RADARNTT, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan kala masih menjabat pada 2015 silam mewacanakan penghapusan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahkan dengan gagah berani menyurati Presiden Joko Widodo kala itu.
Ferry menjelaskan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, sedangkan pemberlakuan PBB hanya diperuntukkan bagi rumah komersial seperti restoran, factory outlet/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan.
Wacana itu belum terwujud dan Menteri Ferry keburu lengser, namun masih relevan hingga mendapat respons dari berbagai kalangan. Termasuk Pengamat Hukum Tata Negara Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., M.Hum. menyatakan setuju PBB dihapus dengan mengubah peraturan terkait yang mendasari pemungutan.
“Setuju dihapus karena tidak semua subjek PBB adalah orang mampu. Layaknya pajak dikenakan pada bidang usaha yang menghasilkan. Pajak ditarik dari orang mampu, bukan dari orang kurang/tidak mampu,” tegas Tuba Helan, Selasa (7/10/2025) petang di Kupang.
Tuba Helan mengusulkan agar pemerintah bersama DPR merubah seluruh peraturan perundang-undangaan yang mendasari pemungutan PBB.
“Ubah undang-undang yang mendasari pemungutan PBB,” tandas Tuba Helan.
Menurut Tuba Helan, menaikan PBB merupakan kebijakan yang tidak arif karena membuat rakyat makin miskin. Wajib pajak menyasar masyarakat petani di perdesaan melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Mungkin untuk menutup kekurangan biaya sebagai akibat dari efisiensi sehingga transfer dana ke daerah berkurang. Menaikan PBB merupakan kebijakan yang tidak arif karena membuat rakyat makin miskin,” tegas Tuba Helan.
Ia menekankan bahwa PBB merupakan pajak kabupaten/kota, sehingga bupati/walikota perlu memperhatikan tingkat kesejahteraan rakyat sebelum menaikan PBB.
“Otonomi bukan untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, tetapi tujuannya untuk mensejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan,” tandas Tuba Helan.
Dia juga menyarankan Pemerintah daerah lebih kreatif dan inovatif mengelola sumber daya produktif yang mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan menberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah melalui restribusi dan pajak atas aktivitas ekonomi produktif berbasis industri olahan.
“Belanja pemerintah diarahkan ke urusan produktif sesuai potensi daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, pariwisata dan UMKM yang melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dengan menerapkan inovasi teknologi industri pengolahan hasil,” ujar Tuba Helan. (TIM/RN)







