Etika dalam Angka: Kritik Konstruktif Terhadap Temuan KPAD Lembata untuk Pendidikan yang Lebih Baik

oleh -3029 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Dr. Don Bosco Doho

Di tengah hiruk-pikuk isu sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebuah pernyataan kontroversial bak petir di siang bolong datang dari Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Lembata. Pada awal Oktober 2025, KPAD Lembata mengumumkan temuan bahwa 85 persen pelajar di 16 sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di wilayah tersebut aktif berhubungan seksual. Kata aktif dalam pernyataan itu pasti menohok orangtua, para guru dan sudah tentu menyakitkan hati para pelajar. Yang lebih menyayat hati dan perasaan, pernyataan ini, disebarkan melalui media lokal dan nasional. Wajar kalau aktivitas komunikasi massa tersebut segera memicu kontroversi. Bukan hanya karena angkanya yang mencengangkan, tetapi juga karena potensi dampaknya terhadap peserta didik yang menjadi subjek utama. Sebagai generasi masa depan Lembata, mereka berhak mendapatkan perlindungan, bukan stigmatisasi yang bisa merusak citra dan psikis mereka.

Bukan berlebihan jika para pihak geram sambil mempertanyakan metodologi di balik kesimpulan tersebut, sambil menyoroti aspek etika komunikasi publik. Kritik ini bukan untuk menyerang KPAD secara pribadi, melainkan sebagai pembelajaran agar institusi publik lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi sensitif. Dalam era informasi digital di mana berita menyebar cepat, pernyataan tanpa dasar kuat bisa menjadi bumerang, terutama ketika menyangkut anak-anak di bawah umur. Mungkin KPAD abai tentang etika berkomunikasi di media masa apalagi media online. Jangan lupa kata orang bahwa Tuhan dapat mengampuni dosa manusia kecuali google. Sekali tertulis tetap tertulis. Luka yang tergores gara-gara kata-kata komisioner KPAD tidak akan pernah ada obatnya. Mari kita bedah isu ini secara mendalam, berdasarkan fakta yang tersedia, untuk mendorong diskusi yang lebih bertanggung jawab.

Latar Belakang Pernyataan KPAD Lembata

KPAD Lembata, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tingkat daerah, memang memiliki mandat untuk melakukan pemantauan dan edukasi. Pada 9 Oktober 2025, Sekretaris KPAD Lembata, Nefri Eken, menyampaikan temuan dari kunjungan ke 16 sekolah di Lewoleba, ibu kota kabupaten. Menurutnya, 85% pelajar di sekolah-sekolah tersebut terpapar perilaku seks bebas, dengan sebagian besar diklasifikasikan sebagai “wanita pekerja seks tidak langsung” – istilah yang merujuk pada individu yang masih tinggal bersama orang tua tetapi aktif dalam aktivitas seksual. Temuan ini didasarkan pada layanan konseling dan tes HIV/AIDS mobile (Mobile VCT) yang dilakukan di sekolah-sekolah tersebut.

Bukanlah yang pertama kalinya KPAD menyoroti isu prostitusi remaja di Lembata. Di tahun 2023, KPAD telah memetakan 507 pekerja seks komersial (PSK) berusia 15-19 tahun, dengan Lewoleba sebagai titik transit utama. Namun, untuk tahun 2024 dan 2025, tidak ada pemetaan baru karena keterbatasan anggaran. Hal ini sudah menjadi petunjuk awal bahwa data terbaru mungkin tidak sekomprehensif seperti yang diklaim. Pernyataan 85 persen ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya kasus HIV/AIDS di kalangan remaja, di mana seks bebas dianggap sebagai faktor risiko utama. Sayangnya, angka sebesar itu disampaikan tanpa detail yang memadai, meninggalkan ruang untuk spekulasi dan kritik.

Mempertanyakan Metodologi: Apakah Angka 85 persen Valid dan Representatif?

Salah satu kritik utama terhadap pernyataan KPAD adalah kurangnya transparansi dalam metodologi. Bagaimana angka 85 persen ini diperoleh? Dari penelusuran, terungkap bahwa data dikumpulkan melalui kunjungan ke 16 sekolah, di mana KPAD bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lembata untuk menyediakan Mobile VCT. Layanan ini mencakup konseling dan tes HIV/AIDS bagi pelajar yang bersedia. Namun, ukuran sampel tidak disebutkan secara eksplisit. Apakah ini mencakup seluruh siswa di 16 sekolah tersebut, atau hanya sebagian kecil yang ikut tes? Tanpa angka pasti, sulit untuk menilai representativitas data.

Metode pengumpulan data juga patut dipertanyakan. Mobile VCT memang alat yang berguna untuk deteksi dini, tetapi bukan survei epidemiologi yang ketat. Peserta mungkin hanya mereka yang merasa berisiko atau dipaksa ikut oleh sekolah, sehingga menghasilkan bias seleksi. Misalnya, siswa yang tidak aktif secara seksual mungkin enggan berpartisipasi, sementara yang aktif lebih mungkin datang untuk tes. Ini bisa membengkakkan persentase secara artifisial. Selain itu, klasifikasi “wanita pekerja seks tidak langsung” tampak ambigu. Apakah ini berdasarkan pengakuan siswa selama konseling, atau dari identifikasi di grup media sosial seperti Facebook Messenger dan WhatsApp? KPAD menyebut adanya grup online di mana remaja menawarkan jasa seksual, tapi ini hanya data tambahan, bukan inti metodologi

Lebih lanjut, tidak ada penjelasan tentang teknik sampling. Apakah ini sampling acak, stratifikasi, atau hanya convenience sampling? Dalam penelitian sosial, terutama yang menyangkut perilaku sensitif seperti seksualitas, metode harus dirancang untuk meminimalkan bias dan memastikan kerahasiaan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan kuesioner anonim atau wawancara terstruktur untuk data semacam ini, bukan sekadar tes medis. Tanpa validasi eksternal atau peer review, angka 85% ini berisiko menjadi overestimation. Bahkan, pemetaan sebelumnya pada 2023 hanya mencakup 507 individu, yang jika dibandingkan dengan total populasi pelajar di Lembata (diperkirakan ribuan), tidak cukup untuk generalisasi sebesar itu.

Menariknya, ada bantahan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Lembata, dr. Yeril. Ia menegaskan bahwa Dinkes tidak pernah terlibat dalam layanan Mobile VCT bersama KPAD, karena urusan HIV/AIDS adalah ranah KPAD dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan Dinkes. Bantahan ini menimbulkan keraguan lebih lanjut: jika kolaborasi tidak ada, bagaimana data dikumpulkan? Ini menunjukkan kemungkinan ketidakakuratan dalam pelaporan, yang semakin memperlemah kredibilitas metodologi KPAD.

Aspek Etika Komunikasi Publik: Dampak pada Anak-Anak Pelajar

Di luar metodologi, pernyataan KPAD ini menimbulkan isu etika yang serius dalam komunikasi publik. Etika komunikasi menekankan prinsip-prinsip seperti kebenaran, keadilan, dan pertimbangan dampak sosial. Dalam kasus ini, angka 85% disampaikan secara terbuka melalui media, tanpa mempertimbangkan perasaan pelajar yang terlibat. Bayangkan seorang siswa SMP berusia 13-15 tahun mendengar bahwa mayoritas teman sebayanya “aktif berhubungan seksual.” Ini bisa menciptakan stigma, di mana pelajar Lembata dicap sebagai “bermoral rendah” oleh masyarakat luas.

Stigmatisasi seperti ini memiliki konsekuensi jangka panjang. Penelitian dari UNICEF menunjukkan bahwa labeling negatif terhadap anak-anak dapat menyebabkan depresi, penurunan prestasi akademik, dan bahkan peningkatan perilaku berisiko karena efek self-fulfilling prophecy. Di Lembata, di mana budaya tradisional masih kuat, norma agama dipegang teguh, pernyataan ini bisa memicu diskriminasi dari orang tua, guru, atau komunitas. Apalagi, mayoritas pelajar adalah anak di bawah umur yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang menekankan hak atas privasi dan martabat.

KPAD seharusnya mengadopsi pendekatan yang lebih etis, seperti menyampaikan data secara agregat tanpa menargetkan kelompok spesifik, atau fokus pada rekomendasi pencegahan daripada sensasionalisme. Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Namang, telah menyuarakan kritik serupa. Ia menyebut angka 85 persen sebagai sesuatu yang “sangat memalukan dan tidak masuk akal,” serta memperingatkan agar tidak ada pihak yang merendahkan martabat anak Lembata demi program atau dana. Ini menunjukkan bahwa pernyataan KPAD mungkin dimotivasi oleh kebutuhan anggaran, tapi dengan biaya reputasi anak-anak.

Etika juga melibatkan verifikasi fakta sebelum publikasi. Dalam jurnalisme dan komunikasi publik, prinsip “do no harm” harus diutamakan. KPAD harus bisa belajar dari kasus serupa di daerah lain, seperti survei Kementerian Kesehatan tentang perilaku remaja, yang selalu disertai disclaimer tentang keterbatasan data. Tanpa itu, pernyataan ini berisiko menjadi misinformasi, yang justru menghambat upaya penanggulangan HIV/AIDS karena kehilangan kepercayaan publik.

Pembelajaran untuk KPAD dan Institusi Serupa

Kritik ini bukan akhir, melainkan awal dari perbaikan. KPAD Lembata bisa menggunakan momen ini untuk merevisi metodologi mereka. Saran pertama: lakukan survei dengan standar ilmiah, seperti bekerja sama dengan universitas atau lembaga riset independen untuk validasi data. Kedua, tingkatkan transparansi dengan merilis laporan lengkap, termasuk ukuran sampel, margin error, dan etika penelitian. Ketiga, dalam komunikasi, prioritaskan bahasa yang empati dan solutif, seperti “Kami menemukan risiko tinggi di kalangan remaja, mari kita tingkatkan edukasi bersama.”

Bagi media lokal NTT, termasuk yang menerbitkan artikel ini, peran kita adalah memfasilitasi diskusi seimbang. Kita harus mendorong dialog antara KPAD, Dinkes, DPRD, dan komunitas pendidikan untuk menyelesaikan kontroversi ini. Pada akhirnya, tujuan utama adalah melindungi anak-anak Lembata sebagai generasi masa depan. Mereka bukan statistik, melainkan individu dengan mimpi dan potensi. Pernyataan publik harus membangun, bukan menghancurkan.

Dengan mempertanyakan metodologi dan etika, kita sungguh berharap KPAD dan institusi serupa akan lebih bijak di masa depan. Isu HIV/AIDS memang penting, tapi penanganannya harus manusiawi. Mari kita jaga Lembata tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh.**

Penulis adalah Pemerhati Etika Komunikasi Publik, LSPR Institute of Communication and Business Jakarta

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.