Populisme Ernesto Laclau, Spirit Perjuangan Identitas Rakyat Papua sebagai Warga Indonesia

oleh -1422 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Fridolin Denri Bria

Ernesto Laclau adalah seorang filsuf sekaligus politikus asal Argentina. ia telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam bidang politik. Kontribusinya yang paling besar ialah tentang perjuangannya dalam menyetarakan ketidakadilan melalui pemikirannya. Dalam dunia perpolitikan, Ernesto Laclau sering kali disebut sebagai bapak pasca marxisme, sebab ia adalah penemu teori politik baru setelah marxisme. Dalam menciptakan pemikirannya, ia tidak sendirian melainkan ia telah berkolaborasi dan saling bertukar pikiran dengan berbagai ahli politik dan para filsuf terdahulu, tetapi ada juga pemikiran yang telah berhasil diciptakannya sendiri.

Ada tiga pemikiran yang dikemukakan oleh Ernesto Laclau. Pemikirannya yang paling awal ialah tentang populisme. Pemikiran pertamanya ini dipengaruhi oleh Marxisme Althusserian. Sedangkan pemikirannya yang kedua, diciptakannya bersama dengan seorang partner jangka panjangnya yakni Catal Moufe. Mereka berdua berhasil menciptakan pemikiran yang paling tekenal, yakni hegemoni dan strategi sosialis.

Dari ketiga pemikiran tersebut yang akan dibahas ialah pemikiran Ernesto Laclau tentang populisme. Populisme yang dimaksud oleh Ernesto Laclau bukan tentang rakyat, bukan pula tentang ideologi. Tetapi, populisme yang dimaksud oleh Ernesto Laclau lebih merujuk pada suatu situasi di mana situasi tersebutlah yang membawa masyarakat mencapai bonum comunne (kesejahteraan bersama). Bagi Ernesto Laclau suatu perubahan terjadi karena ada situasi yang lebih cenderung berjalan kearah non ballance (ketidakseimbangan) yang terjadi dalam bidang kehidupan bermasyarakat, situasi seperti inilah yang menciptakan populisme.

Pemikiran Ernesto Laclau tentang populisme bertujuan untuk menyetarakan hak-hak yang berkaitan dengan kaum buruh atau kaum proletar yang seringkali tidak dipedulikan oleh kaum elit (penguasa, kaum kapitalis), demi mencapai kesetaraan atau keadilan dalam ranah kehidupan bermasyarakat di suatu wilayah tertentu, baik wilayah kecil maupun wilayah yang sangat luas. Wilayah kecil yang dimaksud ialah: wilayah kabupaten, propinsi, dan lain sebagainya. Sedangkan wilayah luas mencakup wilayah dalam konteks negara.

Secara eksistensial, perubahan terjadi akibat dua proposisi yang berbeda yakni ideologi dan situasi atau keadaan. Maka dari itu, populisme lebih terbuka pada suatu realitas yang ada dan populisme itu sendiri memperjuangkan realitas tersebut. Ernesto Laclau membagi dua subyek yang berbeda dalam pandangan politiknya, yakni protagonis dan antagonis.

Protagonis lebih merujuk pada orang-orang yang mempunyai kuasa dan suara di ruang publik seperti kaum elit atau kaum kapitalis. Sedangkan antagonis lebih merujuk pada yang tidak punya suara di ruang publik. Kaum antagonisme ini selalu sulit untuk menyuarakan aspirasi mereka, oleh sebab itu mereka menyuarakan aspirasi mereka akibat ketidakadilan yang terjadi melalui media sosial berupa puisi-puisi sindiran, lagu-lagu yang berbau sindiran, artikel-artikel yang berbau sindiran kepada penguasa dan sarana-sarana lain sebagainya yang dapat membantu mereka dalam menyuarakan situasi atau kondisi mereka.

Jadi, secara umum populisme berarti sebuah situasi atau kondisi dimana ada kelompok-kelompok tertentu yang berjuang untuk mempertahankan identitas mereka, misalnya suku, agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Sebab, populisme sangat peduli dengan ketidakadilan yang didapat oleh kelompok-kelompok tertentu atau dengan kata lain populisme tercipta akibat identitas masyarakat yang tidak dipedulikan.

Dalam dunia saat ini, populisme mempunyai pengaruh yang sangat besar untuk memperjuangkan keadilan. Salah satu contohnya ialah masalah yang terjadi di Indonesia saat ini. Tetapi, kaum buruh di sini diganti dengan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Papua, sebab masyarakat Papua selalu mendapat perlakuan yang tidak adil, baik dari pihak penguasa maupun masyarakat setempat yang mempunyai dasar tujuan yang berbeda-beda, salah satu contohnya ialah tentang masalah diskriminasi ras yang terjadi bagi orang-orang Papua.

Rasisme dan ketimpangan sosial mengancam identitas Papua sebagai warga negara Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang terkenal akan keberagaman budaya. Dalam keberagaman budaya ini, tentunya bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari masalah-masalah kontroversial yang bersifat sosial-budaya di mana hal tersebut berkaitan dengan kasus-kasus diskriminasi ras dan juga kasus-kasus ketimpangan sosial sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan pandangan secara fundamental dalam masyarakat. Konteks yang paling aktual terkait masalah rasisme dan ketimpangan sosial ini terjadi di wilayah Indonesia bagian timur khususnya masyarakat Papua. Beranjak dari kedua masalah ini, orang-orang Papua selalu mendapat perlakuan yang tidak adil, baik dari pihak penguasa maupun perlakuan dari masyarakat setempat.

Secara etimologis, rasisme berasal dari kata “ras” yang berarti ras atau sekelompok orang dengan warisan biologis yang sama dan dalam bahasa Italia “razza” yang juga mempunyai arti yang sama. Jadi, kata rasisme berarti keyakinan yang salah bahwa perbedaan budaya antara kelompok manusia tertentu bersifat biologis. Dalam praktik setiap hari kata ini melingkupi tindakan diskriminatif akibat orang-orang yang salah mengartikan tentang pentingnya perbedaan.

Sedangkan ketimpangan sosial menurut KBBI berarti ketidaksetaraan dalam kedudukan, hak, atau kesempatan antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Hal ini mencakup perbedaan dalam hal kekayaan, pendidikan, dan faktor lainnya yang mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi seseorang dalam masyarakat. Jadi, ketimpangan sosial bila direalisasikan berarti suatu tindakan dimana tidak adanya pembagian secara merata dalam hal untuk memberikan dan mendapatkan akses yang layak.

Berbicara tentang tindakan rasisme berarti berbicara tentang masalah yang bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi masalah ini telah mencakup luas di berbagai negara. Salah satunya adalah negara Amerika. Tindakan rasisme yang terjadi di Amerika ini telah dilihat dan didengar langsung oleh Florida seorang mahasiswa Papua yang sedang studi di Amerika (Nurdin 2020). Mungkin hal ini sulit untuk dibayangkan, tetapi itulah realitas yang terjadi saat ini. Sering kali tindakan rasisme berujung pada tindakan kekerasan dan efek lain pun dapat mengakibatkan pada masalah ketimpangan sosial, misalnya para penguasa atau kaum kapitalis yang memiliki sikap fanatik terhadap perbedaan akan lebih cenderung bersifat eksklusif dalam membantu orang-orang yang tidak sebudaya dengan mereka.

Secara aktual, dengan sendirinya tindakan rasisme dan ketimpangan sosial dapat memudarkan identitas budaya Papua sebagai budaya yang termasuk dalam ruang lingkup bangsa Indonesia atau dengan kata lain, budaya yang secara perlahan akan lenyap dari bumi Indonesia. Kelunturan identitas budaya Papua sebagai budaya Indonesia secara perlahan mulai tercium. Salah satu contohnya ialah sebagian dari orang-orang Papua yang ingin melakukan tindakan pemisahan dari bangsa Indonesia akibat mereka sudah tidak diterima lagi sebagai warga negara Indonesia.

Beralih kembali dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia saat ini, terjadi suatu kemungkinan yang akan sulit terjadi bagi masyarakat Indonesia untuk mengalami suatu perubahan yang signifikan dalam berelasi dengan masyarakat Papua. Hal ini disebabkan oleh nilai fanatik yang telah dilatih dalam diri anak-anak sejak usia dini, misalnya tindakan diskriminasi ras dan ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia yang selalu dipublikasikan diberbagai media sosial dan berbagai sarana publikasi lainnya untuk memperoleh informasi. Maka, berdasarkan realitas yang tergambar, kasus rasisme dan ketimpangan sosial memang akan sulit untuk dibendung, sebab tindakan radikal rasisme telah tertanam dalam diri anak-anak usia dini. Jika, hal ini telah tertanam dalam diri anak-anak, maka sesungguhnya hal tersebut akan berdampak buruk bagi perkembangan sang anak (generasi penerus bangsa ) di masa mendatang, apabila generasi muda tidak mendapat pendidikan yang komprehensif tentang pentingnya menghargai perbedaan dan pentingnya membangun suatu kehidupan yang adil dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, hal ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat setempat untuk melakukan berbagai sosialisasi, guna menyadarkan masyarakat yang dengan ambisinya masih menanam tindakan separatis dalam dirinya.

Membangun integritas Papua-Indonesia melalui populisme, wilayah Papua telah ditetapkan oleh PBB sebagai wilayah Indonesia sebagaimana yang dikatakan dalam pernyataan ini, bahwa: “Terlepas dari kontroversi yang terus ada hingga kini, Papua telah menjadi bagian Indonesia yang sah dan diakui dunia internasional dengan disahkannya hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) oleh PBB melalui resolusi nomor 2504 pada tahun 1969“ (Ruhyanto 2019) dan hal ini pun telah ditetapkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Di sini dapat dilihat bahwa bangsa Papua adalah bangsa yang telah sah dalam hal konstitusional. Berarti bangsa Papua berhak mendapatkan perlakuan yang setara.

Setelah melihat situasi kontroversial yang dialami oleh masyarakat Indonesia khususnya Papua, maka populisme hadir sebagai sarana untuk memulihkan kembali keadaan, agar setiap masyarakat sadar akan pentingnya hidup bersama dalam suatu negara. Secara tersirat, pandangan populisme mulai menggambarkan perjuangan masyarakat Papua untuk menyuarakan hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Hampir semua masyarakat Indonesia tahu, kalau bangsa Papua adalah bangsa minoritas yang tinggal di wilayah ndonesia, untuk itu mereka pun harus mendengarkan suara dari kaum minoritas ini, bukan malah sebaliknya.

Populisme hadir bukan untuk membuat seseorang dapat diangkat menjadi seorang penguasa melainkan populisme hadir sebagai jalan untuk membawa suatu perubahan di dalam masyarakat. Pandangan populisme ini dapat tergambar dalam negara Indonesia, namun tidak terlalu nampak, sebab sering kali oknum-oknum tertentu hanya menggunakan populis sebagai alat untuk membantu mereka menginjakkan kaki mereka di atas tampuk pemerintahan semata. Paradigma ini harus dirubah sebagaimana pernyataan singkat yang digambarkan dibawah ini berdasarkan relevansi yang nantinya harus terjadi, yakni:

“Dalam pandangan luas, setiap orang yang berhasil naik menjadi seorang pemimpin harus memperhatikan masalah kontroversial yang menyebabkan tindakan disintegrasi yang terjadi di wilayahnya, baik mencakup wilayah kecil maupun besar. Pemerintah yang berada di tahta pemerintahan jangan hanya memainkan utopia-nya untuk mempermainkan rakyat Papua demi kepentingan pribadinya. Sebab, dalam suatu wilayah bernegara, pemimpin adalah tonggak utama bagi kehidupan masyarakat untuk mencapai suatu kehidupan yang lebih harmonis dan sejahtera. Ketika pemimpin mulai peduli dengan masyarakatnya, maka hal tersebut dapat membawa masyarakat mencapai kesadaran akan pentingnya kehidupan antar sesama warga masyarakat. Di sisi lain, hal ini pun dengan sendirinya akan menyatukan masyarat Indonesia, sehingga mereka dapat hidup di dalam persatuan akan terpancar.”

Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus membangun kerja sama yang baik dan berhenti melihat orang-orang Papua sebagai orang asing di negara sendiri. Mengapa Papua perlu diperjuangkan? Sebab masalah yang dialami bangsa Papua bukan sekedar masalah biasa yang harus diterlantarkan. Masalah Papua sangat radikal-kontroversial, sehingga terkadang membuat rakyat Papua merasakan bahwa identitas mereka sebagai warga negara Indonesia akan lenyap. Karena itulah, identitas masyarakat Papua perlu diperjuangkan demi mencapai keintegralan di negara Indonesia.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.