Diduga Rugikan Negara 8 Miliar, Kadis PUPR Sumba Barat Komitmen Bongkar Aktor Intelektual

oleh -1910 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Waikabubak – Tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Jalan Lingkar (Ring Road) kota Waikabubak yang merugikan keuangan negara Rp8 miliar lebih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Barat Frederick Gah berkomitmen membantu penyidik membongkar aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, SH, usai menetapkan tersangka dan menahan tersangka, Jumat (12/7/2024).

“Bahwa dalam perkara ini Tersangka Frederick Gah berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut,” ujar Kajari Bintang usai melakukan penetapan dan penahanan tersangka.

Kajari Bintang Latenusa Yusvantare juga menyampaikan, selain anggaran khusus untuk pembebasan lahan dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar lebih yang tengah diusut dan merugikan Negara sebesar Rp8 miliar lebih, pihaknya juga akan mengusut anggaran khusus untuk pengerjaan (pembongkaran) jalan lingkar Kota Waikabubak yang telah dilaksanakan yang nilai kontraknya belum disebutkan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sumba Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Kasus tersebut terkuak setelah Kejaksaan Negeri Sumba Barat menemukan ketidak beresan dan terjadi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Hektar yang berada di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Loli, Kota Waikabubak, Wanokaka dan Kecamatan Lamboya yang digunakan sebagai lahan Ring Road (Jalan lingkar kota) Waikabubak.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat (Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melakukan petapan dan penahanan satu tersangka yang tidak lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Barat, Ir. Fredrick Gah.

Tersangka disangkakan dengan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka Frederick Gah selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-
56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024, tersangka berinisial Fredrick Gah dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP. (AG/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.