RADARNTT, Kupang – Pemilihan gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Timur tahun 2024 menghadirkan dinamika saling klaim menang antar pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 dan 03.
Pasalnya, Paslon 02 sudah melakukan pawai kemenangan beberapa jam usai pencoblosan kemarin Kamis (27/11/2024) petang atas keunggulan data quick count lembaga Charta Politika Indonesia. Demikian Paslon 03 juga melakukan pawai kemenangan usai mendapatkan data C1 TPS yang dihimpun dari para saksi sebanyak 65 persen data TPS yang masuk menyatakan menang 41 persen.
Selain itu, beredar pemberitaan media bahwa pasangan calon 02 unggul 37,52 persen menurut data yang diklaim real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait hal ini, awak media mengkonfirmasi Komisioner KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekapan dari 22 kabupaten dan kota.
“Kami masih tunggu dari Kabupaten melalui Sirekap,” jawabnya singkat Kamis (28/11/2024) pagi, terkait polemik data dan klaim kemenangan pasangan calon gubernur nomor 02 dan 03.
Ia menyarankan para pihak agar bersabar menunggu proses rekapitulasi hasil yang sedang berjalan secara berjenjang agar berlangsung sesuai harapan bersama.
“Bersabar menunggu dan mari kawal proses rekapitulasi berjenjang agar berlangsung damai dan jujur,” pintanya.
Sementara Komisioner KPU NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan belum mengetahui tentang data yang ditampilkan pihak pasangan calon 02 yang diberitakan media.
“Aduh…maaf, saya sendiri belum tau tentang ini,” ungkap Lodowyk.
Lodowyk juga meminta semua pihak agar menunggu proses rekapitulasi berjenjang dari KPU yang sedang berlangsung.
“Kita sama-sama menunggu proses rekapitulasi berjenjang dari KPU,” pintanya.
Lodowyk juga menjelaskan bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu proses rekapitulasi berjenjang dan alat publikasi resmi KPU.
“Alat bantu dalam proses rekapitulasi berjenjang, sekalian alat publikasi resmi dari KPU,” tandasnya.
Pengamat Politik Universitas Muhammadyah Kupang, Ahmad Atang mengatakan, jika melihat hasil survey yang dilakukan oleh Charta Politika dan Voxpol, menunjukkan bahwa Melki Laka Lena dan Johanis Asadoma (Melki-Johni) unggul perolehan suara dibandingkan dengan Paslon Ansy-Jane dan Simon Petrus Kamlasi-Andre Garu. Sementara di sisi lain, berdasarkan data hasil input melalui saksi di TPS, SPK menyatakan unggul dibandingkan Paslon Melki-Jhoni dan Ansy-Jane.
“Terhadap saling klaim ini, tentu harus didasarkan pada sandaran yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurut Atang, klaim kemenangan Melki-Johni didasarkan pada hasil survey yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
“Hasil survey selalu inheren dengan perhitungan KPU,” tandasnya.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Melki-Johni tidak asal klaim tetapi ada sandarannya dan dapat diterima publik.
“Sementara hitungan internal tim SPK yang berbasis C1 KWK harus divalidasi melalui pengumuman resmi KPU,” tegasnya.
Oleh karena itu, data yang diinput oleh Tim SPK harus diuji dengan data yang dimiliki oleh KPU. Dengan demikian, siapapun yang menang tidak sepenuhnya ditentukan oleh hasil survey maupun hitungan sendiri tetapi didasarkan pada hasil perhitungan KPU.
“Jika data KPU sama dengan hasil survey maka Melki-Johni yang menang. Begitu juga sebaliknya data hitungan SPK sama dengan KPU maka Paslon nomor 03 yang menang,” pungkasnya.
Diketahui, Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada. Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik. Dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server. Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan. (TIM/RN)







