Tak Ada Efek Jera bagi Koruptor, Yusril Singgung ‘Otak Belanda’

oleh -2345 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berkelakar soal ‘otak Belanda’ ketika ditanya perihal bagaimana efek jera yang diterima para koruptor kalau mereka dimaafkan. Dia menyebut hukum pidana baru tidak banyak bicara soal efek jera lagi.

“Begini ya, pidana baru kita ini kan nggak lagi banyak bicara efek jera. Ini otak kita ini kan Belanda. Jadi Anda ini sebenarnya Belanda ini otaknya. Efek jera itu,” ucap dia, Jumat, 20 Desember 2024.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengungkap, efek jera tidak lagi jadi target utama. Dirinya menyebut hukuman diberi supaya buat orang sadar.

“Karena efek jera itu tidak lagi menjadi target utama. Orang dihukum supaya dia sadar. Jadi ada dia itu rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi taubatan nasuhah-lah kira-kira begitu kan,” katanya.

Dia menyebut, koruptor bakal dimaafkan jika kerugian negara dikembalikan dan pelakunya dipidana. Hal seperti itulah yang menurutnya cara supaya memberi efek jera ke koruptor. Yusril mencontohkan, pelaku jadi koruptor lantaran mengemban jabatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan setidaknya 138 orang peserta Pilkada 2024 diduga terlibat dalam kasus korupsi. Jumlah tersebut termasuk para kandidat gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayoga, mengatakan para kandidat tersebut meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan orang-orang yang namanya pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi.

Egi menilai masih banyaknya kandidat kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi merupakan fakta mengecewakan yang merusak integritas Pilkada 2024.

“Pemilih disajikan pilihan para kandidat yang rekam jejaknya tidak bersih,” kata Egi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 November 2024 dilansir tempo.co.

Egi pun khawatir jika para kandidat tersebut berhasil menang dalam Pilkada. Khususnya, orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindakan korupsi.

“Mereka berpotensi kembali melakukan praktik korupsi,” ujar Egi.

Menurut catatan ICW, sepanjang 20 tahun terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 196 kepala daerah.

“Sehingga perhatian khusus perlu diberikan bagi kandidat tersebut, terutama yang telah berstatus hukum dalam kasus korupsi,” ujar Egi. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.