KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis PT Pertamina (Persero) TA 2012-2014

oleh -1220 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2012- 2014. Para tersangka tersebut yaitu GW selaku Direktur PT MP; FAG selaku Manajer Operasi PT MP, yang juga merupakan anak dari GW; CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 s.d. 2014; serta APA selaku pihak swasta, yang juga merupakan anak dari CD.

Demikian Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Selasa (9/9/2025) menjelaskan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut yaitu Sdr. GW, FAG, dan APA. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1,” jelas Budi Prasetyo.

Dalam konstruksi perkaranya, jelas Budi, FAG atas perintah GW, menghubungi APA selaku rekannya, untuk meminta CD melakukan pengkondisian atas perusahaan milik GW yakni PT MP, menggunakan nama Albemarle Corp, agar dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Sebelumnya PT MP juga pernah mengikuti tender tersebut namun tidak lolos uji ACE Test.  

“Atas pengkondisian tersebut, CD membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, dan membuat PT MP menjadi pemenang tender di Balongan untuk periode tahun 2013 s.d. 2014, dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta. PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015,” ungkap Budi. 

Atas perbuatannya, lanjutnya, Tersangka GW dan Tersangka FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK mengimbau penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sistem kedepannya, agar praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis, termasuk pengadaan katalis dapat dicegah dan dimitigasi,” pungkasnya. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.