Kebakaran Hutan dan Lahan: Antara Kepentingan Ekonomi, Kekuasaan Politik dan Keselamatan Masyarakat

oleh -424 Dilihat
banner 468x60

Oleb: Patricia Ovalin Mawar

Salah satu persoalan politik lingkungan paling krusial di Indonesia saat ini adalah fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana ini bukan sekadar kerusakan ekologis musiman akibat faktor cuaca atau dorongan fenomena El NiƱo yang memicu kondisi kering ekstrem, melainkan cerminan dari persoalan politik ekonomi yang kompleks. Di balik kepulan asap dan krisis kualitas udara yang mengancam kesehatan publik, terdapat dimensi kebijakan publik, relasi kekuasaan, dan sejauh mana tanggung jawab negara diuji dalam melindungi ruang hidup masyarakatnya.

Dalam perspektif Ilmu Politik, kerusakan lingkungan tidak dapat direduksi semata sebagai dampak perilaku individu atau musibah alam murni. Kerusakan alam adalah produk dari kebijakan politik (political products) yakni tentang siapa yang memegang otoritas untuk mengalokasikan sumber daya alam, siapa yang mendapat keuntungan (beneficiaries), dan siapa yang dipaksa menanggung beban dampaknya (burden bearers).

Pemerintah memegang kewenangan monopoli legal untuk memformulasi kebijakan, menerbitkan izin usaha, dan mengawasi aktivitas korporasi. Oleh karena itu, negara dituntut menjamin agar logika akumulasi modal dan target pertumbuhan ekonomi tidak mengepras keselamatan ekologis. Ketika fungsi pengawasan dan penegakan hukum melunak di hadapan pemodal, dampak sistemik berupa pencemaran udara masif, deforestasi, hingga terancamnya hak hidup masyarakat lokal menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan. Pembangunan ekonomi memang krusial, namun menjadikan kelestarian alam sebagai “biaya yang terpaksa dikorbankan” (acceptable loss) adalah bentuk kekeliruan orientasi pembangunan.

Dinamika karhutla menyingkap relasi asimetris antara tiga aktor utama, negara (state), korporasi (market), dan masyarakat (civil society). Dalam banyak kasus, ketimpangan relasi kekuasaan ini membuat kepentingan bisnis skala besar kerap mendapat karpet merah, sementara masyarakat sekitar hutan dan masyarakat adat berada pada posisi paling rentan.

Eksploitasi lahan yang ugal-ugalan kerap menyisakan jejak konflik agrarian dan deforestasi yang meluas. Sebagaimana disoroti dalam berbagai laporan hak asasi manusia internasional, konflik kepemilikan lahan dan penekanan terhadap pembela lingkungan (environmental defenders) memperlihatkan bahwa politik lingkungan bukan sekadar perdebatan tentang menanam pohon atau memadamkan api, melainkan pertempuran mengenai keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil. Negara seharusnya berdiri tegak sebagai pelindung kepentingan publik (guardian of public interest), bukan sekadar fasilitator bagi masuknya investasi ekstraktif.

Langkah pemerintah dalam menerbitkan instrumen regulasi seperti larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui aturan teknis Kementrian Lingkungan Hidup patut direspos sebagai ikhtiar normatif yang positif. Namun, efektifitas sebuah regulasi tidak diukur dari bagusnya lembaran kebijakan, melainkan dari konsistensi penegakan hukum di lapangan (law enforcement).

Kebijakan lingkungan sering kali tumpul ketika berhadapan dengan entitas bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut sanksi tegas dan nirtebang pilih, baik terhadap pelaku individu maupun korporasi pemegang konsesi lahan. Selain penindakan hukum, tanggung jawab politik pemerintah diuji melalui tiga hal,Penguatan kapasitas pengawasan di kawasan rawan, Pemulihan hidrologi ekosistem rawan (seperti lahan gambut), serta Jaminan perlindungan bagi masyarakat lokal yang berani melaporkan indikasi kejahatan lingkungan.

Partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat adat dan komunitas lokal dalam tata kelola sumber daya alam harus dibuka selebar-lebarnya agar kebijakan yang lahir benar-benar berorientasi pada kebutuhan real di tingkat tapak.

Persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menegaskan bahwa isu lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari panggung politik kekuasaan. Cara negara mengelola sumber daya alamnya mencerminkan komitmen moral dan politik pemerintah terhadap warganya.

Pemerintah harus berani melakukan reorientasi paradigma pembangunan, menempatkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologis di atas profit jangka pendek. Ukuran keberhasilan politik lingkungan yang sejati tidak dihitung dari seberapa banyak izin investasi yang diterbitkan, melainkan dari ketegasan negara dalam menegakkan hukum, membatasi daya rusak industri ekstraktif, dan menjamin distribusi manfaat pembangunan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.