Oleh: Fladimir Sie
“Semua orang sama di hadapan hukum.” Kalimat itu sering kita dengar dalam pidato resmi atau pembukaan peraturan perundangan. Namun, di lapangan, banyak warga merasa hukum tidak benar-benar memihak pada semua. Rasa keadilan publik tengah diuji, terutama ketika masyarakat melihat kasus besar yang berlarut tanpa kejelasan, sementara pelanggaran kecil bisa langsung dihukum dengan cepat.
Fenomena ketimpangan hukum ini tidak hanya soal kasus per kasus, melainkan soal kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Ketika rakyat tak lagi percaya bahwa hukum bisa menjadi pelindung, maka wibawa negara ikut melemah. Keadaan ini berbahaya, karena tanpa kepercayaan publik, hukum kehilangan makna sosialnya, ia hanya menjadi teks, bukan pedoman perilaku.
Salah satu akar masalahnya adalah ketidakkonsistenan penegakan hukum. Dalam sejumlah peristiwa, aparat tampak ragu menindak pelanggaran yang melibatkan pihak berkuasa, tetapi tegas terhadap masyarakat kecil. Akibatnya, muncul persepsi hukum yang “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Padahal, prinsip keadilan sejati tidak boleh tunduk pada posisi, kekayaan, atau kekuasaan siapa pun. Masalah lain adalah kompleksitas regulasi yang justru menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam lima tahun terakhir, ribuan aturan baru muncul di berbagai sektor, tetapi sebagian saling tumpang tindih. Akibatnya, masyarakat dan pelaku usaha sulit memahami mana yang berlaku. Celah inilah yang sering dimanfaatkan untuk praktik koruptif atau penyalahgunaan wewenang.
Di tengah kondisi ini, masyarakat sebenarnya semakin sadar hukum. Media sosial membuat publik lebih aktif mengawasi jalannya proses hukum. Namun, di sisi lain, “pengadilan warganet” kerap muncul sebelum fakta lengkap terungkap. Tekanan opini public bisa menggiring aparat bertindak reaktif, bukan obyektif. Tantangan kita hari ini adalah bagaimana menegakkan hukum secara transparan tanpa harus tunduk pada tekanan viralitas.
Perbaikan sistem hukum tidak cukup dilakukan lewat perubahan peraturan semata, tetapi juga lewat reformasi moral dan kelembagaan. Aparat penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, advokat—harus memiliki integritas tinggi dan terlindungi dari intervensi politik. Seleksi jabatan publik di bidang hukum harus menekankan rekam jejak dan etika, bukan sekadar kepintaran teknis atau kedekatan kekuasaan.
Selain itu, kita perlu menata ulang pendidikan hukum. Banyak lulusan hukum yang mahir menafsirkan pasal, tetapi kurang peka terhadap nilai keadilan sosial. Padahal, hukum seharusnya hadir bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memanusiakan manusia. Pengajaran hukum di perguruan tinggi perlu mengembalikan fokus pada etika profesi, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial.
Dari sisi kebijakan, pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi hukum berjalan sistematis dan terukur. Revisi undang-undang harus dilakukan dengan partisipasi publik dan transparansi penuh. Masyarakat berhak tahu mengapa suatu aturan diubah dan apa dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. Tanpa keterbukaan, reformasi hukum mudah berubah menjadi alat politik jangka pendek.
Namun, pembenahan hukum tidak bisa dibebankan hanya pada pemerintah atau lembaga peradilan. Masyarakat pun memiliki peran penting. Budaya “jalan belakang”, suap kecil, atau kompromi hukum di tingkat sehari-harimjuga memperlemah sistem hukum. Keadilan yang besar tidak mungkin terwujud jika pelanggaran kecil terus dibiarkan.
Kita perlu memulai dari hal sederhana: menaati aturan lalu lintas, membayar pajak tepat waktu, menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ketika masyarakat menegakkan integritas dari bawah, maka tekanan moral bagi aparat hukum untuk jujur akan semakin kuat. Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menghukum pelaku kejahatan, melainkan juga soal memulihkan kepercayaan rakyat. Hukum harus menjadi rumah bersama yang melindungi semua, bukan pagar yang hanya menguntungkan segelintir.
Indonesia memang masih jauh dari cita-cita ideal negara hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan substantif. Namun, setiap langkah kecil menuju transparansi, integritas, dan keberanian menolak intervensi adalah bagian dari perjalanan panjang itu. Keadilan tidak akan datang dari langit. Ia tumbuh dari keberanian kita, sebagai warga, aparat, dan pemimpin, untuk berkata bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, bukan di bawahnya.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widiya Mandira Kupang







