RADARNTT, Waikabubak – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Barat, Ir. Fredrick Gah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Sumba Barat diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana proyek Jalan Lingkar Kota (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latenusa Yusvantare, SH dalam ketenangan menyampaikan, penetapan tersangka dan penahanan pada Jumat (12/7/2024) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat (Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, tanggal 31 Mei 2024,” jelas Latenusa.
Bahwa Penyidik menyangkakan Tersangka dengan menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Demi kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka Fredrick Gah selama 20 hari terhitung mulai 12 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024, Tersangka berinisial FG dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP,” beber Latenusa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah memeriksa sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan mega proyek pembebasan lahan Jalan Lingkar (Ring Road).
Penyimpangan pembebasan lahan masyarakat terdapat di Empat kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat, yaitu Kecamatan Lamboya, Wanukaka, Loli dan Kecamatan Kota Waikabubak .
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat menjelaskan, pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Hektar di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat diduga merugikan negara.
Pembebasan lahan tersebut telah menelan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp9 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017, 2018, dan 2019.
Anggaran sebanyak Rp9 miliar lebih tersebut, digunakan khusus pembebasan lahan masyarakat seluas 52 Hektar untuk pembangunan Jalan Lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.
Dari nilai kontrak sebesar Rp9 miliar lebih itu digunakan dalam beberapa tahap kegiatan pembebasan lahan, yakni pada tahun 2017 – 2019 dilakukan empat kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 2 Miliar lebih, dan pada tahun 2020 dilakukan satu kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp7 miliar lebih.
Namun belakangan diduga kuat terjadi penyimpangan, lahan yang akan digunakan untuk Jalan Lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat sudah dilakukan pembebasan lahan, tetapi hingga saat ini lahan yang sudah dibebaskan belum terdaftar pada aset Pemda Sumba Barat. Sementara anggaran sudah habis entah kemana dan lahan yang telah dibayarkan belum jelas statusnya.
Sehingga diduga kuat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas Daerah Kabupaten Sumba Barat itu, tidak berjalan sesuai harapan karena adanya dugaan praktik mafia tanah di dalamnya.
Pada tahun anggaran 2017 anggaran pembebasan lahan tidak terealisasi. Sedangkan pada tahun 2018 – 2019 ada beberapa tahap pemecahan kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 2018 ada satu kegiatan pembebasan lahan dan tahun 2019 ada tiga kegiatan pembebasan lahan.
Berdasarkan kronologis yang dilakukan Tim Satker, melakukan proses pemecahan lahan masing-masing di bawah 5 Haktare dalam artian proses pembebasan lahan. Sementara berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di atas 5 Haktar harus sudah ada penetapan lokasi dari Gubernur.
“Mekanisme yang seharusnya dilaksanakan penetapan lokasi oleh Gubernur yang nantinya ada surat dari Kanwil BPN sebagai pedoman bagi Panitia (Tim Satker) pembebasan lahan. Tetapi karena dipecah menjadi di bawah 5 Haktare, maka Panitia (Satker) langsung melakukan pengadaan lahan sendiri, sementara jika diakumulasikan lebih dari 5 Haktar, tetapi panitia mencari formula lain yakni dengan cara pemecahan di bawah 5 Haktar,” kata Latenusa. (AG/RN)







