RADARNTT, Jakarta – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti memburuknya kualitas penegakan hukum Indonesia yang menurutnya semakin menunjukkan tanda-tanda pengadilan sesat. Kasus terbaru yang menimpa jajaran direksi PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dinilai menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum yang keliru dapat merusak ekosistem ekonomi nasional.
Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya menjadi pilar bagi tumbuh kembang ekonomi melalui kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, dan proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, berbagai kasus menunjukkan sebaliknya.
“Ketika seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor. Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat,” tegasnya.
Ia menilai kondisi ini menjadikan para pelaku usaha, investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lamban, bahkan mandeq karena berhati-hati dan takut.
Dalam kasus ASDP, direksi melakukan corporate action berupa akuisisi perusahaan sejenis untuk meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan nasional. Langkah ini, menurut Prof. Didik, sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan, yang berguna untuk masyarakat.
Adapun faktanya, menurut Prof. Didik: Laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan, ASDP masuk peringkat 7 BUMN terbaik di Indonesia, Tidak ada aliran dana mencurigakan, sebagaimana ditegaskan KPK, PPATK tidak menemukan transaksi korupsi, BPK sudah melakukan audit dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8-10 miliar.
Namun, proses hukum justru mengkategorikan pembelian kapal sebagai “besi tua” dan memutuskan adanya kerugian negara Rp1,25 triliun—angka yang dinilai “absurd” oleh Prof. Didik, terutama karena BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal sekitar Rp10 miliar.
“Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kaca mata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif,” ujarnya.
Prof. Didik menyebut bahwa kerusakan hukum telah terjadi lebih luas: aparat korup, intervensi politik dalam penegakan hukum, serta melemahnya lembaga seperti KPK yang dulu menjadi simbol reformasi.
“Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, maka wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini sudah compang-camping dan penuh culas karena bersekutu dengan kepentingan-kepentingan picik,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa rule of law Indonesia masih jauh tertinggal, dengan skor hanya 0,52 (skala 0–1). Kondisi ini, menurutnya, dapat menjadi penghambat utama bagi agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan perekonomian.
“Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” pungkas Prof. Didik.
Sebelumnya, dilansir CNBC Indonesia, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Vonis dibacakan hakim ketua dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain Ira, majelis hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakpus, Kamis (6/11/2025), Ira membantah telah merugikan negara dalam kasus tersebut.
“Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini,” ujarnya dalam pledoi.
Seperti diberitakan, Ira sebelumnya dituntut dengan pidana delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.
Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). (TIM/RN)







