Ketua Komisi 1 DPRD Alor Minta IRDA Periksa 4 Pejabat Diduga Terima Uang Kontraktor OM

oleh -39 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor Sulaiman Singsh meminta Bupati Alor agar keempat oknum pejabat yang diduga terima uang dari kontraktor asal Kupang diperiksa oleh inspektorat Daerah (IRDA).

Sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor yang membidangi hukum dan pemerintahan, Ia berkewajiban memberi pendapat terhadap sebuah peristiwa terkait pejabat pemerintahan yang diduga terjadi dan diberitakan di media.

“Kita sayangkan kalau sumber berita hanya melepas semacam isu sebaiknya dibicarakan terang benderang. Dan lanjutnya tidak perlu digunakan sebagai alat untuk menjelekan nama orang lain, untuk memanaskan suasana atau memudahkan kepentingan yang bersangkutan yang kemudian gagal lalu ketidak senangan memberikan stetmen yang perlu diuji kebenarannya,” ujarnya Rabu, (26/8/2026) di Kalabahi.

Terlepas dari apapun yang disampaikan oleh Kontraktor OM pada media, Sulaiman Singsh memberi apresiasi terhadap yang bersangkutan karena bersedia dipublikasi sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat terkait akuntabilitas publik sehingga publik wajib mengawasi dan mengetahui jalannya Pemerintahan dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Wajar saja pernyataan yang bersangkutan disampaikan ke publik dan saya yakin dia mampu melakukan pertanggung jawaban,” tegas Man Singsh.

Sebagai komisi yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, Ia menegaskan, bagi pejabat yang telah disebutkan namanya di media secara terang benderang di ruang publik yang diduga telah melakukan sesuatu berdasarkan pernyataan OM maka dia menyarankan agar oknum pejabat yang bersangkutan tidak sekedar klarifikasi tapi perlu pembuktian yang benar.

Man Singsh, lebih jauh mengatakan, kalau pejabat yang bersangkutan sedang mengikuti promosi, seleksi atau lelang jabatan dalam urusan Pemerintahan maka keikutsertaannya dibatalkan. Dan selanjutnya kalau yang bersangkutan, jelasnya, belum mendaftarkan diri sebaiknya dimintai klarifikasi oleh Irda.

“Jadi Bupati dan Wakil Bupati segera perintah Sekda untuk pejabat yang bersangkutan yang telah disebutkan namanya di media massa untuk mengklarifikasi secara prosedural oleh Irda supaya pertanggung jawabannya jelas. Dan bila pejabat yang bersangkutan sedang mengikuti lelang jabatan sebaiknya dibatalkan saja sampai pernyataan ini benar benar klir barulah yang bersangkutan bisa ikut dalam seleksi.,” tegas politisi senior Partai Golkar.

Man Singsh menekankan apabila belum klir duduk masalah oknum pejabat yang disebutkan namanya maka yang bersangkutan sebaiknya tidak dipromosikan.

“Pemerintah diharapkan mendengar ini, karena hal terswbut pasti jadi masalah. Ikut seleksi kemudian dapat jabatan tertentu ternyata dia bermasalah otomatis tidak memenuhi persyaratan. Jadi buat apa diseleksi atau diikutsertakan orang yang sejak awal sudah tidak memenuhi persyaratan,” pungkas Anggota DPRD tiga periode.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Alor, Melkisedek Bely telah memanggil oknum pejabat tersebut untuk dimintai penjelaskan terkait pengakuan Kontraktor OM dan mereka mengaku tidak menerima uang seperti yang disampaikan dan beredar di media.

Terkait penyataan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor yang meminta IRDA turun tangan, Sekda menegaskan bahwa ada mekanisme internal di pemerintah sehingga semua akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Usulan pak Man Singsh itu ada mekanismenya sehingga akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Sekda Melki Bely.

Sementara, Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., MH. menegaskan apabila memiliki bukti sebaiknya langsung laporkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau punya bukti, sebaikya langsung lapor kepada para penegak hukum. Terima uang dari kontraktor termasuk gratifikasi, maka diproses secara pidana,” tegasnya.

Menurut Tuba Helan, IRDA bisa melakukan pemeriksaan tetapi bersifat administratif sehingga hanya mungkin memberi sanksi administratif.

“IRDA bisa periksa, tapi bersifat administratif sehingga hanya mungkin diberi sanksi administrasi,” tandasnya.

Dikabarkan kasus tersebut sudah masuk ranah hukum dan sedang berproses di polisi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Alor Tertius Lanmai yang namanya juga terseret dalam kasus itu ke victorynews, mengaku, ia bersama pejabat lainnya telah memberikan keterangan kepada polisi.

Namun, saat ditanya kalau keterangan yang diambil itu saat Pulbaket di ULP dan apakah ada rencana melaporkan OM ke polisi secara resmi atau tidak, Tertius tidak menjawab victorynews. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.