RADARNTT, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menurutnya, Kemenkeu dapat memanfaatkan kantor pajak di seluruh Indonesia untuk menjadi corong informasi bagi masyarakat terkait polemik kenaikan PPN 12 persen.
“Sosialisasi dengan mengundang stakeholder terkait, mengundang Forkompimda, mengundang para narasumber yang mumpuni, para pelaku usaha, serta sektor-sektor lain yang ada kaitan dengan kenaikan ini,” ungkap Jiddan, sapaan akrabnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu
Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.
“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berimbas kepada biaya layanan tambahan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya. Dengan begitu, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
“Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024) dilansir detikcom.
Sebagai informasi, QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
Febrio menyebut PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS. Hanya saja beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,” tegasnya.
Contoh ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen sebesar Rp550.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.
Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Berikut pernyataan Kemenkeu:
Jakarta, 22 Desember 2024
Berkenaan dengan pemberitaan akhir- akhir ini terkait dampak penyesuaian PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer. QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
2. PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022.
3. Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Ttd.
Febrio Kacaribu
Melansir tempo.co, Pemerintah akhirnya mengakui bahwa kenaikan PPN pada tahun depan tidak akan berlaku selektif hanya untuk barang mewah.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Dwi Astuti, PPN 12 persen akan dikenakan pada hampir keseluruhan barang maupun jasa yang ada.
“(PPN 12 persen) berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (21/12/2024).
Dwi mengatakan, pengecualian terhadap kenaikan PPN hanya akan diterapkan pada tiga jenis komoditas barang, yaitu tepung terigu, gula industri, serta minyak goreng curah Minyakita. Ketiganya, kata Dwi, akan ditanggung oleh pemerintah kenaikan pajaknya. Sehingga masyarakat akan tetap membayar PPN untuk ketiga barang tersebut sebesar 11 persen.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah atau DTP, sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, untuk harga barang-barang pokok juga dipastikan tetap dibebaskan dari PPN. Ketetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Dimana kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak akan dikenakan PPN.
Begitu juga dengan beberapa jasa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum akan diberikan PPN 0 persen. Beberapa tersebut di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
“Dengan demikian, masyarakat yang kurang atau tidak mampu sudah sangat terlindungi dengan berbagai fasilitas tersebut,” ujar Dwi.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar daftar barang bebas pajak yang disebutkan pada dasarnya merupakan kategori yang sudah diatur sedari dulu, dan bukan hal yang baru. Termasuk di antaranya bahan-bahan pokok yang disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti beras, daging, ikan, telur, dan sayur.
“Seakan-akan narasinya pemerintah memberikan insentif untuk barang pokok tidak akan dikenakan PPN. Padahal sebenarnya pembebasan PPN untuk barang pokok tadi sudah ada di Undang-Undang 42 Tahun 2009,” ucapnya. (TIM/RN)







