Dekonstruksi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Paradigma Hukum Progresif

oleh -2369 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Ebed Yahwe Bili Seko

Publik baru-baru ini dikejutkan dengan berita bahwa kepala sekolah SMAN 1 Cimarga dinonaktifkan karena menampar siswa yang merokok.  Percakapan di media sosial menunjukkan bahwa kepututsan hukum yang tidak adil dan komentar yang tidak berempati terhadap tindakan guru dianggap tidak manusiawi.  Peristiwa ini segera menimbulkan perhatian nasional dan membuka kembali diskusi tentang keadilan di mata hukum dan tentang banyaknya siswa yang bersembunyi di balik pasal perlindungan anak untuk menghindari tanggung jawab hukum.  Keadilan dan kesejahteraan manusia seharusnya menjadi prioritas utama hukum. Namun, formalisme dan legalisme sering kali membuat hukum menjadi lebih rumit daripada keadilan substansial.  Sekarang, perilaku negatif yang dibungkus dengan pasal-pasal mengganggu fungsi pendidikan. Ketika kebobrokan yang melanggar peraturan sekolah dianggap wajar, di sini batas antara keadilan dan ketimpangan menjadi tidak jelas.

Dalam situasi seperti ini, hukum mencerminkan kemunduran prinsip-prinsip kemanusiaan.  Saat keadilan hanya menjadi kata-kata kosong, hukum tidak lagi memanusiakan.  Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum adalah gejala sosial yang muncul dari sistem yang mengizinkan penghinaan dan diskriminasi dan bukannya norma yang ditetapkan.

Dalam pandangan teori hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo, hukum bukanlah sekadar aturan tertulis yang kaku, melainkan bagian dari kehidupan manusia yang berkembang dan harus “mengalir” (pantha rei) mengikuti perubahan sosial. Rahardjo mengembangkan gagasan hukum progresif dengan menekankan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya, dan harus beradaptasi dengan perubahan sosial dengan mengutamakan keadilan dan kesejahteraan manusia tanpa terbatas pada bentuk hukum.  Namun, pada kenyataannya, hukum seringkali terjebak dalam formalisme dan legalisme, di mana kepatuhan terhadap teks undang-undang diutamakan tanpa mempertimbangkan keadilan substansial.  Fenomena ini jelas terlihat ketika Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diterapkan, yang kadang-kadang justru melemahkan substansi hukum itu sendiri.

Untuk itu, sulitnya menerapkan UU Perlindungan Anak di lingkungan sekolah adalah contoh nyata.  Banyak siswa yang menyalahgunakan perlindungan hukum ini untuk membenarkan berbagai pelanggaran disiplin, seperti membolos, tidak melakukan tugas, terlibat dalam konten pornografi, merokok, mengonsumsi miras, dan bahkan tawuran/berkelahi.  Sementara institusi pendidikan dan pendidik seringkali merasa terbelenggu karena khawatir akan dianggap melanggar hukum jika mereka memberikan sanksi yang tegas, siswa kemudian bersembunyi di balik pasal-pasal perlindungan anak untuk menghindari tanggung jawab.  Akibatnya, undang-undang yang seharusnya melindungi anak justru mendorong perilaku yang tidak baik dan mengganggu stabilitas pendidikan.

Situasi ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dianggap sebagai entitas yang statis dari sudut pandang hukum progresif.  Rahardjo berpendapat bahwa, karena hukum merupakan bagian dari masyarakat, penegakannya harus mempertimbangkan alasan sosial dan moral daripada alasan hukum semata.  Dalam hal ini, dekonstruksi hukum Jacques Derrida sangat penting untuk dibahas dalam wacana hukum progresif.  Melakukan dekonstruksi tidak berarti menghancurkan hukum; sebaliknya, itu berarti menyingkirkan pemahaman yang kaku tentang teks hukum untuk menemukan makna baru yang lebih kontekstual dan adil.

Misalnya, dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak di lingkungan sekolah, khususnya Pasal 9 UU No. 35 Tahun 2014, sering menimbulkan masalah sulit dalam implementasi.  Di satu sisi, undang-undang ini dengan tegas menjamin bahwa semua anak dilindungi dari kejahatan seksual dan kekerasan di sekolah.  Namun demikian, semangat hukum ini seringkali tidak sesuai dengan masalah sehari-hari dan malah menyebabkan perbedaan persepsi.  Seringkali terjadi distorsi, di mana guru yang menggunakan kekerasan dalam instruksi mereka, meskipun keliru, dianggap melanggar hukum tanpa mempertimbangkan konteks lengkapnya. Sebaliknya, siswa yang bersalah seringkali berlindung di balik payung hukum ini.  Sangat jelas bahwa guru yang menggunakan kekerasan melanggar moral dan undang-undang, tetapi memanipulasi situasi untuk membenarkan kesalahan guru juga merupakan penyimpangan dari semangat undang-undang.

Mendekonstruksi UU Perlindungan Anak harus diwujudkan oleh pendidik dan lembaga pendidikan secara praktis.  Penulis menawarkan beberapa langkah penting yang harus dilakukan.  Pertama adalah melalui pelatihan dan simulasi kasus yang dilakukan oleh ahli hukum. Pendidik dilatih untuk membedakan pendisiplinan yang sah dari kekerasan yang terlarang dengan menghafal pasal.  Kedua, sekolah harus membuat dan menyebarkan protokol yang jelas dan terbuka untuk menangani pelanggaran siswa. Keterlibatan orang tua, dokumentasi insiden yang akurat, dan prosedur investigasi harus menjadi bagian dari protokol ini.  Sehingga keseimbangan antara perlindungan anak dan penegakan disiplin dapat dicapai, guru dapat bertindak lebih objektif dan tidak emosional, sementara siswa tidak mudah menyalahgunakan UU untuk membela diri yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, dekonstruksi UU Perlindungan Anak menggunakan paradigma hukum progresif memungkinkan kita untuk menghindari terjebak dalam pemahaman literal pasal-pasalnya.  Kita harus melihat undang-undang ini dalam konteks yang lebih luas, bukan sebagai tameng untuk menyimpang. Sebaliknya, mereka harus digunakan untuk menjaga kesejahteraan dan perkembangan anak.  Apabila hukum hanya digunakan secara harfiah tanpa mempertimbangkan tujuan di baliknya, ada ketidakadilan yang terjadi baik bagi proses pendidikan maupun bagi korban pelanggaran.

Dengan demikian, ada peristiwa yang sebenarnya digunakan dalam hukum progresif, yaitu penerapan epikeia, atau kewajaran hukum, seperti yang diusulkan oleh filsafat hukum tradisional dan diangkat kembali oleh Rahardjo.  Menurut etika, dalam keadaan tertentu, hakim atau penegak hukum dapat meninggalkan makna literal Undang-Undang untuk mencapai keadilan yang signifikan.  Ini berarti bahwa, dalam konteks perlindungan anak, guru dan lembaga pendidikan tidak perlu segera mengambil tindakan hukum resmi; sebaliknya, mereka dapat menggunakan metode pendidikan dan restoratif yang lebih sesuai dengan tujuan pendidikan dan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Selain itu, untuk membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan zaman, guru dan hakim harus melakukan penemuan hukum.  Penemuan hukum tidak hanya berasal dari undang-undang itu sendiri; mereka juga berasal dari nilai-nilai moral, perasaan keadilan dalam masyarakat, dan kenyataan sosial yang berkembang.  Oleh karena itu, UU Perlindungan Anak dianggap tidak lagi sebagai “hukum kata benda” yang tidak berfungsi. Sebaliknya, itu dianggap sebagai alat yang mampu mengatasi kerumitan hidup.

Menurut dekonstruksi Derrida, setiap keputusan hukum haruslah keputusan baru, keputusan yang segar, yang dibuat setelah mempertimbangkan secara menyeluruh karakteristik unik setiap kasus.  Putusan yang adil harus berasal dari konflik antara nilai-nilai keadilan masyarakat dan aturan hukum.  Dengan demikian, hukum telah berubah menjadi bagian dari upaya untuk memanusiakan manusia dan tidak lagi menjadi alat yang memaksa.

Dengan mengadopsi paradigma hukum progresif untuk mendekonstruksi UU Perlindungan Anak, kita tidak hanya memperbaiki kekakuan sistem hukum, tetapi juga mengembalikan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar kepatuhan buta pada undang-undang.  Ini adalah satu-satunya cara hukum dapat benar-benar melindungi anak tanpa mengabaikan peran mereka sebagai anggota masyarakat yang sedang berkembang.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.