Pengadilan Kriminalisasi Yesus: Intrik Kekuasaan Sanhedrin, Herodes dan Pilatus

oleh -1237 Dilihat
Jesus wear the crown of spines chapel.
banner 468x60

Oleh: Yoga Duwarto

Sebelumnya perlu dijelaskan bahwa tulisan ini pada ranah tinjuan sosial-politik, dan bukan penilaian agama apalagi teologi, melainkan analisis mengenai bagaimana kepentingan politik dan intrik kekuasaan para elit masa itu berperan menentukan dalam pengadilan dan vonis mati terhadap Yesus. Meskipun secara hukum yang berlaku Yesus bukan seorang kriminal, namun telah menjadi korban dari kriminalisasi politik melalui perselingkuhan berbagai pihak yang menganggap pengaruh dan keberadaan Yesus sebagai ancaman kuat terhadap dominasi penguasa dan kekuasaan.

Pada masa itu, Sanhedrin adalah mahkamah agama tertinggi bangsa Yahudi yang memegang otoritas atas urusan agama dan sosial, yang dipimpin oleh Imam Besar Kayafas serta didukung imam besar lainnya, tua-tua, dan ahli Taurat. Sanhedrin sendiri berfungsi untuk menjalankan hukum agama Yahudi serta menjaga tatanan sosial-keagamaan menurut hukum Taurat.

Namun karena wilayah waktu itu dibawah otoritas penjajahan Romawi, maka Sanhedrin tidak memiliki kewenangan untuk boleh menjatuhkan hukuman mati karena jelas yurisdiksi atas eksekusi hukuman mati berada di bawah penguasa Romawi.

Kemudian dalam konteks pengadilan Yesus, Sanhedrin merasa adanya ancaman oleh ketokohan dan pengaruh Yesus yang kuat dan meluas di masyarakat. Yesus menjadi tokoh yang mengganggu tatanan lama, terlebih dengan tindakannya mengusir pedagang dari Bait Allah, dan jelas berpotensi merusak pusat kekuasaan ekonomi yang sekaligus simbol keagamaan mereka. Kemudian klaim Yesus atas dirinya sebagai Mesias dan Anak Allah, jelas dianggap tindakan penghujatan teramat serius yang pantas dihukum mati menurut hukum Yahudi.

Namun sebenarnya proses dari pengadilan Sanhedrin terhadap Yesus sebagai terdakwa berlangsung penuh pelanggaran prosedural, yaitu sidang berlangsung pada malam hari (seharusnya sidang vonis mati dilakukan di siang hari), tanpa pembelaan yang memadai, serta banyak saksi-saksi yang dipaksa hadir untuk memberikan kesaksian palsu. Hal ini jelas menunjukkan upaya tercepat dan terarah untuk sesegera mungkin menyingkirkan Yesus demi kepentingan politik dan sosial mereka.

Menurut aturan dari Mishnah Sanhedrin, pada perkara yang berpotensi vonis mati, sidangnya harus minimal dihadiri 23 anggota majelis. Tetapi dalam kasus pengadilan Yesus, malah seluruh Mahkamah Agama dikumpulkan berjumlah 71 anggota yang terdiri dari tiga kelompok utama, yaitu imam besar, ahli Taurat, dan tua-tua. Dan Sanhedrin memberi vonis bersalah untuk hukuman mati, dan untuk ini diperlukan adanya suara mayoritas dua pertiga anggota, sedangkan suara pembebasan bisa ditentukan oleh suara terbanyak sederhana. Kesaksian haruslah minimal dua atau tiga orang yang tidak bertentangan dan sah.

Namun dalam persidangan perkara Yesus, tidak ditemukan kesaksian yang sah dan konsisten, malah banyak kesaksian palsu yang diajukan. Dan tidak ada pembelaan untuk Yesus, juga semua hakim yang cenderung bermusuhan dengannya. Bahkan jalannya persidangan perkara berlangsung sangat cepat, bahkan dalam satu malam sebelum perayaan Paskah, dan jelas tidak sesuai dengan prosedur hukum Yahudi yang mengatur sidang sejenis biasanya harus dilakukan secara terbuka dan berhari-hari. Semua ini menunjukkan sidang tersebut cacat prosedur dan bersifat konspirasi demi segera mengeksekusi Yesus.

Karena Sanhedrin tidak berwenang bisa menjatuhkan hukuman mati, mereka menggeser tuduhan terhadap Yesus menjadi masalah politik, dengan menyatakan Yesus sebagai “Raja orang Yahudi” yang dengan demikian dapat dianggap sebagai ancaman pemberontakan terhadap kekuasaan Romawi. Tuduhan politik ini dipakai sebagai alasan agar kasus diserahkan kepada penguasa Romawi yang berwenang menghukum mati.

Sementara itu, terdapat Herodes Antipas yaitu sebagai penguasa di wilayah Galilea dan Perea, yang juga memiliki kepentingan politik besar. Herodes Antipas dikenal keras dan sangat represif terhadap oposisi yang dianggap mengancam kekuasaannya, terbukti dari vonis hukuman mati terhadap Yohanes Pembaptis yang berani mengkritik pernikahan Herodes Antipas dengan Herodias, yaitu istri dari saudaranya, yang dianggap tidak sah menurut hukum Yahudi serta norma moral yang berlaku saat itu.

Demikian juga terhadap figur berpengaruh seperti Yesus dan muridnya yang mulai menebar pengikut dan berpotensi menyulut kerusuhan, sehingga Herodes sangat waspadai. Meskipun Herodes tidak terlibat langsung dalam pengadilan Yesus, namun kehadiran dan pengaruh kuat Herodes turut membatasi kebebasan Yesus.

Selanjutnya keberadaan Pontius Pilatus, yaitu gubernur Romawi yang memegang kewenangan dan kendali hukum sipil di Yudea, termasuk memiliki hak dalam menjatuhkan hukuman mati. Meskipun tuduhan atas perkara Yesus berlabel politis (sebagai Raja orang Yahudi yang berpotensi memberontak), Pilatus dalam pemeriksaan terhadap Yesus tidak menemukan bukti legal yang cukup menurut hukum Romawi untuk mengeksekusi tuduhan pemberontakan tersebut.

Sehingga kemudian dia berusaha menghindari konflik Sanhedrin dengan mengirim Yesus kepada Herodes dan akhirnya Pilatus menawarkan sistem tradisional yang berlaku yaitu membuat pilihan pembebasan tahanan di hari Paskah, tetapi tekanan politik yang kuat dari Sanhedrin dan adanya massa bayaran, telah memaksa Pilatus memilih jalan kompromi politik demi stabilitas. Sehingga akhirnya, dijatuhkan vonis Yesus disalibkan. Ini hukuman Romawi paling kejam dan memalukan, karena diperuntukkan bagi para penjahat kelas berat dan pemberontak.

Tindakan politik penting yang dilakukan oleh Pilatus tatkala dia mempertahankan tulisan “Inilah Raja Orang Yahudi” (dalam tiga bahasa Ibrani, Yunani, dan Latin) yang dia pasang di atas salib Yesus.

Jelas tulisan tersebut bukan sekadar penanda, melainkan justifikasi legal bahwa benar Yesus sah dihukum mati karena klaim sebagai raja yang jelas dianggap ancaman serius bagi kekuasaan Romawi.

Bahkan ketika pimpinan agama Yahudi meminta agar tulisan Pilatus pada salib Yesus diubah untuk melembutkan maknanya, Pilatus menolak sangat tegas, dengan perkataan, “Apa yang kutulis, tetap tertulis.” Simbolisme tulisan ini sangat kuat, karena menegaskan keabsahan berjalannya eksekusi atas dasar status Yesus yaitu sebagai ancaman politik dan untuk menunjukkan kekuasaan Romawi atas wilayah yang beragam etnis dan bahasa melalui tiga versi tulisan. Sehingga sekaligus ini menjadi pesan yang memproklamirkan supremasi Romawi dan memperingatkan siapa saja yang berani mengancam otoritasnya.

Secara keseluruhan, dapat dilihat proses ini adalah perpaduan kepentingan besar yaitu Imam Besar dan Sanhedrin untuk terus mempertahankan kekuasaan keagamaan, sosial, dan ekonomi mereka. Kepentingan Herodes dalam menjaga stabilitas politik wilayah kekuasaannya, yaitu dengan menghilangkan adanya ancaman pengaruh seperti Yesus dan Yohanes Pembaptis. Dan sisi Ponsius Pilatus yang menjaga supremasi Romawi lewat kompromi hukum, dan semua dengan mengorbankan keadilan demi keamanan dan kekuasaan politik.

Dalam posisi ini dapat disimpulkan bahwa Yesus telah menjadi korban kriminalisasi politik dari perselingkuhan alat hukum agama dan hukum negara yang dipakai untuk melanggengkan dominasi elit dan status quo.

Penulis adalah Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.