Ketika Hukum Tidak Berwajah Kemanusiaan: Catatan Kritis atas Penggusuran di Ende

oleh -99 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Aldo Fernandes

Akhir-akhir ini begitu banyak berita yang tersebar luas di media sosial berhubungan dengan rasa ketidakadilan masyarakat Ende terhadap tindakan pemerintah. Di tengah geliat pembangunan dan penataan kota, selalu ada cerita yang tidak ikut dipajang dalam baliho peresmian atau pidato-pidato kemajuan. Cerita itu hidup di lorong-lorong kecil, di rumah-rumah sederhana, dan di wajah-wajah orang yang tiba-tiba harus berhadapan dengan kata “penggusuran”. Ende sebuah kota yang kaya sejarah dan nilai budaya kini juga sedang berada dalam pusaran persoalan tersebut, khususnya di kawasan seperti Onekore dan sekitarnya.

Di satu sisi, pembangunan sering dipahami sebagai tanda kemajuan: jalan diperlebar, kawasan ditata, ruang publik diperindah. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih dalam: apakah pembangunan selalu sejalan dengan keadilan? Apakah hukum yang dijalankan atas nama ketertiban masih menyisakan ruang bagi kemanusiaan? Tulisan ini tidak bermaksud menolak pembangunan, tetapi mengajak kita merenung lebih jauh: ketika hukum dijalankan tanpa wajah kemanusiaan, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan siapa yang sedang dikorbankan?

Antara Penataan Kota dan Luka Sosial yang Tidak Terlihat

Penataan kota sering kali dibingkai sebagai kebutuhan administratif dan estetika. Bangunan yang dianggap tidak sesuai aturan dipindahkan, kawasan tertentu dibersihkan, dan ruang publik diperluas. Secara logika pembangunan, hal ini tampak wajar. Namun realitas sosial tidak sesederhana garis di atas peta. Di balik satu rumah yang digusur, ada sejarah panjang kehidupan: keluarga yang tumbuh, anak-anak yang besar, usaha kecil yang menopang hidup sehari-hari, dan kenangan yang tidak bisa dipindahkan begitu saja seperti barang. Di titik ini, penggusuran bukan lagi sekadar tindakan teknis, tetapi menjadi peristiwa sosial yang meninggalkan luka. Luka itu tidak selalu tampak dalam laporan resmi, tetapi hidup dalam kecemasan, kehilangan, dan rasa tidak pasti tentang masa depan.

Masyarakat kecil sering kali berada dalam posisi paling rentan. Mereka tidak selalu memiliki akses kuat terhadap dokumen hukum yang rumit, tidak selalu punya suara dalam ruang-ruang pengambilan keputusan, namun mereka adalah yang paling terdampak ketika keputusan itu dijalankan. Pertanyaannya menjadi semakin penting: apakah penataan kota masih memberi ruang bagi keberlangsungan hidup mereka yang telah lebih dahulu tinggal di sana?

Hukum, Kekuasaan dan Wajah Kemanusiaan yang Memudar

Hukum pada dasarnya hadir untuk menciptakan keteraturan dan keadilan. Namun dalam praktiknya, hukum juga bisa menjadi alat kekuasaan yang bekerja secara dingin jika tidak disertai dengan kepekaan sosial. Ketika hukum hanya dipahami sebagai teks aturan tanpa mempertimbangkan konteks kehidupan manusia, maka yang terjadi adalah ketimpangan: yang kuat semakin terlindungi, sementara yang lemah semakin terpinggirkan.

Di sinilah muncul persoalan filosofis yang lebih dalam: apakah hukum masih memiliki wajah kemanusiaan? Dalam banyak kasus sosial, termasuk konflik penggusuran di berbagai daerah, hukum sering tampil dalam bentuk prosedur, surat peringatan, dan alat berat. Tetapi di balik itu, ada dimensi kemanusiaan yang sering terabaikan: dialog yang tidak cukup, solusi yang belum tuntas, dan rasa kehilangan yang tidak pernah benar-benar didengar.

Filsafat sosial mengingatkan kita bahwa hukum seharusnya tidak berdiri di atas penderitaan manusia, tetapi berjalan bersama manusia. Ketika hukum kehilangan kemampuan untuk “melihat wajah manusia” di balik objek yang diatur, maka hukum itu perlahan kehilangan makna etiknya. Dengan kata lain, hukum yang hanya bekerja secara formal tanpa nurani sosial berisiko menjadi alat yang sah secara aturan, tetapi rapuh secara moral.

Onekore dan Pertanyaan tentang Siapa yang Berhak Tinggal

Kasus Onekore di Ende membuka ruang refleksi yang lebih luas: siapa yang sebenarnya berhak tinggal di ruang yang sama? Apakah hak itu hanya ditentukan oleh dokumen legal, atau juga oleh sejarah hidup, keterikatan sosial, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat? Bagi sebagian warga, tempat tinggal bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga ruang hidup yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.

Di sana ada identitas, ada kerja keras, dan ada keberlangsungan hidup yang tidak bisa dihapus begitu saja. Ketika proses penggusuran terjadi tanpa komunikasi yang memadai atau tanpa solusi yang benar-benar adil, maka yang muncul bukan hanya konflik fisik, tetapi juga krisis kepercayaan antara rakyat dan pemerintah.

Di titik ini, pembangunan seharusnya tidak hanya berbicara tentang “apa yang dibangun”, tetapi juga “siapa yang dikorbankan” dan “siapa yang dilibatkan”. Kota yang baik bukan hanya kota yang tertata rapi secara fisik, tetapi juga kota yang adil secara sosial. Karena itu, setiap kebijakan ruang seharusnya selalu diuji dengan pertanyaan moral: apakah ini memperkuat kehidupan manusia atau justru menghapusnya?

Dari kasus yang sedang hangat di Ende ini, ada satu pelajaran penting: hukum tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya. Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan penderitaan sosial. Dan negara, dalam segala bentuk kebijakannya, harus selalu hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung kehidupan warganya.

Sebagai penulis, ada beberapa saran yang dapat dipertimbangkan dalam menyikapi persoalan ini: Pertama, Dialog yang lebih terbuka dan partisipatif antara pemerintah dan warga terdampak harus menjadi langkah utama, bukan sekadar formalitas sosialisasi.

Kedua, Kajian sosial dan kemanusiaan yang lebih mendalam perlu dilakukan sebelum tindakan penggusuran, bukan hanya kajian administratif. Ketiga, Solusi relokasi yang manusiawi dan layak harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak kehilangan ruang hidup tanpa kepastian masa depan.

Keempat, Pendekatan pembangunan berbasis keadilan sosial perlu diperkuat, agar pembangunan tidak hanya menguntungkan sebagian pihak. Penguatan kesadaran etik dalam kebijakan publik, bahwa setiap keputusan hukum selalu memiliki dampak manusia yang nyata.

Pada akhirnya, sebuah kota tidak hanya dibangun dari beton dan jalan, tetapi dari rasa keadilan yang hidup di dalamnya. Jika keadilan itu hilang, maka kemajuan hanya akan menjadi cerita yang menyisakan luka. Dan mungkin, pertanyaan paling penting yang harus terus kita renungkan adalah ketika hukum bekerja, apakah ia masih mampu memandang manusia sebagai manusia?

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.