RADARNTT, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender dalam Pelaksanaan Pembangunan.
Sosialisasi dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 bertempat di Hotel Swissbel court Kota Kupang, kepada para perangkat daerah di Provinsi NTT sebagai sebuah langkah nyata dalam memastikan penguatan pemahaman para pengambil kebijakan dalam perencanaan dan penganggaran.
Gubernur NT, Melkiades Laka Lena, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Provinsi NTT, Kanisius H. M. Mau, M.Si mengatakan bahwa Peraturan Gubernur yang baru ini adalah sebuah fondasi dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran di NTT dilakukan dengan benar-benar memperhatikan kebutuhan, pengalaman, aspirasi serta kepentingan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, baik laki-laki maupun perempuan.
Lebih lanjut Gubernur NTT juga menyampaikan harapannya agar para perangkat daerah dapat memahami secara komprehensif akan isi atau subtansi dari Pergub tersebut, sehingga mampu mengimplementasikannya dalam dokumen-dokumen perencanaan dan pengangararan.
“Dengan begitu kita dapat bersama-sama mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, setara dan berkeadilan gender,” kata Melkiades.
“Dengan adanya Pergub ini diharapkan setiap perangkat daerah di NTT, akan dapat melakukan proses perencanaan hingga evaluasi program atau kegiatan-kegiatannya secara responsif gender. Sehingga pemanfaatan serta pengelolaan anggaran akan lebih tepat sasaran, hingga dapat memberikan manfaat yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam mendorong terciptanya pembangunan yang adil, setara dan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan dan dukungan pengganggaran yang terukur, termasuk kebijakan untuk pembangunan yang inklusif dan penerapan pengarusutamaan gender dalam setiap tahapan pembangunan. Hal ini sangat penting dilakukan agar pemerintah dapat lebih efektif dalam menghadapi berbagai tantangan nyata terkait kesenjangan gender di NTT.
Kegiatan sosialisasi ini ikut dihadiri oleh para pejabat dan perencana dari 41 perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi NTT, para focal point gender pada 41 perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi NTT, para kepala dinas DP3A dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT dan para utusan organisasi masyarakat sipil se-NTT. Kegiatan tersebut juga dilakukan secara hybrid dimana para perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi hadir secara langsung di Kota Kupang, dan sebanyak 22 kepala dinas hadir secara online.
Sosialisasi peraturan gubernur ini turut didukung oleh Pemerintah Australia, melalui Program SIAP SIAGA – sebuah kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia untuk manajemen risiko bencana.
Dalam sambutannya, Area Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae mengatakan bahwa sebagai bagian dari penguatan sistem penanggulangan bencana, sejak tahun 2020 yang lalu, Program SIAP SIAGA telah mendukung berbagai upaya pemerintah daerah terkait urusan-urusan pengarusutamaan gender, inklusi penyandang disabilitas dan inklusi kelompok rentan lainnya.
Hal ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT.
“Mulai dari urusan-urusan seperti penyusunan panduan, upaya mengarusutamakan GEDSI dalam RPJMD Provinsi untuk lima tahun ke depan, melakukan coaching clinics untuk mengarusutamakan PRG (Perencanaan Responsif Gender) ke dalam 41 RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) dari 41 perangkat daerah provinsi NTT,” kata Silvia.
“Mungkin bapa ibu melihat program kami adalah penanggulangan bencana tetapi mengapa sangat intensif dalam pengarusutamaaan gender? Karena dalam hal penanggulangan bencana, perhatian paling besar atau paling utama kami adalah memastikan agar kelompok-kelompok rentan, dalam hal ini perempuan, anak, kelompok disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, ketika berada dalam kondisi bencana, tetap bisa terpenuhi kebutuhan-kebutuhan khususnya maupun terjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia tidak berkurang satu apapun dari manusia yang tidak terpinggirkan,” sambung Silvia.
“Ketika berkecimpung dalam penanganan bencana, kami belajar bahwa kerentanan itu diciptakan pada saat tidak terjadi bencana atau pada saat kondisi pembangunan yang normal. Karena itu jika tidak mulai diurus pada saat pembangunan normal, maka ketika terjadi bencana situasi akan menjadi lebih buruk karena menjadi sebuah hal yang sering luput diutamakan,” tandasnya.
Silvia mengatakan pihaknya sangat bersyukur bahwa NTT cukup maju dalam hal menangani kerentanan ini dengan adanya Pergub Nomor 34 tahun 2025.
“Kami berharap bahwa kedepannya semua aspek pembangunan di NTT akan dapat mengarusutamakan gender dan kelompok rentan, sehingga posisi-posisi perempuan dan kelompok rentan tersebut dapat diperhatikan dengan baik dan diberikan afirmasi-afirmasi bilamana dibutuhkan, sehingga mereka tidak tertinggal dalam laju pembangunan,” tegas Silvia.
Perumusan naskah peraturan gubernur tersebut telah dimulai oleh DP3A sejak Tahun Anggaran 2024 dengan dukungan dari Project MENTARI, yang melibatkan multi sektor seperti Biro Hukum, Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah), Inspektorat dan Biro Organisasi. Sehingga pada tanggal 1 Agustus 2025 Peraturan ini resmi ditandatangani oleh Gubernur Melki Laka Lena.
Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M., membawakan materi dengan judul “Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan Gender di Provinsi NTT”.
Kabid. Kualitas Hidup Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi NTT, Dr. Theresia M. Ralo, MPh., membawakan materi dengan judul “Revitalisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pelaksanaan Pergub Nomor 34 Tahun 2025.
Dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda NTT, Oswaldus R. Rabu, membawakan materi mengenai isi dari Pergub Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam paparannya, Oswaldus Rabu menjelaskan isi Pergub NTT Nomor 34 Tahun 2025, Pergub ini lahir karena masih adanya gender gap yang besar dalam pembangunan baik dalam hal akses, partisipasi maupun manfaat. Selain itu Pergub ini juga lahir sebagai jawaban terhadap Peraturan Daerah NTT Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pelaksanaan Pembanguan di Daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan dan program yang responsif gender.
“Peraturan Guberbur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengintegrasikan analisis gender dalam perencanaan dan penganggaran. Dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkeadilan gender,” jelas Oswaldus.
“Adapun kewajiban perangkat daerah dalam peraturan ini adalah mengintegrasikan analisis gender dalam dokumen-dokumen seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Dalam hal penganggaran, setiap pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran responsif gender I luar program penunjang,” lanjutnya.
Sementara PLH Asisten I, Kanisius H.M. Mau, M.Si menyampaikan bahwa di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan, terhitung masih rendah manakala dibandingkan dengan laki-laki. Sementara itu di bidang pendidikan, kendati rasio partisipasi murni perempuan sudah lebih baik di jenjang SMP ke atas, namun di jenjang SD perempuan masih tertinggal dibanding laki-laki.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa akses dan kesinanbungan pendidikan bagi anak dan perempuan masih perlu kita dorong secara serius,” tegas Mau.
Di bidang kesehatan, masih tingginya angka kematian ibu dan anak yang merupakan satu indikator kesenjangan yang mendesak untuk diatasi.
“Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi keprihatinan kita bersama. Hingga pertengahan tahun 2025 UPTD PPA mencatat lebih dari 280 kasus. Atau rata-rata lebih dari satu kasus setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa kesenjangan gender bukan hanya terjadi dalam akses dan kesempatan namun juga berdampak pada rentannya perempuan dan anak,” tandas Mau.
Untuk diketahui, Program SIAP SIAGA adalah Program Kemitraan Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia untuk Manajemen Risiko Bencana. Tujuan Program SIAP SIAGA adalah memperkuat manajemen risiko bencana di Indonesia, mendukung keterlibatan antara Australia dan Indonesia dalam penanggulangan bencana di Kawasan Indo-Pasifik. Program ini dilaksanakan di tingkat nasional dan sub-nasional (4 provinsi) dimana Provinsi NTT merupakan salah satu lokasi kerja program SIAP SIAGA. (TIM/RN)







