Kelesuan Epistemik

oleh -1140 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Agustinus S. Sasmita

Buku menjadi fakultas dialektis yang paling ideal dan strategis dalam arsitek pengetahuan. Melalui aktivitas membaca, seseorang tidak hanya menyerap informasi secara pasif, melainkan juga membangun ruang diskursus yang dinamis dan intersubjektif dengan penulisnya. Dalam ruang inilah terjadi negosiasi makna, konfirmasi hipotesis, dan lahirnya berbagai antitesis yang kritis. Proses dialektis ini yang mentransformasi literasi menjadi fasilitas yang mengantar seseorang dari tahap ketidaktahuan menuju penguasaan epistemik yang komprehensif.

Indonesia menjadi negara dengan tingkat kedua dari bawah terendah soal literasi. Menurut data UNESCO, Indonesia memiliki minat baca yang sangat memprihatinkan yakni 0,001 persen. Selain itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan persentase masyarakat Indonesia yang rajin membaca buku hanya sekitar 10 persen. Keadaan ini sekaligus menjadi indikator bagi negara kita untuk dikategorikan sebagai negara tertinggal, sebab angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara-negara maju.

Dengan melihat persentase di muka, terlihat bahwa negara kita sedang mengalami krisis atau bahkan darurat literasi. Ditambah lagi, baru-baru ini platform media sosial dihebohkan dengan aksi penyitaan buku oleh pihak kepolisian. Penyitaan tersebut terjadi pasca aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Adapun motif penyitaan itu dilakukan, yakni, sebagai bahan penyelidikan atas dugaan adanya pengaruh paham kiri dari buku-buku yang disita. Buku-buku tersebut di antaranya: “Pemikiran Karl Marx” karya Franz Magnis-Suseno, “Anarkisme” karya Emma Goldman, “Kisah Para Diktator” karya Jules Archer, dan “Strategi Perang Gerilya” karya Che Guevara.

Secara yuridis, langkah ini dapat dikategorikan sebagai tindakan represif yang mengandung indikasi ultra vires, yaitu tindakan yang melampaui hukum yang dimandatkan. Lebih lanjut, posisi buku sebagai alat bukti pidana menjadi sangat lemah secara normatif, sebab dalam konteks ini, buku tidak berfungsi sebagai sarana fisik (corpus delicti) langsung dalam melakukan tindakan pidana. Dari perspektif psikologi sosial, tindakan penyitaan ini justru menciptakan cilling effect; sebuah dampak yang mencekam dan berpotensi meredam kebebasan berekspresi sekaligus membatasi akses masyarakat terhadap khazana pengetahuan.

Meskipun untuk saat ini, buku-buku yang disita telah dikembalikan, namun pertanyaan-pertanyaan kritis terus berlanjut terhadap aktus tersebut. Tindakan penyitaan ini mencerminkan krisis epistemik, dengan salah satu indikasinya melalui pemilahan pemikiran yang harus dipelajari dan larangan untuk mengakses bacaan yang diasumsikan berbahaya. Dengan demikian, sumber bacaan yang secara potensial dapat menciptakan pemikiran kritis akan dibatasi.

Jurgen Habermas, seorang filsuf sekaligus sosiolog asal Jerman, menyebut daya kritis menjadi sarana bagi masyarakat untuk mencapai otonomi dan kedewasaan berpikir. Daya kritis ini pula yang melahirkan masyarakat reflektif (cerdas). Kategorinya jelas, disebut cerdas artinya setiap ucapan yang dikomunikasikan akan dipahami sekaligus mencapai apa yang disebutnya sebagai “klaim-klaim kesahian”. Suatu komunikasi disebut sebagai klaim kebenaran (truth), sejauh kita sepakat  tentang dunia alamiah dan objektif. Apabila kita sepakat tentang pelaksanaan norma-norma dalam dunia sosial, kita mencapai klaim ketepatan (rightness).

Selanjutnya, bila kita sepakat tentang kesesuaian antara dunia batiniah dan ekspresi seseorang, kita mencapai klaim autentisitas  atau kejujuran (sincerity). Akhirnya, ketika kita dapat menjelaskan macam-macam klaim itu dan mencapai kesepakatan atasnya, kita mencapai klaim komprehensibilitas (comprehensibility).

Dalam konteks negara kita yang demokratis, setiap kebijakan pemerintah atau bahkan ucapan perintah sekalipun tidak serta-merta disetujui, melainkan perulu dikritisi. Meski di satu sisi, kultur feodalisme  masih mendominasi keseluruhan sistem kita, tidak dengan demikian kita menjadi penghianat demokrasi yang secara konstitusional kita anut. Selain itu, menciptakan ruang kritis dalam setiap lini kehidupan menjadi keharusan.

Dengan demikian, demokrasi tidak terbatas pada keadaan administratif melainkan harus menjadi karakter. Kelesuhan epistemik penting diasa untuk diasuh menjadi produktif dan menjadi bahan konsumsi setiap orang di ruang publik hingga di ruang-ruang domestik sekalipun.

Pada akhirnya, jalan ini menjadi syarat untuk mengkategorisasi negara kita sebagai negara maju. Berambisi menjadi maju harus diikuti dengan kecenderugan pertarungan yang lebih dialektis dan kritis, bukan justru terus-menerus melebur pada persoalan-persoalan sentimental.

Penulis adalah Alumnus Fakultas Filsafat, UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.