RADARNTT, Kupang – Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah yang menaikkan tarif retribusi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba Kota Kupang menuai protes dari para nelayan dan pedagang. Mereka mengeluhkan lonjakan tarif hingga tiga kali lipat yang dinilai sangat memberatkan, terutama di tengah tekanan ekonomi dan naiknya harga kebutuhan pokok.
Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku sejak awal September. Aturan ini disebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun mendapat respons negatif dari para pelaku ekonomi di sektor perikanan yang didominasi usaha kecil.
Koordinator Pedagang dan Nelayan PPI Oeba, Habel Missa mengatakan melonjak tarif retribusi sampai tiga kali lipat mencekik para nelayan dan pelapak.
“Belum genap setahun, tarif retribusi sudah naik beberapa kali. Sekarang melonjak sampai tiga kali lipat. Ini mencekik kami para nelayan dan pelapak,” ujar Habel Missa, dalam pernyataan kepada media pada Minggu (28/9/2025).
Sebagai bentuk penolakan, para pedagang dan nelayan telah menggalang tanda tangan petisi yang berisi lima tuntutan, antara lain:
- Menolak Pergub NTT No. 33/2025.
- Mengembalikan tarif retribusi ke tarif lama.
- Mendesak evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Sulastri Rasyid.
- Menuntut transparansi dalam penetapan tarif.
- Meminta keterlibatan nelayan dan pelapak dalam proses pengambilan kebijakan.
Dia juga menegaskan bahwa aksi lanjutan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran direncanakan akan digelar di Kantor Gubernur NTT dalam waktu dekat jika tuntutan tidak segera ditanggapi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi, M.Si dalam keterangan tertulis pada Minggu, 28 September 2025 memberi tanggapan terkait polemik keluarnya Pergub NTT Nomor 33 tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Sulastri menegaskan bahwa terkait dengan penambahan beberapa item yang belum tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 antara lain kenaikan sewa lahan atau sewa tanah pada PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT dari Rp25.000 ke Rp75.000, kenaikan harga sewa rumah dinas dari Rp350.000 ke Rp400.000 dan Pas Masuk antara lain untuk roda 2 Rp3.000, roda 4 Rp5.000 dan Truck Rp10.000., terkait kenaikan tersebut menimbulkan keributan pada masyarakat pengguna lahan baik di PPI Oeba maupun PPI Tenau.
“Terkait hal ini dapat kami jelaskan beberpa hal sebagai berikut,” tegasnya.
Perrama, kenaikan tarif ini berdasarkan hasil rapat evaluasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT bersama Tim Bidang (Bidang Perikanan Tangkap dan Instalasi Oeba dan Tenau) atas usulan berbagai pihak di lapangan serta usul saran dari DPRD NTT yang disampaikan melalui rapat resmi.
Kedua, dalam Rapat evaluasi tersebut, disepakati kenaikan tarif dengan alasan kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengolah Ikan (UPI) yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI Lainnya di Provisi NTT yang tanahnya merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Ketiga, kenaikan tarif dari Rp25.000 ke Rp75.000/Meter/tahun dengan dasar perhitungan bahwa Rp75.000/Meter/tahun jika dibagi 365 hari maka pengusaha di bidang kelautan dan perikanan/Unit Pengolah Ikan (UPI) hanya dikenakan tarif sebesar Rp205/hari. Apabila lahan yang disewa seluas 100 Meter maka per harinya hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp20.548. Hal ini jika dikaji lebih lanjut, maka harga sewa lahan tersebut dianggap masih bisa terjangkau mengingat tarifnya cukup rendah. Pembayaran sewa lahan pun diberi kemudahan, dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut.
Keempat, khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, tarif ini berlaku untuk tahun 2026 karena untuk tahun ini sudah dibayar lunas sesuai Perda 01 Tahun 2024.
Kelima, untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah (ikan) juga mengalami kenaikan dari 2 persen ke 5 persen dari harga patokan ikan, ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5 persen dari harga patokan ikan;
Keenam, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kenaikan Tarif tersebut baru diterima di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur 26 September 2025.
“Untuk itu akan segera disosialisasikan,” pungkas Sulastri.
Sulastri juga menekankan bahwa tarif tersebut berlaku untuk pengusaha yang menyewa lahan pemerintah bukan nelayan atau pelapak. (TIM/RN)







