RADARNTT, Kupang – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pokja Perubahan Iklim Provinsi NTT dan Program SIAP SIAGA menyelenggarakan rapat penyusunan panduan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) bagi pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi NTT.
Kegiatan yang berlangsung Kamis, 9 April 2026 di Kupang ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas daerah dalam merespons risiko perubahan iklim sekaligus memastikan tersusunnya dokumen perencanaan adaptasi yang sistematis, operasional, dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Plt. Kepala Bapperida Provinsi NTT, Dr. Alfonsus Theodorus, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, John Paut, ST.MT menegaskan bahwa perubahan iklim merupakan tantangan nyata yang berdampak langsung pada berbagai sektor kehidupan masyarakat, sekaligus menjadi salah satu isu kunci dalam pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Perubahan iklim bukan lagi sekadar prediksi, tetapi sudah dirasakan dampaknya melalui kenaikan suhu, perubahan pola musim, dan meningkatnya kejadian cuaca ekstrem. Karena itu, penyusunan RAD API menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap tangguh terhadap perubahan iklim,” ujar John Paut.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan anggota Pokja Perubahan Iklim Provinsi NTT dari berbagai perangkat daerah, antara lain Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, BPBD, Biro Hukum Setda, serta unsur Forum Pengurangan Risiko Bencana dan mitra pembangunan.
Provinsi NTT termasuk wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Selama fenomena El Niño, misalnya, awal musim hujan sering tertunda dan curah hujan berkurang signifikan. Variabilitas cuaca yang meningkat juga berdampak pada ketahanan pangan, ketersediaan air, serta risiko bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah.
RAD API menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan nasional yang perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, dan RKPD. Integrasi ini penting agar kebijakan pembangunan daerah semakin responsif terhadap risiko perubahan iklim sekaligus mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan.
Provinsi NTT telah menyusun draft RAD API untuk pertama kalinya pada tahun 2025. Saat ini, dokumen tersebut telah berproses menjadi rancangan Keputusan Gubernur dan sedang dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT sebelum ditandatangani oleh Gubernur. RAD API tingkat provinsi ini nantinya akan menjadi salah satu dasar kebijakan penting bagi penyusunan RAD API di tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu, penyusunan RAD API di Tingkat kota dan Kabupaten juga merujuk pada kerangka regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim, Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, serta Pergub NTT No. 40 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi NTT.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menghasilkan panduan yang dapat memandu dan membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RAD API. Dampak perubahan iklim semakin lama semakin dirasakan oleh semua pihak, sehingga panduan ini menjadi penting untuk memastikan daerah memiliki acuan yang jelas dalam menyusun langkah adaptasi,” kata Area Manager Program SIAP SIAGA, Silvi Fanggidae dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa melalui pertemuan ini diharapkan dapat disepakati struktur panduan sekaligus pembagian tugas tim penyusun agar proses penyusunan dokumen dapat berjalan lebih efektif.
Silvi juga menegaskan bahwa SIAP SIAGA tidak mempersoalkan penamaan dokumen yang akan digunakan, selama dokumen tersebut mudah dipahami dan dapat digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota di NTT. Selain itu, keterlibatan Forum PRB dalam Pokja dinilai penting agar aspek pengurangan risiko bencana yang berkaitan dengan perubahan iklim dapat terintegrasi lebih kuat dalam panduan.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, John Paut, ST.MT dalam pemaparan materi pengantarnya mengatakan bahwa penyusunan program aksi adaptasi bertujuan menjamin pencapaian sasaran pembangunan sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat secara fisik, ekonomi, sosial, dan lingkungan terhadap dampak perubahan iklim.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan RAD API di tingkat kabupaten/kota merupakan amanat regulasi nasional, antara lain melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Dalam kegiatan ini, peserta menyepakati bahwa panduan RAD API kabupaten/kota diperlukan untuk memastikan proses penyusunan dokumen adaptasi perubahan iklim berjalan sistematis, selaras dengan regulasi, dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Provinsi NTT menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak implementasi kebijakan adaptasi perubahan iklim. Karena itu, penyusunan RAD API kabupaten/kota menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kualitas perencanaan berbasis risiko, serta memastikan aksi adaptasi berjalan berjenjang dari tingkat nasional hingga daerah.
Ia menambahkan bahwa RAD API juga berfungsi sebagai panduan sektoral bagi perangkat daerah dalam merancang program pembangunan yang sensitif terhadap perubahan iklim, khususnya pada sektor prioritas seperti pangan, air dan energi, kesehatan, serta ekosistem.
Selain itu, RAD API berperan sebagai dasar monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan berketahanan iklim secara berkala serta membuka peluang penguatan kolaborasi multipihak, termasuk pemerintah, masyarakat, swasta, dan mitra pembangunan.
Melalui rapat ini, Pokja Perubahan Iklim Provinsi NTT bersama para pemangku kepentingan menyepakati langkah awal penyusunan panduan RAD API kabupaten dan kota, termasuk penyusunan sistematika dokumen, pembagian tugas tim penyusun, serta rencana kerja penyelesaian panduan.
Program SIAP SIAGA turut memberikan dukungan teknis dalam proses penyusunan panduan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim dengan upaya pengurangan risiko bencana.
“Panduan ini diharapkan dapat membantu pemerintah kabupaten/kota menyusun dokumen RAD API yang operasional dan implementatif sehingga aksi adaptasi perubahan iklim dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung bagi peningkatan ketahanan masyarakat,” tutup John Paut.
Dampak dan risiko perubahan iklim dan bencana merupakan ancaman serius bagi ekosistem biofisik, ekosistem sosial, ekosistem ekonomi dan pembangunan Indonesia. Ancaman tersebut diperkirakan akan meningkat di masa mendatang dengan adanya perubahan iklim. Masyarakat NTT merupakan salah satu yang paling rentan terhadap ancaman perubahan iklim ini. Perubahan iklim mengakibatkan terjadinya suhu ekstrem, kenaikan muka laut, perubahan pola cuaca, cuaca ekstrem, hingga peningkatan kejadian bencana. (TIM/RN)







