbes. Locke berpendapat bahwa negara tidak dibentuk untuk menguasai warga negara, melainkan untuk melindungi hak-hak alamiah manusia, terutama hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibatasi karena sumber legitimasi negara sesungguhnya berasal dari persetujuan rakyat. Gagasan Locke kemudian menjadi fondasi penting bagi demokrasi modern. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang atas nama pembangunan ataupun kepentingan umum jika tindakan tersebut justru mengorbankan hak-hak warga negara. Dalam perspektif Locke, rakyat bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang harus dilibatkan dan dihormati hak-haknya.

Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh Montesquieu melalui konsep pemisahan kekuasaan. Montesquieu melihat bahwa kekuasaan yang terpusat pada satu lembaga akan berpotensi melahirkan tirani. Karena itu, kekuasaan negara harus dibagi ke dalam tiga cabang utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif atau yang kita kenal dengan istilah Trias Politica. Pembagian ini bertujuan agar setiap lembaga saling mengawasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam konteks negara demokrasi, gagasan Montesquieu sangat relevan karena memastikan bahwa kekuasaan tidak hanya dijalankan, tetapi juga diawasi. Legislatif berfungsi sebagai representasi suara rakyat, eksekutif menjalankan kebijakan, sedangkan yudikatif sebagai kompas moral untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi politik. Dengan demikian, negara tidak hanya kuat sebagaimana yang diinginkan Hobbes, tetapi juga terbatas dan diawasi sebagaimana yang ditekankan Locke dan Montesquieu.

Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah apakah praktik demokrasi di Indonesia saat ini telah mencerminkan semangat tersebut? Realitas menunjukkan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang merasa hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi. Penulis membacanya seperti ini, bahwa jika negara menjamin kesejahteraan kepada warga negara, mengapa masih ada konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, serta pembangunan yang menimbulkan resistensi sosial? Ini menunjukkan, bahwa masih ada jarak antara idealitas demokrasi dan praktiknya di lapangan.

Kasus eksploitasi sumber daya alam di Papua misalnya, sering memunculkan kritik bahwa pembangunan lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan masyarakat lokal. Demikian pula di Nusa Tenggara Timur, khususnya Flores dan Lembata, polemik pembangunan geothermal menjadi salah satu isu yang memunculkan perdebatan publik. Pemerintah memandang geothermal sebagai bagian dari transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Dari perspektif kebijakan nasional, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya mendukun ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta dapat meningkatkan pendapatan daerah maupun negara. Namun, pembangunan tidak hanya dapat diukur dari capaian ekonomi dan energi semata. Demokrasi menuntut adanya partisipasi, keadilan, dan penghormatan terhadap masyarakat yang terdampak secara langsung.

Dalam konteks isu geothermal, penulis melihat setidaknya terdapat empat aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, aspek keberlanjutan (sustainability). Energi panas bumi memang sering dipromosikan sebagai energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dibandingkan energi fosil. Panas bumi hanya sebagai energi transisi bukan eksploitasi tanpa batas. Proyek pembangunan mesti memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat lokal. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada target produksi energi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.

Kedua, aspek keadilan (justice). Pertanyaan mendasarnya adalah apakah masyarakat yang menanggung dampak pembangunan juga memperoleh manfaat yang setara? Di Mataloko misalnya, berbagai keluhan mengenai penurunan produktivitas pertanian, perubahan kondisi lingkungan, maupun gangguan terhadap aktivitas ekonomi lokal perlu dijawab secara serius. Jika pembangunan dilakukan atas nama kepentingan publik, maka masyarakat yang terdampak harus menjadi pihak pertama yang merasakan manfaatnya. Bukan justru suatu daerah menjadi martir kepentingan pihak tertentu yang mengatasnamakan asas manfaat kolektif.

Ketiga, aspek transparansi (transparency). Demokrasi menghendaki keterbukaan informasi dalam setiap proses pengambilan keputusan. Masyarakat berhak mengetahui manfaat ekonomi yang dihasilkan, mekanisme distribusi keuntungan, serta dampak yang mungkin muncul dari proyek pembangunan. Transparansi menjadi penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya kecurigaan dan konflik sosial.

Keempat, aspek visioner (visionary). Pembangunan harus memiliki tujuan yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi oleh karena geothermal tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya juga terlihat dari berkurangnya kemiskinan, meningkatnya kualitas hidup warga, serta hadirnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika masih ada resistensi dari masyarakat, lantas pembangunan geothermal untuk siapa?

Dalam perspektif Hobbes, negara memang memiliki kewenangan untuk menjalankan pembangunan demi kepentingan umum. Namun, dalam perspektif Locke, kewenangan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak warga negara. Sementara itu, Montesquieu mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan harus berada di bawah mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang mengabaikan suara rakyat.

Demokrasi Pancasila pada akhirnya tidak dapat diukur hanya dari keberhasilan membangun infrastruktur, meningkatkan investasi, atau memperbesar pendapatan negara. Demokrasi harus diukur dari sejauh mana negara hadir untuk melindungi, mendengar, dan menyejahterakan rakyatnya. Sebab, tujuan utama negara bukan sekadar mengejar kemajuan ekonomi, melainkan memastikan bahwa setiap warga negara dapat hidup secara bermartabat dan memperoleh keadilan.

Penulis adalah Mahasiswa Administrasi Publik, UNWIRA Kupang dan Ketua Organisasi Astria Initia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.