Industrialisasi Garam di Pulau Kecil: Ancaman bagi Ekosistem Pesisir dan Ruang Hidup Masyarakat Rote Ndao

oleh -190 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao baru-baru ini kembali memperlihatkan arah pembangunan nasional yang menempatkan industrialisasi sektor kelautan sebagai bagian dari agenda swasembada pangan dan hilirisasi nasional.

Pemerintah menyebut proyek K-SIGN sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun. Dalam berbagai pernyataan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kawasan ini bahkan diproyeksikan menjadi sentra industri garam terbesar di Indonesia dengan target produksi mencapai sekitar 2–2,6 juta ton garam per tahun.

Proyek ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang mendorong penguatan industri garam nasional melalui pembangunan kawasan produksi berskala besar di sejumlah wilayah pesisir Indonesia, termasuk di Pulau Rote.

Berdasarkan dokumen “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao Tahap 1 Lanjutan dan Tahap 2”, lokasi pekerjaan K-SIGN berada pada kawasan seluas sekitar 743,59 hektare untuk Tahap 1 dan sekitar 12.613,96 hektare untuk Tahap 2 di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada tahap awal, pengembangan kawasan mencakup pembangunan berbagai infrastruktur produksi seperti kristalisasi garam, pond produksi, fasilitas penunjang, hingga kawasan pengolahan lainnya yang tersebar di sejumlah zona produksi. Sementara dalam dokumen perencanaan Tahap 2, kawasan industrialisasi garam dirancang berkembang dalam skala yang jauh lebih besar dan tersebar di berbagai wilayah pesisir Pulau Rote.

Luasan tersebut memperlihatkan bahwa proyek K-SIGN bukan sekadar pembangunan tambak garam biasa, melainkan bentuk transformasi bentang pesisir pulau kecil dalam skala masif yang berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat secara luas.

Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini didukung pembiayaan negara melalui APBN dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pagu anggaran Tahap 2 mencapai sekitar Rp9 miliar dengan total perkiraan biaya pekerjaan atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai sekitar Rp8,99 miliar.

Besarnya dukungan anggaran negara terhadap proyek ini menunjukkan bahwa K-SIGN merupakan bagian penting dari agenda strategis nasional pemerintah di sektor pergaraman. Namun justru karena berskala besar dan didukung penuh oleh negara, proyek ini semestinya tunduk pada standar perlindungan lingkungan hidup, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan hak masyarakat pesisir yang jauh lebih ketat.

Persoalan ini penting karena Pulau Rote merupakan wilayah pulau kecil yang memiliki kapasitas ekologis terbatas dan sangat rentan terhadap tekanan pembangunan berskala besar. Dalam berbagai dokumen pemerintah sendiri, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditegaskan sebagai kawasan yang wajib dikelola secara hati-hati karena memiliki daya dukung ekologis terbatas.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), wilayah pesisir ditegaskan memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan ekosistem pesisir, penyangga kehidupan masyarakat, serta kawasan yang rentan terhadap perubahan bentang alam dan krisis iklim.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga menyoroti Rote sebagai kawasan pesisir pulau kecil tidak dapat diperlakukan semata sebagai ruang produksi industri.

“Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang menopang perikanan tradisional, sumber pangan lokal, perlindungan abrasi, siklus tata air pesisir, hingga keberlangsungan sosial dan budaya masyarakat lokal,” kata Yuven, Sabtu (30/5/2026).

Alih-alih mempromosikannya sebagai sebuah keberkahan, kata Yuven, ekspansi industri garam dalam skala besar di wilayah pesisir pulau kecil berpotensi menimbulkan berbagai tekanan ekologis yang serius.

“Pembukaan kawasan produksi dalam ribuan hektare dapat menyebabkan perubahan bentang alam pesisir secara permanen, termasuk hilangnya vegetasi alami dan kawasan penyangga pantai yang selama ini berfungsi melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan gelombang ekstrem,” ujarnya.

Menurut Yuven Nonga, perubahan tata ruang pesisir juga berisiko mengganggu sistem hidrologi kawasan, termasuk kualitas air tanah dan keseimbangan tata air di wilayah sekitar. Dalam konteks pulau kecil seperti Rote, situasi ini sangat rentan memicu intrusi air laut yang dapat berdampak langsung terhadap sumber air bersih masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, industrialisasi pesisir dalam skala besar berpotensi mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional dan menghilangkan wilayah kelola masyarakat pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga.

“Jika tidak dikendalikan secara ketat, situasi tersebut juga dapat memicu konflik agraria dan konflik ruang hidup akibat meningkatnya tekanan investasi dan perebutan kawasan pesisir di wilayah pulau kecil,” tegas Yuven.

Di pulau kecil seperti Rote Ndao, kerusakan kawasan pesisir memiliki dampak yang jauh lebih serius dibanding wilayah daratan besar. Ketika daya dukung ekologis terganggu, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan ruang pemulihan. Kerusakan pesisir secara langsung dapat memengaruhi akses air bersih, ketahanan pangan lokal, hingga keberlangsungan ekonomi rumah tangga masyarakat pesisir.

Ironisnya, hingga saat ini narasi pemerintah lebih banyak menekankan target produksi, investasi, dan multiplier effect ekonomi, sementara aspek risiko ekologis, daya dukung pulau kecil, serta potensi dampak sosial ekologis justru minim dibuka ke publik.

Padahal secara hukum, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki mandat perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas menempatkan prinsip keberlanjutan ekologis, partisipasi masyarakat, perlindungan masyarakat lokal, dan prinsip kehati-hatian sebagai dasar utama pengelolaan wilayah pesisir.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan sumber penghidupannya. Negara wajib memastikan masyarakat pesisir tetap memiliki hak atas wilayah kelola tradisionalnya dan tidak tersingkir akibat ekspansi investasi skala besar.

Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, proyek K-SIGN juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait prinsip kehati-hatian (precautionary principle), kewajiban AMDAL, keterbukaan informasi lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Karena itu, pembangunan K-SIGN tidak dapat hanya dilihat sebagai proyek strategis nasional semata. Pemerintah wajib memastikan bahwa industrialisasi pesisir di Rote tidak mengorbankan keselamatan ekologis pulau kecil maupun hak-hak masyarakat pesisir,” tandas Yuven Nonga.

WALHI NTT memandang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berhenti melihat wilayah pesisir semata sebagai ruang ekonomi yang dapat diekstraksi demi target swasembada nasional. Pulau kecil memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih penting daripada sekadar kawasan produksi industri.

Persoalan utama dalam proyek K-SIGN bukan sekadar soal produksi garam, melainkan tentang bagaimana negara mengelola ruang pesisir dan pulau kecil di tengah tekanan industrialisasi dan investasi.

Karena itu, WALHI NTT mendesak agar:

Pertama, dilakukan audit ekologis independen terhadap daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir Rote Ndao;

Kedua, pemerintah memastikan perlindungan kawasan ekologis penting seperti mangrove, padang lamun, dan wilayah tangkap nelayan;

Ketiga, seluruh proses pengadaan tanah dan konsolidasi lahan dilakukan secara transparan dan menghormati hak masyarakat lokal;

Keempat, pemerintah menjamin tidak terjadi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir;

Kelima, dilakukan mekanisme pengawasan independen terhadap dampak lingkungan proyek;

Keenam, seluruh pengembangan proyek tunduk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT;

Ketujuh, serta memastikan partisipasi penuh masyarakat terdampak dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Agenda swasembada garam nasional tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan ekologis pulau-pulau kecil. Industrialisasi pesisir yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru berpotensi melahirkan krisis ekologis baru di wilayah yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.

“Kasus K-SIGN di Rote Ndao menjadi pengingat penting bahwa transisi ekonomi dan pembangunan sektor kelautan tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan target produksi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan perlindungan ekosistem pesisir, keselamatan ruang hidup masyarakat, serta keberlanjutan pulau-pulau kecil untuk generasi mendatang,” pungkas Yuven Nonga.

Sebelumnya, dilansir rri.co.id Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rote Ndao, Jumat 22 Mei 2026, membawa optimisme baru bagi percepatan pembangunan di wilayah paling selatan Indonesia tersebut. Kehadiran Wakil Presiden disambut langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama jajaran pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menilai kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian pemerintah pusat terhadap berbagai kebutuhan pembangunan di daerah kepulauan. Dalam pertemuan bersama Wakil Presiden, Paulus Henuk menyampaikan sejumlah usulan pembangunan strategis yang telah diajukan pemerintah daerah kepada kementerian terkait dengan nilai mencapai sekitar tiga triliun rupiah.

Menurutnya, usulan tersebut mencakup berbagai sektor prioritas yang dinilai penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao. Paulus Henuk mengatakan pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat dapat mempercepat realisasi berbagai program pembangunan yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Kehadiran Wakil Presiden membawa harapan besar bagi masyarakat Rote Ndao karena pemerintah pusat dapat melihat langsung kebutuhan daerah kami,” ucap Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Jumat 22 Mei 2026. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.