Oecusse sebagai Cermin Konflik Perbatasan Indonesia dan Timor Leste

oleh -109 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Dominikus Arcarius Depha Daki

Konflik perbatasan di wilayah Oecusse antara Indonesia dan Timor Leste adalah contoh nyata bahwa persoalan garis batas negara tidak pernah sekadar soal peta. Ia adalah persilangan sejarah kolonial, kepentingan geopolitik, dan realitas sosial masyarakat lokal yang sering kali diabaikan.

Secara geografis, Oecusse merupakan wilayah enclave Timor Leste yang “terjebak” di dalam wilayah Indonesia (Nusa Tenggara Timur). Kondisi ini membuatnya menjadi titik sensitif dalam relasi kedua negara. Panjang total perbatasan Indonesia–Timor Leste mencapai sekitar 253 kilometer, dengan sebagian segmen berada di sekitar Oecusse yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan (Wikipedia).

Data menunjukkan bahwa meskipun kedua negara telah menandatangani Provisional Agreement pada 2005 yang menetapkan sekitar 907 titik koordinat batas darat, masih ada sekitar 4 persen segmen perbatasan yang belum final, termasuk wilayah Naktuka (Noel Besi–Citrana) yang berbatasan langsung dengan Oecusse. Bahkan, beberapa penelitian mencatat sedikitnya enam titik sengketa di kawasan enclave ini, dengan luas wilayah yang dipersoalkan mencapai lebih dari 1.200 hektare.

Masalahnya bukan sekadar angka atau luas wilayah. Konflik ini berakar dari perbedaan interpretasi sejarah khususnya warisan traktat kolonial Belanda Portugis tahun 1904 yang hingga kini masih menjadi dasar klaim kedua negara. Di sisi lain, masyarakat lokal memiliki sistem batas adat yang sering kali tidak sejalan dengan pendekatan hukum internasional modern.

Akibatnya, konflik tidak hanya terjadi di tingkat diplomasi, tetapi juga merembet ke kehidupan sehari-hari warga. Insiden sosial seperti pendudukan lahan, pembangunan fasilitas sepihak, hingga bentrokan antarwarga pernah terjadi, misalnya di wilayah Naktuka sejak 2009. Bahkan, konflik ini juga dipicu oleh faktor ekonomi seperti perbedaan harga barang (misalnya BBM) dan aktivitas lintas batas ilegal.

Yang menjadi kritik utama adalah lambannya penyelesaian konflik ini, yang menunjukkan bahwa negara cenderung memprioritaskan kepentingan geopolitik dibandingkan aspirasi masyarakat perbatasan. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa proses penetapan batas yang berlarut-larut justru memperpanjang konflik sosial dan memperdalam ketegangan di lapangan.

Padahal, ada alternatif pendekatan yang lebih kontekstual. Dialog adat yang pernah dilakukan oleh tokoh-tokoh lokal dari kedua negara menunjukkan bahwa solusi berbasis kearifan lokal sebenarnya memungkinkan tercapai. Namun, pendekatan ini sering kali tidak dijadikan dasar dalam negosiasi formal antarnegara.

Dalam konteks ini, konflik Oecusse seharusnya menjadi pelajaran penting: bahwa batas negara tidak bisa hanya ditentukan oleh garis lurus di peta atau dokumen kolonial. Ia harus mempertimbangkan realitas sosial, sejarah lokal, dan kebutuhan hidup masyarakat yang berada di garis depan perbatasan.

Jika tidak, maka konflik ini akan terus menjadi “api kecil” yang sewaktu-waktu bisa membesar bukan karena perebutan wilayah semata, tetapi karena kegagalan negara memahami manusia yang hidup di dalamnya.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNDANA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.