KPK Tegaskan Status Tersangka Hasto Kristiyanto Murni Proses Hukum

oleh -2918 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga menyuap untuk melobi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang saat itu berstatus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih pada Pileg 2019. Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu diduga berasal dari Hasto. Ia juga mengatur dan mengendalikan proses perencanaan sampai penyerahan uang suap.

Selain dugaan suap, Hasto juga disangka merintangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku, red) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo.

KPK juga mengungkap Hasto telah memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan ponsel miliknya saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Hasto juga diduga mengumpulkan dan mengarahkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KPK telah menjelaskan peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait PAW mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Diketahui bahwa sebagian dana yang digunakan berasal dari Sekjen PDI Perjuangan. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto berusaha menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dengan berbagai cara, termasuk berusaha meraih kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan oleh Nazaruddin Kiemas setelah meninggal dunia. Harun Masiku sendiri berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, HM hanya memperoleh 5.878 suara, sementara caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan 44.402 suara. Seharusnya, suara yang seharusnya diperoleh dari almarhum Nazaruddin Kiemas jatuh kepada Riezki Aprilia, sesuai dengan aturan yang ada. Namun, HK berupaya keras untuk memenangkan HM melalui berbagai cara.

“Kedua, dalam proses pemilihan legislatif 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402,” jelas Setyo.

Salah satu langkah yang diambil oleh Hasto Kristiyanto adalah mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah MA mengeluarkan putusan, KPU tidak melaksanakan keputusan tersebut.

“Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Riezki mau mengundurkan diri untuk diganti dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia,” tambah Setyo.

Dengan demikian, upaya Hasto Kristiyanto untuk memenangkan Harun Masiku menghadapi berbagai tantangan dan penolakan dari pihak lain.

KPK memberikan tanggapan atas pernyataan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, yang menyatakan kesiapannya untuk melindungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, jika ia ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menanggapi isu yang menyebutkan adanya politisasi terhadap PDIP, yang akan mengadakan kongres dalam waktu dekat.

“Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja. Saya yakin kedeputian penindakan sudah melakukan ini. Dan ini juga menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi kami tinggal melanjutkan saja,” kata Setyo.

Mengenai dugaan politisasi dan potensi gangguan terhadap Kongres PDI Perjuangan 2025, Setyo menegaskan bahwa penyidik KPK berfokus pada penegakan hukum setelah memastikan adanya cukup bukti. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, merupakan langkah yang diambil setelah proses yang matang.

“Selama ini kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan dan lain-lain terkait masalah kongres segala macam,” jelas Setyo.

“Kami hanya mendengarkan proses ekspos dan jalannya ekspos. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Artinya kedeputian di penindakan, tapi dari direktoratnya lengkap. Sehingga menurut saya keputusan diambil secara bulat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” tegasnya.

(Kompilasi berbagai sumber)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.