Pernyataan Edi Hardum Produk Jurnalistik

oleh -174 Dilihat
Hery Nabit bersama istri dan keluarga usai melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai, Rabu, 27 Mei 2026. (Foto: RRI)
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Menanggapi laporan Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit di Polres Manggarai, terkait pernyataan pakar hukum pidana sekaligus advokat Edi Hardum, yang dipublikasikan melalui salah satu media online beberapa waktu lalu dengan judul berita, Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat, praktisi media Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, pernyataan Edi Hardum tersebut murni produk atau karya jurnalistik.

Dikatakan sebagai karya jurnalistik, kata Lalongkoe, karena Edi Hardum posisinya sebagai narasumber berita dan berita itu disebarkan melalui media massa bukan media sosial pribadi.

“Pak Edi Hardum itu posisinya sebagai narasumber berita dan pernyataannya itu disebarkan melalui media massa bukan media sosial, lagi pula dalam pemberitaan tersebut kutipan pernyataan Edi Hardum masih menggunakan kata dugaan” kata pria yang biasa disapa Ramses ini di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Dalam konteks itu, lanjut mantan jurnalis investigasi antv ini, seorang narasumber berita pada prinsipnya tidak dapat dipidanakan atas keterangan atau pernyataan yang disampaikannya kepada media massa, selama pernyataan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan tidak memuat unsur tindak pidana murni di luar konteks pers.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dan pedoman Dewan Pers, lanjut Ramses, perlindungan bagi narasumber mencakup hal-hal yakni, Tidak Terkena Delik Pencemaran Nama Baik; Mahkamah Agung menegaskan bahwa narasumber berita tidak dapat dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik, seperti dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas pernyataannya yang dikutip oleh media.

Selain itu, terkait mekanisme hak jawab, kata Ramses, jika pernyataan narasumber menimbulkan kontroversi atau merugikan pihak lain, penyelesaiannya dilakukan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers, bukan melalui jalur pemidanaan.

Lebih lanjut Ramses menjelaskan, narasumber bisa dipidanakan apabila, keterangan yang diberikan di luar proses wawancara resmi pers (misalnya menyebarkan hoaks atau fitnah di media sosial pribadi).

Terkait pernyataan Edi Hardum yang dipersoalkan Bupati Manggarai Herry Nabit, mekanisme Penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa ini wajib diselesaikan melalui mekanisme khusus di luar pengadilan, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Karya jurnalistik yang dibuat wartawan yang berwenang tidak dapat langsung dipidanakan (menggunakan KUHP) atau digugat perdata. Perlindungan ini didasarkan pada Undang-Undang Pers sebagai lex specialis (aturan khusus) yang mengatur profesi tersebut.

Dewan Pers sebagai lembaga independen bertindak sebagai mediator untuk menilai apakah suatu pelaporan masyarakat murni merupakan sengketa pemberitaan atau justru mengandung unsur pidana murni (di luar peliputan pers) yang bisa ditangani oleh penegak hukum.

Untuk itu, kata Ramses, bila Bupati Manggarai merasa dirugikan dari pemberitaan tersebut, langkah pertama yang harus ditempuh adalah melalui hak jawab. Bila hak jawab tersebut tidak mendapat respons, baru melaporkan pemberitaan tersebut ke dewan Pers dan dewan pers yang akan menilainya.

Sebelumnya, dilansir rri.co.id Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, resmi melaporkan pengacara Edi Hardum ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar. Laporan tersebut diajukan setelah muncul pemberitaan media online yang memuat tuduhan dugaan aliran dana korupsi proyek DAK Manggarai Timur kepada Hery Nabit dan istrinya.

Hery Nabit bersama istrinya, Meldiyanti Hagur Marcelina, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga tiba di Mapolres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka secara resmi menyampaikan pengaduan atas pernyataan Edi Hardum yang dinilai merusak nama baik keluarga.

Kepada awak media, Hery menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai hak pribadi warga negara untuk mengklarifikasi informasi yang telah berkembang di ruang publik. Ia menekankan laporan tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Manggarai.

“Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk menyampaikan laporan hari ini guna mengklarifikasi apa yang sudah disampaikan saudara Edi Hardum. Laporan ini sebagai pribadi, bukan sebagai bupati,” ujarnya.

Hery mengatakan pelaporan tersebut bukan upaya membungkam kritik terhadap pemerintah, melainkan menjaga ruang komunikasi publik tetap sehat, objektif, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kritik dalam demokrasi tetap penting, namun tidak boleh dibangun di atas tuduhan tanpa bukti yang jelas.

“Jadi tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan.Tidak! Tapi kami mau menjaga supaya ruang-ruang komunikasi di kalangan masyarakat, maupun masyarakat dengan pemerintah berjalan dengan sehat dan konstruktif,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat tetap menjaga suasana kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terbukti secara hukum. Hery menilai kritik yang sehat dan konstruktif tetap diperlukan dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hery Nabit dan istrinya menilai pernyataan Edi Hardum sebagaimana dimuat media online memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Kuasa hukum menyebut tuduhan terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi maupun perlindungan terhadap tersangka proyek DAK Manggarai Timur tidak benar dan tidak didukung alat bukti hukum yang sah. Mereka juga menilai penyampaian informasi melalui media elektronik berpotensi menggiring opini publik dan mencemarkan nama baik klien mereka.

Menurut kuasa hukum, penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan tidak otomatis menghilangkan unsur dugaan fitnah apabila informasi disampaikan tanpa dasar fakta yang jelas. Mereka meminta pihak yang menyampaikan tuduhan dapat membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.