Jelang Pilkada Serentak, Diduga Banyak Warga Belum Dapat Formulir C6

oleh -1642 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Diduga masih banyak warga yang belum mendapat Formulir C6 Pemberitahuan adalah salah satu syarat dokumen yang perlu dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.

Hal ini ditemukan di RT 18 RW 08 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa warga mengatakan belum mendapat Formulir C6 dari KPPS sampai H-2 pada 25 November 2024.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan bahwa warga menunggu saja pasti diberikan pemberitahuan oleh KPPS setempat. Namun, jika tidak ada pemberitahuan maka warga bisa mencek mandiri di website KPU apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di TPS bersangkutan. Jika sudah terdaftar maka bisa datang langsung ke TPS pada hari pencoblosan dengan membawa e-KTP.

“Pasti akan diberikan pemberitahuan. Namun jika tidak diantar KPPS sampai batas waktu maka warga bisa cek mandiri di website KPU sudah terdaftar sebagai pemilih maka bisa langsung ke TPS bersangkutan pada hari pencoblosan dengan jangan lupa membawa e-KTP,” jelas Nato.

Menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu.

Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut cara mendapat formulir C6 Pemilu.

  • Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
  • Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu. Berikut ketentuannya.

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

Ayo ke TPS menggunakan hak suara karena satu suara menentukan masa depan daerah. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.