RADARNTT, Jakarta – Dalam proses lelang, tidak serta merta semua barang laku terjual. Bisa jadi, belum ada peminat atau pembeli pada kesempatan pertama atas aset tersebut.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto, menjelaskan, jika barang belum laku terjual, pihaknya tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme, seperti Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian/lembaga ataupun hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Mekanisme lain juga bisa dilakukan dengan pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas Mungki di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Lanjut Mungki, tidak lakunya barang rampasan dalam sebuah lelang bukan berarti ada persoalan pada penetapan harga. Terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi minat calon pembeli, seperti karakteristik barang, lokasi aset, maupun nilai limit yang kurang kompetitif.
“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi, apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif maka sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelasnya.
Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Nilai Aset Dievaluasi
Di tengah proses penyelesaian aset yang kurang diminati, aset tersebut tetap dikelola dan dilakukan pemeliharaan oleh KPK. Hal ini dilakukan agar nilai aset tidak mengalami depresiasi atau penyusutan. Besaran biaya perawatannya pun disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing aset.
“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya, besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, Mungki tidak memungkiri pada akhirnya nilai aset dapat mengalami perubahan apabila proses lelang berlangsung setelah masa berlaku penilaian berakhir.
Penilaian ini merujuk pada penilaian aset yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada setiap barang rampasan, yang berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.
Apabila lelang ulang dilakukan dalam rentang waktu tersebut, nilai aset tetap mengacu pada penilaian masa berlaku. Namun, apabila lelang dilakukan setelah masa berlaku penilaian berakhir, aset akan dinilai kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini.
“Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.
Penyelesaian barang rampasan tidak berhenti pada persoalan apakah aset berhasil terjual atau tidak dalam satu kali lelang. Justru KPK terus memastikan setiap aset tetap memiliki jalur penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai karakteristik, kondisi, dan kebutuhan penggunaannya.
Pengelolaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery), sehingga hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan atau rampasan, tetapi dapat kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.
“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Tapi, kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki. (TIM/RN)







