RADARNTT, Jakarta – Anggota MPR RI/DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, menegaskan stop membabat hutan untuk lahan Food Estate tetapi optimalkan lahan yang sudah ada.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan akan membuka 20 juta hektar lahan hutan untuk kepentingan energi dan pangan baru-baru ini, adalah pernyataan serius yang mesti dicermati.
Menurut Teras Narang, sekian banyak sudah janji-janji dari agenda pembukaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan energi. Faktanya pemerintah pusat tidak pernah benar-benar berhasil menunaikan janjinya. Ada banyak lahan untuk lumbung pangan sudah dibuka, tapi di mana letak keberhasilan dan dampaknya bagi rakyat?
Membuka lahan hutan 20 juta hektar yang luasnya melebihi dua kali Pulau Jawa menurut ilustrasi Kompas.com adalah ancaman terhadap lingkungan dan masa depan bangsa ini.
“Saya mendukung lumbung pangan dari dulu di Kalimantan Tengah, dengan alasan agar bekas Proyek Lahan Gambut sejuta hektar yang digagas Presiden Suharto dulu, bisa diberdayakan. Agar kerusakan yang kadung terjadi beberapa dekade lalu, bisa diperbaiki dan mendatangkan manfaat bagi rakyat. Itu sebabnya saya mendukung Food Estate atau lumbung pangan dilanjutkan dengan intensifikasi. Mengoptimalkan lahan yang dikuasai Petani, sehingga meningkat produktivitasnya dan naiklah penghasilannya,” tegasnya.
Jadi tidak perlu rasanya membuka lahan baru lagi, apalagi sampai membabat hutan dengan alasan pangan. Berdayakan jutaan hektar lahan yang sudah ada dicanangkan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya dan buktikan keberhasilannya, termasuk program-program yang konon katanya ada di Kalimantan Tengah.
“Kami minta pemerintah pertanggungjawabkan secara transparan perkembangan maupun hasilnya, agar tidak jadi gimmick semata,” pintanya.
Teras Narang mendorong optimalisasi dan modernisasi lahan-lahan yang suda ada dibuka pada kepemimpinan terdahulu dengan meningkatkan produktivitas lahan tanpa membuka lahan baru.
“Saya dari dulu sampaikan tentang pentingnya pemberdayaan para petani dan mengoptimalkan lahan yang telah mereka garap dan kuasai. Dorong modernisasi penyuburan tanah, pemilihan bibit, tata cara penanaman, pemberian pupuk, tata cara pemanenan, dan penjualan beras, harus dilakukan dengan baik dan benar, serta berkeadilan. Pada prinsipnya konsep Food Estate yang dulu dijanjikan di Kalimantan Tengah dengan modernisasi pertanian dan kawasan terintegrasi dengan hilirisasi pertanian, mestinya diwujudkan,” tegas Teras Narang.
Alih-alih membabat hutan baru, kata Teras Narang, fungsikan lahan hutan yang kadung dibabat untuk agenda yang sama dan tunjukkan komitmen.
“Alih-alih menimbulkan ancaman lingkungan yang tak terkendali, sebaiknya Menteri Kehutanan evaluasi status kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang banyak merugikan masyarakat. Banyak desa hingga kantor pemerintahan di Kalimantan Tengah berstatus kawasan hutan, meski faktanya tidak demikian,” tandasnya.
Adil dan arif dalam membuat kebijakan, kata Teras Narang. Agar pemerintah sungguh memberi rakyat keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kesejahteraan. Rakyat, bersama mengawal agenda-agenda pemerintah, agar tidak berubah jadi bencana sosial di kemudian hari.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?,” pungkas Gubernur Kalimantan Tengah dua periode dalam diskusi bersama Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik Yoga Duwarto, Minggu (5/1/2025).
Proyek Food Estate harus dilanjutkan dengan cara yang benar dan baik. Food Estate harus terus dilanjutkan, termasuk dengan menyertakan peran masyarakat lokal, dan memodernisasi cara pengolahan lahan Food Estate dengan menggunakan teknologi dan masyarakat diberdayakan penggunaan teknologi.
Masyarakat baik melalui kelompok tani dan UMKM diberikan pelatihan dan penanganan teknologi dan pemerintah membiayai semuanya termasuk hasil produksinya.
“Jadi mulai dari pengadaan peralatan, pengoperasian hingga pemeliharaan bersama kelompok tani dan UMKM, harus selalu menjadi fokus utama pemerintah dan tidak lepas tangan,” kata Yoga Duwarto.
Masyarakat selama ini adalah bekerja berkebun, harus mampu ditingkatkan menjadi petani yang mampu mengolah lahan. Dan untuk menjadi petani modern sungguh memerlukan kesertaan pemerintah. Saya yakin dengan lahan Food Estate jika dikelola dengan benar akan bisa mewujudkan ketahanan pangan dan mensejahterakan masyarakat petaninya.
“Saya dari dulu sudah sampaikan tentang pemberdayaan para Petani dan lahan yang telah mereka garap dan kuasai,” tegasnya.
Modernisasi penyuburan tanah, pemilihan bibit, tata cara penanaman, pemberian pupuk, tata cara pemanenan, dan penjualan beras, harus dilakukan dengan baik, benar, dan berkeadilan.
“Jadi pemerintah sebagai fasilitator dari awal hingga menampung semua hasil produksinya. Petani kita harus menjadi petani modern dan ini yang harus diupayakan terus menerus, dan bukan dengan menambah membabat hutan yang sudah dilakukan sejak jaman Orba yang akhirnya beralih fungsi menjadi alat oligarki semata dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah tiga tahun berjalan, ribuan hektar lahan proyek Food Estate di Kalimantan Tengah lagi-lagi ditemukan terbengkalai. Lahan yang telah dibuka kini ditumbuhi semak belukar. Bahkan, ada ratusan hektar yang beralih menjadi perkebunan sawit swasta. Para petani mengaku menyerah menanam padi di lahan Food Estate setelah beberapa kali gagal panen.
Temuan itu diungkap oleh Pantau Gambut yang memantau 30 area ekstensifikasi proyek lumbung pangan Food Estate di 19 desa di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau pada 2020-2023.
BBC News Indonesia menemukan kondisi yang sama saat mengunjungi salah satu desa yang diteliti, yakni Desa Tajepan, Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (14/10/2024).
“Sekarang tidak ada hasilnya. Di tanah yang lebih tinggi, ada yang malah menanam sawit karena lebih berhasil. Kalau untuk padi, gagal terus,” kata Sanal, 69, salah satu petani yang ikut program Food Estate kepada wartawan Ahmad S yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Bagi warga lainnya, Fadli (46), lahan-lahan Food Estate yang terbengkalai itu memantik ingatan akan kegagalan keluarganya menggarap proyek serupa pada masa Orde Baru, Pengembangan Lahan Gambut (PLG).
Saat itu, keluarganya ikut menggarap proyek lahan gambut sejuta hektar di desa tetangga, Desa Palingkau Asri dan Desa Palingkau Jaya. Ini adalah proyek yang dicanangkan oleh Soeharto untuk lumbung pangan nasional, namun berujung gagal.
“Setelah dua atau tiga tahun, keluarga saya kembali lagi ke Desa Tajepan karena tidak berhasil,” kata Fadli.
Sejak pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan perluasan proyek Food Estate di bekas lahan PLG, banyak pihak sangsi program ini akan berhasil.
Ini juga bukan laporan pertama yang mengungkap rentetan masalah di balik proyek Food Estate Jokowi.
Bukannya mengevaluasi, pemerintahan Jokowi justru memperluas area Food Estate hingga lebih dari 16.000 hektar di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau pada 2022.
Hasilnya: Dari 30 titik yang dipantau dan bersinggungan dengan kawasan gambut lindung, ditemukan 15 titik lahan Food Estate seluas 4.159,62 hektar yang terbengkalai.
Selain itu, tiga titik lainnya seluas 274 hektar berubah menjadi kebun sawit.
Padahal, perluasan area Food Estate telah menyebabkan hilangnya tutupan pohon seluas hampir 3.000 hektar atau setara 4.207 lapangan bola.
“Jokowi seperti sengaja menjatuhkan diri ke lubang yang sama”, kata manajer kampanye dan advokasi Pantau Gambut Wahyu Perdana.
Menurutnya, “kegagalan berulang” dari program Food Estate di Kalimantan Tengah terjadi karena lahan tidak sesuai untuk pertanian dan pengelolaan yang buruk.
“Ada kesamaan antara Food Estate dengan proyek PLG zaman Soeharto, lagi-lagi dipaksakan di ekosistem gambut padahal hanya satu persen lahannya yang sesuai untuk pertanian,” kata Wahyu.
Pantau Gambut mendesak pemerintah mengevaluasi dan menghentikan proyek food estate, serta merehabilitasi lahan yang terbengkalai.
Pada akhir September lalu, Kementerian Pertanian justru berencana mencetak lebih banyak sawah di Kalimantan Tengah. Targetnya mencapai seluas 621.684 hektar hingga 2026.
Akan tetapi, Kementerian Pertanian menyanggah temuan Pantau Gambut.
Melalui hak jawab yang diterima BBC News Indonesia pada 20 Oktober 2024 atau dua hari setelah artikel ini pertama kali terbit, Kementerian Pertanian menyatakan lokasi Food Estate di Kabupaten Kapuas telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/Distan Tahun 2022.
“SK Bupati tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menjamin bahwa tidak ada alih fungsi lahan Food Estate atau tumpang tindih status lahan seperti yang diberitakan,” sebut surat yang ditandatangani Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Dr Atekan. (TIM/RN)







