Wakil Bupati Alor Serahkan SK Pengangkatan 1829 PPPK

oleh -1662 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi– Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo menandatangi perjanjian kerja antara Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap l formasi tahun 2024 kepada 1829 orang.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK berlangsung di Kantor Bupati Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu, (27/8/2025).

Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan titik akhir dari proses panjang untuk PPPK Tahap l yang telah dimulai dari tahun 2024.

“Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada PPPK yang akan menerima SK pada hari ini. Momentum ini, menjadi kebanggan tersendiri bagi PPPK karena hari ini merupakan hari yang dinantikan setelah proses panjang yang dilalui dalam mengabdi sebagai tenaga honorer,” jelas Rocky.

Baik yang bertugas di OPD, Kecamatan dan Kelurahan maupun di sekolah-sekolah yang ada di desa yang jauh dari kota. Untuk itu, dia berharap momentum ini dijadikan sebagai langkah awal untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Menurut Rocky, pengangkatan ini akan berdampak pada kepastian peningkatan kesejahteraan status sebagai pegawai maupun karir sebagai ASN.

“Untuk itu, pengangkatan ini sebagai motivasi untuk peningkatan kinerja kerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada asyarakat Kabupaten Alor sesuai dengan bidang tugas masing masing,” lanjutnya.

Wakil Bupati menambahkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik tugas Pemerintah dan pembangunan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

“PPPK terus dievaluasi kinerja kerja dan hasil evaluasi kinerja akan dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk perjanjian masa kerja selanjutnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Rocky, PPPK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan SK yang diterima.

“PPPK harus mempelajari peraturan bupati nomor 1 tahun 2023 tentang disiplin dengan segala substansi, kewajiban dan larangan serta sanksi yang diberikan. Merujuk pada peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN untuk dipelajari agar tidak tersentuh dengan masalah dan disipli,” ungkap mantan Anggota DPRD Provinsi NTT ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike dalam laporannya menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia (RI) nomor 329 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK dilingkungan instansi Pemerintahan tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Alor mendapat formasi berjumlah 2633 orang yang terdiri dari formasi PPPK Guru, PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis.

“Dan berdasarkan hasil seleksi kompetensi yang menggunakan metode Kep BKN pada tanggal 3 Desember sampai 18 Desember 2024 yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK dengan Pemerintah Kabupaten Alor berjumlah 1829 orang dengan rincian PPPK tenaga teknis berjumlah 1198 orang dan PPPK Tenaga Kesehatan berjumlah 288 orang sementara PPPK tenaga guru berjumlah 343 orang,” beber Yerike.

Selanjutnya berdasarkan SK PPPK dengan Pemerintah Kabupaten Alor tahap l formasi tahun 2024 maka terhitung tanggal 01 September tahun 2025 secara aktif melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas. Dan PPPK Tahap l ini memiliki masa perjanjian kerja selama 5 tahun sejak 1 September 2025 sampai 31 Agustus 2030.

“Dan untuk PPPK yang mencapai batas usia pensiun maka akan disesuaikan,” sebut Yerike. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.