Menolak Nota Pembelian Adat: Menggugat KDRT dan TPPO Lewat Kacamata Teologi Feminis Lokal

oleh -143 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Agustinus Bili Mude

Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah rahim dari kebudayaan yang agung dan religiositas yang kental. Di tanah ini, adat dan iman adalah urat nadi kehidupan. Salah satu ritus adat yang paling sakral dan mengakar adalah belis (mas kawin). Secara filosofis, belis adalah bentuk penghormatan tertinggi dari pihak laki-laki terhadap martabat perempuan dan keluarga yang telah membesarkannya. Ritus ini adalah simbol perekat kekerabatan, sebuah pengakuan bahwa perempuan NTT membawa berkat kehidupan.

Namun, realitas hari ini memaksa kita menatap sisi kelam yang berlawanan. Di balik kemegahan ritus adat dan kesalehan rumah ibadah, angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan di NTT tetap bertengger di puncak kecemasan. Mengapa institusi dalam rumah tangga yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi tempat yang menakutkan? Jawabannya ada pada pergeseran nilai adat yang mengalami penurunan makna, yaitu ketika simbol penghormatan budaya bergeser fungsi menjadi selembar “nota pembelian” yang bersifat untung-rugi.

Gugatan terhadap sudut pandang laki-laki yang timpang dalam praktik belis bukanlah bentuk pemberontakan terhadap budaya lokal. Adat adalah identitas yang harus dirawat. Namun, yang perlu dibongkar secara mendasar adalah penilaian adat yang kehilangan substansi kemanusiaannya. Ketika penentuan nilai belis dikalkulasi secara kaku berdasarkan strata sosial, gelar akademik, atau pangkat pekerjaan si perempuan, maka saat itu pula pernikahan sedang diturunkan derajatnya menjadi sekadar transaksi jual-beli.

Kalimat seperti, “Anak kami sudah sarjana, jadi belisnya harus sekian ratus juta,” sadar atau tidak, telah mengubah sakralnya ikatan keluarga menjadi tawar-menawar pasar. Akibatnya, muncul kesombongan psikologis dari pihak laki-laki berupa perasaan menguasai sepenuhnya. Karena merasa telah membayar mahal, suami merasa memiliki kuasa mutlak untuk mengatur, mendominasi, bahkan membenarkan kekerasan fisik maupun psikis jika sang istri dianggap tidak patuh pada kehendaknya.

Ketika konflik pecah, kalimat pemungkas yang kerap keluar adalah, “Saya sudah bayar mahal untuk kamu.” Di titik inilah, relasi kesetaraan runtuh. Pernikahan tidak lagi dipandang sebagai persekutuan dua manusia setara di hadapan Tuhan, melainkan hubungan antara pemilik dan barang. Tragisnya, jika perempuan tidak tahan dan ingin menggugat, sistem adat di beberapa wilayah sering kali menjerat mereka dengan tuntutan pengembalian belis berlipat ganda yang mustahil dipenuhi keluarga asal. Perempuan NTT akhirnya terjebak menjadi korban di atas altar keserakahan salah tafsir adat.

Mata rantai perlakuan transaksi ini tidak berhenti di dalam ruang rumah saja. Ketika lingkungan terbiasa melihat martabat perempuan lewat nominal angka, maka di ruang publik, perempuan NTT menjadi kelompok yang paling rentan diperas. Fenomena tragis yang belum lama ini mengguncang Maumere di mana perempuan-perempuan muda dijanjikan pekerjaan layak namun berakhir disekap dan dijadikan budak nafsu adalah alarm keras sekaligus ujung dari akar masalah yang sama.

Ada hubungan sebab-akibat yang nyata antara KDRT dan kasus perbudakan ini melalui Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban perbudakan ini rata-rata adalah perempuan yang melarikan diri dari penderitaan KDRT di rumahnya sendiri. Rumah tangga yang penuh kekerasan akibat salah kaprah kuasa adat telah mengusir perempuan kita keluar untuk mencari ruang aman secara ekonomi. Namun nahas, alih-alih mendapat perlindungan, mereka justru jatuh ke dalam pelukan brutal jaringan perdagangan manusia. Perempuan NTT melarikan diri dari neraka rumah tangga hanya untuk terperosok ke dalam neraka eksploitasi.

Untuk memutus lingkaran setan yang berlapis ini, kita membutuhkan revolusi kesadaran iman melalui pendekatan Teologi Feminis Lokal. Pemikiran ini menolak menjadi sekadar teori luar yang asing, melainkan sebuah kacamata iman yang berakar langsung pada pengalaman penderitaan perempuan NTT sendiri. Dalam konstelasi iman di NTT, suara pembebasan ini menggema kuat dari rahim kerja sama antar-gereja yang melahirkan kesadaran kritis.

Dari tradisi Kristen, kita mengenal tokoh seperti Pendeta Dr. Mery Kolimon yang secara konsisten membongkar ketimpangan gender di institusi gereja dan adat lewat karya tulisnya seperti buku Memori-Memori Larangan. Pemikirannya menjadi landasan penting bahwa teks suci harus dibaca dari sudut pandang korban. Sementara dari tradisi Katolik, perjuangan kemanusiaan ini mewujud secara nyata di akar rumput melalui aksi Suster Vivin Pahlawati, SSpS bersama Lembaga Truk-F Maumere. Rekam jejak Suster Vivin yang turun langsung membebaskan korban perbudakan, mengelola rumah aman rahasia bagi penyintas trauma, hingga masuk ke komunitas paroki untuk edukasi bahaya TPPO, adalah bukti nyata dari gerakan pembebasan tersebut.

Keduanya menjadi jangkar persatuan umat yang menegaskan bahwa teologi feminis lokal hadir untuk membongkar ajaran usang—seperti anjuran keliru agar istri “tunduk tanpa syarat” atau “bersabar memikul salib” saat dipukuli suami. Pemikiran religius ini menegaskan bahwa Salib Kristus adalah simbol pembelaan Tuhan melawan ketidakadilan, bukan alat pembenaran atas penyiksaan istri di dalam rumah atau eksploitasi tubuh perempuan di tempat maksiat. Tokoh agama dan pemangku adat harus bersekutu untuk menegaskan kembali bahwa perempuan diciptakan setara sebagai gambar dan rupa Tuhan yang utuh.

Sebagai langkah konkret ke depan, pemulihan nilai luhur belis tidak bisa lagi sekadar menjadi wacana mimbar. Perlu ada tindakan nyata di tingkat desa. Pertama, dewan adat di tingkat desa harus berani menyepakati batas standar nilai belis yang wajar dan simbolis, agar tidak menjebak keluarga dalam utang dan mentalitas jual-beli. Kedua, institusi agama baik Gereja Protestan maupun Katolik harus memperketat bimbingan pranikah dengan memasukkan pemahaman tentang kesetaraan gender dan hukum KDRT. Lembaga agama juga harus berani menunda pemberkatan jika proses negosiasi adat terbukti diwarnai tekanan ekonomi yang merendahkan martabat calon pengantin perempuan.

Membebaskan perempuan NTT dari posisi kaum tertindas memerlukan keberanian bersama. Nilai seorang perempuan NTT tidak akan pernah bisa diukur atau ditebus dengan hewan ternak, gading gajah, atau tumpukan uang sebanyak apa pun. Sudah saatnya kita meruntuhkan kesombongan di dalam rumah tangga dan pasar gelap kemanusiaan ini. Rumah harus dikembalikan sebagai tempat perlindungan yang penuh kasih, bukan wilayah jajahan yang penuh ketakutan. Dengan mengembalikan belis sebagai simbol penghormatan bukan nota pembelian kita sedang melanjutkan perjuangan pembebasan perempuan, memastikan anak perempuan kita aman dari ancaman perbudakan modern, dan merawat kesucian kemanusiaan NTT yang sesungguhnya

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.