Kuasa Hukum: Bukti Surat Visum Belum Cukup Harus Tes DNA

oleh -2052 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Borong – Kasus duggaan persetubuhan di bawah umur hingga hamil dengan kedua pelaku berstatus pelajar SMA kelas 3 pada salah satu SMA di Borong, Manggarai Timur.

Perkara dugaan persetubuhan ini terungkap setelah korban mengalami kehamilan berdasarkan visum dokter. Atas dasar itu orang tua korban menanyakan korban siapa pelaku yang menghamilinya, jawaban korban pelakunyanya adalah pacarnya sendiri sesama teman sekolah.

Terjadinya hubungan biologis antar keduanya dilandasi adanya hubungan asmara/pacaran yang dilakukannya pada locus dan tempus yang berbeda-beda.

Proses hukum kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng sejak 30 Januari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lalu, agenda sidang keduanya yang berlangsung pada 6 Februari 2025, dengan agenda Eksepsi dari Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Fitalis Burhan, S.H, Marsel Ahang, S.H, Gerardus, S.H.

Materi Eksepsi dari terdakwa ini mempersoalkan terkait beberapa hal: Pemberian atau penyampaian surat dakwaan dari JPU yang tidak mengikuti tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang. JPU baru memberikan surat dakwaan kepada terdakwa sesaat menjelang sidang perdananya pada 30 Januari 2025 tepat setelah selesai makan siang kurang lebih pukul 13.00 WITA. Lalu surat dakwaan tersebut diperoleh Penasihat Hukum terdakwa sekitar pukul 14.30 WITA di ruangan tahanan Pengadilan Negeri Ruteng.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 143 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Penasihat Hukum terdakwa juga keberatan dengan penerapan pasal dilanggar oleh terdakwa yakni: Kesatu pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Salah satunya, hal pokok dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan adanya akibat yang dialami oleh anak korban berdasarkan hasil Visum et repertum dari RSUD Borong tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya menerangkan korban pada genetalia terdapat robekan lama selaput darah arah jam tiga, jam tujuh, jam sembilan dan jam dua belas. Yang mana pada kesimpulan menerangkan telah diperiksa seora g korban perempuan umur 17 tahun ditemukan gravida usia kehamilan dua puluh Minggu satu hari, janin tunggal, hidup intra uteri.

“Kami memandang bukti surat visum tersebut belum cukup kuat. Sebab, belum menyatakan siapa pelakunya, ini yang benar,” tegas Tim Kuasa melalui rilis yang di terima media ini.

Sebab, menyatakan secara signifikan siapa pelakunya. Sebab, hasil visum hanya mendiagnosa soal adanya kehamilan dan adanya robekan pada genetalia/alat kelamin.

Oleh karena itu untuk menguatkan bukti materil secara otentik, seharusnya saudara. JPU menunjukan hasil uji/tes DNA genetic forensik (Deoxyribo Nucleic Acid). Urgensi uji/test DNA dalam perkara a quo dipandang penting dan berguna untuk menemukan pelaku lain. Sebab, bisa saja korban yang mengalami kehamilan bukan karena hasil hubungan biologis dengan terdakwa, jangan-jangan ada pelaku lain yang membuat korban mengalami kehamilan.

“DNA merupakan molekul yang memuat molekul instruksi seluruh genetik yang dibutuhkan oleh semua organisme dalam seluruh siklus hidupnya. Informasi genetik yang terdapat dalam DNA diturunkan oleh orang tua atau induk ke generasi berikutnya melalui reproduksi,” tegas Advokat Peradi.

Selain itu, terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap klien kami oleh oknum anggota Polres Manggarai Timur yang biasa di panggil Asten, sudah masuk persidangan sejak tanggal 30 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dan sidang berikutnya kemarin 6 Februari 2025, dengan agenda Eksepsi Terdakwa, namun terdakwa tidak mengajukan Eksepsi maka majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi korban.

“Kami Penasehat Hukum, meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri agar menunjukan CCTV di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur dalam persidangan pembuktian,” tegas Vitalis Burhanus, S.H.

Sebab, klien kami mengakui kalau dirinya dianiaya oleh terdakwa Asten sejak dari penangkapan oleh terdakwa, dkk pada 11 September 2024, di Kaca Sita, terus dianiaya lagi yang kedua di dekat jembatan Wae Laku, Borong, hingga penganiayaan di lokasi di ruangan tunggu Polres Manggarai Timur sekitar pukul 19.00 WITA dalam posisi lampu mati, yang mana pelakunya saat itu lebih dari satu orang.

“Selain menunjukan CCTV, kami juga meminta JPU Kejaksaan Manggarai untuk menyita mobil yang digunakan terdakwa, dengan kawan-kawan termasuk istri terdakwa yang bukan merupakan anggota Polri. Sebab, penangkapan terhadap korban saudara Freden tidak berdasarkan surat perintah penyidikan,” ujar Advokat Peradi Ruteng, Vitalis Burhanus, S.H. (Tim Kuasa Hukum)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.