Oleh: Alia Ani Safitri
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia. Dari Sabang hingga Merauke, hampir setiap jengkal tanah menyimpan potensi mineral dan bahan tambang bernilai ekonomi tinggi seperti timah, batu bara, emas, nikel, dan minyak bumi. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang dalam dunia pertambangan, khususnya timah, yang telah menjadi bagian penting dari identitas sosial dan ekonomi masyarakatnya.
Namun, kekayaan alam yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di berbagai daerah, termasuk Bangka, muncul berbagai persoalan seperti penambangan ilegal (illegal mining), kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga pelanggaran hukum dalam pengelolaan hasil tambang. Situasi ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi tantangan besar yang harus diatasi.
Kesadaran hukum tidak bisa dibangun secara instan; ia perlu ditanamkan sejak dini. Dalam konteks ini, pelajar memiliki peran penting sebagai generasi penerus bangsa yang akan mewarisi dan mengelola sumber daya alam di masa depan. Untuk itulah, sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung menginisiasi kegiatan Sosialisasi Hukum Pertambangan dengan tema “Dari Bumi untuk Negeri: Membangun Kesadaran Hukum Pertambangan di Kalangan Pelajar”, yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim mahasiswa hukum yang beranggotakan: Alia Ani Safitri, Sartika Indah Paraswati, Siti Roaina, Aurelia Chintia Apriliviani, Priska Amelia, dan Yuki Raisan.
Mereka merupakan mahasiswa yang memiliki perhatian khusus terhadap isu lingkungan, hukum sumber daya alam, dan pendidikan hukum masyarakat. Melalui kegiatan ini, tim berupaya memberikan pemahaman kepada pelajar SMA mengenai pentingnya hukum pertambangan serta dampak sosial dan ekologis dari kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan aturan.
Tema “Dari Bumi untuk Negeri” memiliki makna filosofis yang mendalam. “Dari bumi” menggambarkan segala sesuatu yang kita ambil dan nikmati berasal dari tanah dan kekayaan alam Indonesia. Sementara “untuk negeri” menekankan bahwa hasil bumi tersebut harus kembali kepada masyarakat, menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik dan kerusakan.
Tema ini juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum, tanggung jawab moral, dan semangat nasionalisme dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui kegiatan sosialisasi ini, pelajar diharapkan tidak hanya mengenal istilah “pertambangan”, tetapi juga memahami bahwa setiap aktivitas pertambangan harus berada dalam koridor hukum dan menjaga keseimbangan lingkungan. Hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek mulai dari perizinan, pelaksanaan kegiatan tambang, hingga tanggung jawab lingkungan.
Namun, dalam praktiknya, banyak pelanggaran yang terjadi, terutama di daerah kaya tambang seperti Bangka Belitung. Penambangan tanpa izin, perusakan kawasan hutan, serta pencemaran air dan tanah akibat limbah tambang menjadi masalah serius yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar. Melalui pemahaman hukum yang baik, generasi muda diharapkan mampu melihat persoalan pertambangan dari berbagai sisi ekonomi, hukum, sosial, dan ekologis serta menumbuhkan kesadaran bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan semata untuk kepentingan ekonomi, melainkan untuk keberlanjutan hidup bangsa.
Kegiatan sosialisasi hukum pertambangan di SMA Negeri 1 Mendo Barat memiliki tujuan utama sebagai yaitu,meningkatkan literasi hukum pelajar di bidang pertambangan dan lingkungan,menumbuhkan sikap peduli dan tanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya alam,memberikan pemahaman konkret tentang dampak pelanggaran hukum di sektor pertambangan,menginspirasi pelajar agar menjadi agen perubahan yang aktif dalam menjaga bumi dan menegakkan hukum,mendorong sinergi antara akademisi dan sekolah dalam menciptakan pendidikan hukum yang kontekstual dan aplikatif.
Dampak yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terbentuknya kesadaran hukum sejak usia sekolah, sehingga pelajar memiliki kepekaan terhadap isu sosial dan lingkungan di sekitarnya. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang aula SMA Negeri 1 Mendo Barat dan diikuti oleh puluhan siswa dari berbagai jurusan. Suasana kegiatan berlangsung hangat, edukatif, dan interaktif.
Para pemateri dari Universitas Bangka Belitung membuka kegiatan dengan pengenalan tentang konsep dasar hukum pertambangan, sejarah pertambangan di Bangka, serta peran penting hukum dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Materi disampaikan dengan bahasa yang ringan namun informatif, dilengkapi contoh-contoh kasus nyata seperti dampak pertambangan ilegal terhadap lingkungan, hilangnya ekosistem perairan, dan potensi konflik sosial akibat pengelolaan tambang yang tidak adil.
Untuk menarik minat pelajar, kegiatan juga diselingi dengan pemutaran video edukatif, sesi tanya jawab interaktif, dan kuis ringan seputar hukum pertambangan. Antusiasme peserta terlihat jelas dari semangat mereka dalam menjawab pertanyaan dan berdiskusi mengenai solusi yang bisa dilakukan pelajar untuk membantu menjaga lingkungan sekitar.
Beberapa siswa bahkan menyampaikan pandangan kritis mereka mengenai praktik tambang ilegal di Bangka dan pentingnya pengawasan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pelajar sebenarnya memiliki rasa kepedulian yang tinggi, hanya saja perlu diarahkan dengan pendekatan edukatif yang tepat. Melalui kegiatan ini, terlihat jelas bahwa membangun kesadaran hukum pertambangan bukan hanya soal menyampaikan teori hukum, tetapi juga menyentuh kesadaran moral dan tanggung jawab sosial. Para pelajar perlu memahami bahwa hukum pertambangan bukan sekadar aturan formal dari negara, melainkan alat untuk menjaga keadilan ekologis dan sosial. Kegiatan tambang yang tidak diatur hukum dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat lokal.
Generasi muda khususnya pelajar SMA memiliki peran strategis untuk menjadi agen perubahan. Mereka bisa menjadi jembatan antara masyarakat, dunia akademik, dan pemerintah dalam menyuarakan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Seperti pepatah yang sering diucapkan dalam kegiatan ini “Menjaga bumi hari ini adalah cara terbaik menjaga kehidupan esok hari.” Sosialisasi hukum pertambangan di SMA Negeri 1 Mendo Barat dengan tema “Dari Bumi untuk Negeri:
Membangun Kesadaran Hukum Pertambangan di Kalangan Pelajar” menjadi bukti bahwa pendidikan hukum tidak harus selalu berada di ruang kuliah ia bisa tumbuh di sekolah, di desa, dan di tengah masyarakat.Kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan hukum pertambangan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan, tanggung jawab sosial, dan nasionalisme kepada generasi muda. Dari kegiatan ini, diharapkan muncul generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijak dalam memaknai arti kekayaan alam bangsanya.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu anggota tim, “Kegiatan pertambangan banyak sekali menghasilkan dampak buruk,salah satunya adalah kerusakan lingkungan. Maka dari itu kita sebagai generasi muda harus dapat meminimalisirkan dampak buruk itu seperti adanya pemulihan lingkungan yang dilakukan seperti penanaman kembali hutan yang telah di jadikan lokasi pertambangan agar bisa di nikmati dalam jangka waktu yangpanjang”.
Dengan demikian, kegiatan ini menjadi langkah kecil yang bermakna besar dari bumi Bangka yang kaya akan hasil tambang, untuk negeri Indonesia yang kita cintai bersama. Karena sejatinya, bumi ini bukan warisan dari leluhur, melainkan titipan untuk anak cucu.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Pembicara dalam Sosialisasi Hukum Pertambangan








