Oleh: Wilhemus Tarsiani Alang
Hari-hari ini kita menyaksikan fenomena kebakaran hutan terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti Kalimantan, Sumatra, Papua, dan sebagainya. Fenomena ini menjadi ancaman nyata terhadap keberlangsungan biosfer sekaligus mencerminkan krisis fundamental dalam cara pandang manusia terhadap alam. Berdasarkan laporan berita harian Kompas. id. per 20 Oktober 2026 mengenai kebakaran di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, mencatat bahwa habitat dan keselamatan satwa liar, termasuk harimau, turut terancam. Vegetasi yang berubah menjadi arang dan abu menghilangkan tempat bagi harimau untuk bersembunyi, beristirahat, dan berkamuflase. Situasi ini mendorong kita untuk membongkar paradigma antroposentris yang menilai alam sebatas komoditas dan pemuas kepentingan manusia semata.
Ketika hutan dipandang ekslusif dari sudut pandang manfaat ekonomi semata, maka keberadaanya direduksi menjadi sekadar aset pengahasil keuntungan. Akibtanya alam hanya dianggap berharga sejauh dapat memenuhi kebubtuhan manusia. Cara pandang ini beresiko mengabaikan ketergantungan antara makhluk yang hidup di dalam maupun di sekitarnya. Padahal, hutan tidak hanya menyediakan sumber daya bagi manusia tetapi juga menjadi tempat hidup berbagai spesies dan bagian penting dari keseimbangan ekologis. Kerusakannya membawa dampak yang melampaui hilangnya sumber daya sebab kehidupan yang saling bergantung di dalamnya turut terancam.
Alam dalam Pandangan Arne Naess
Arne Naes (1912-2009) seorang filsuf lingkungan dari Norwegia yang memopulerkan istilah Deep Ecology. Naess membedakan dua pendekatan dalam gerakan lingkungan, yakni Shallow Ecology (ekologi dangkal ) dan Deep Ecology (ekologi dalam). Perbedaan keduanya terletak pada cara manusia memahami persoalan lingkungan dan menentukan nilai alam.
Shallow Ecology berfokus pada persoalan yang tampak secara langsung, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan berkurangnya sumber daya alam. Pendekatan ini berusaha mengatasi kerusakan lingkungan melalui teknologi, kemajuan ekonomi, dan pengelolaan ilmiah. Alam perlu dilindungi karena kerusakannya dapat mengancam kesehatan serta kesejahteraan manusia. Upaya tersebut tentu memiliki manfaat. Persoalan muncul ketika perlindungan lingkungan hanya diarahkan pada kepentingan manusia sementara nilai alam di luar kegunaannya kurang diperhitungkan.
Dalam konteks kebakaran hutan, cara pandang ini dapat terlihat ketika perhatian terhadap lingkungan terutama didorong oleh kerugian ekonomi, gangguan kesehatan akibat asap, dan ancaman terhadap aktivitas manusia. Semua dampak tersebut penting untuk ditangani. Akan tetapi, apabila alam hanya dipertahankan sejauh menunjang kehidupan manusia, perlindungan lingkungan masih bertumpu pada kepentingan manusia sebagai ukuran utama. Kerusakan diperbaiki ketika mulai mengganggu manusia, sedangkan nilai kehidupan lain belum sepenuhnya menjadi pertimbangan.
Di sinilah Næss mengkritik shallow ecology. Pendekatan yang berorientasi pada perbaikan teknis dapat membantu mengurangi dampak kerusakan tetapi belum tentu mengubah cara pandang yang melatarbelakanginya. Manusia masih menempatkan dirinya sebagai pusat sedangkan alam diperlakukan sebagai objek yang dapat diatur dan dimanfaatkan. Selama pola pikir ini bertahan, perlindungan lingkungan berisiko berhenti pada upaya memperbaiki kerusakan tanpa disertai perubahan mendasar dalam hubungan manusia dengan alam.
Deep Ecology mengajak manusia membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang kedudukannya dalam kehidupan. Bagi Naess, alam memiliki nilai pada dirinya sendiri dan tidak semata-mata ditentukan oleh manfaatnya bagi manusia. Demikian pun manusia bukanlah entitas yang berdiri otonom di luar alam sebagai penguasa absolut melainkan bagian integral dari jaring-jaring kehidupan. Setiap makhluk hidup berada dalam relasi ekologis yang turut membentuk keberlangsungan kehidupan secara keseluruhan.
Mengubah Cara Pandang dan Tindakan
Pemikiran Naess perlu diwujudkan dalam tindakan yang mengubah cara manusia berhubungan dengan lingkungan. Pertama, Perlindungan hutan perlu berangkat dari pengakuan terhadap nilai ekologisnya. Hutan tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan hasil ekonomi yang dapat diperoleh. Keutuhan habitat, keberlangsungan spesies, dan keseimbangan ekosistem perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan mengenai pemanfaatan hutan.
Kedua, pendidikan ekologis perlu menumbuhkan kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari jaringan kehidupan. Pendidikan lingkungan perlu mongorientasi masyarakat untuk memahami hubungan antara tindakan manusia dan keberlangsungan makhluk lain. Kesadaran ini dapat dibangun melalui pembelajaran di sekolah, kegiatan masyarakat, serta pengalaman langsung merawat lingkungan. Melalui pemahaman semacam ini mempertegas bahwa menjaga alam menjadi bagian dari tanggung jawab hidup bukan sekadar kewajiban yang dilakukan ketika kerusakan telah terjadi.
Ketiga, perlindungan ekosistem harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan berkelanjutan. Kawasan hutan perlu dijaga dari aktivitas yang merusak habitat. Selain itu pemantauan titik panas, pencegahan kebakaran, dan pemulihan kawasan terdampak perlu dilakukan secara konsisten.
Ketika kebakaran terjadi, penanganan juga perlu memperhatikan keselamatan satwa liar melalui pemantauan habitat, penyelamatan satwa yang terdampak, dan pemulihan sumber pakan serta tempat hidupnya. Langkah-langkah ini perlu didukung kerja sama pemerintah, pengelola kawasan, masyarakat setempat, dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan hutan.
Sebagai penutup, penulis ingin menegaskan krisis kebakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia merupakan manifestasi dari kegagalan orientasi etis manusia terhadap alam. Hutan, satwa, tumbuhan, dan berbagai unsur kehidupan memiliki nilai intrinsik yang patut dihormati. Menjaga hutan, membutuhkan lebih dari sekadar tindakan untuk memulihkan kerusakan.
Kita perlu mengubah mentalitas antroposentrisme menuju kesadaran bahwa eksistensi manusia sangat bergantung pada makhluk dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, sudah saatnya kita memposisikan hutan bukan sebagai objek eksploitasi tetapi sebagai ruang kehidupan yang keberadaannya patut dihormati dan dijaga.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Yogyakarta








