RADARNTT, Kupang – Sejumlah warga petani di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan menolak kebijakan pemerintah pusat yang akan mengambil alih tanah yang tidak diolah selama dua tahun berturut-turut. Mereka menilai aturan tersebut tidak adil dan tidak memperhitungkan kondisi alam Kupang yang mengalami musim kemarau berkepanjangan.
“Kalau pemerintah mau adil, jangan lihat tanah kosong sebagai lahan nganggur. Kami tidak olah bukan karena malas, tapi karena air tidak tersedia. Di sini kemarau bisa delapan sampai sembilan bulan,” ujar Goris Takene, Ketua RW 003 Kelurahan Bello, Minggu (27/7/2025).
Goris, yang juga dikenal sebagai mantan wartawan, menegaskan bahwa solusi yang dibutuhkan bukan pengambilalihan lahan, melainkan dukungan pengairan yang memadai. Ia mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran lebih besar dalam pembangunan infrastruktur air di kawasan kering seperti Kota Kupang.
“Kalau ada air, gerakan pertanian akan hidup. Jangan hukum rakyat karena kondisi alam,” tegasnya.
Penolakan ini merespons penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut memungkinkan pemerintah mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk tanah dengan status hak milik, HGB, HGU dan hak pakai.
Meski PP tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi pembangunan dan kepentingan umum, warga berharap ada keberpihakan terhadap wilayah-wilayah kering seperti Nusa Tenggara Timur.
“Jangan samakan kondisi Kupang yang kering dengan daerah lain yang airnya melimpah,” pungkas Goris.
Warga Kelurahan Bello kini berharap ada dialog terbuka antara pemerintah daerah dan pusat untuk mencari solusi yang tidak merugikan petani kecil, khususnya dalam menghadapi krisis air dan iklim ekstrem yang melanda wilayah mereka.
Pengamat Hukum Tata Negara, Yohanes Tuba Helan menegaskan sikap Petani Kota Kupang sangat tepat sesuai ketentuan konstitusi, maka warga Kota Kupang perlu dukung.
Menurut Tuba Helan, Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang- wenang oleh siapaun”. Ketentuan tersebut harus ditaati oleh siapapun termasuk pemerintah.
“Dengan demikian, peraturan pemerintah nomor 20 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak perlu dilaksanakan,” tegasnya.
Tuba Helan juga menyarankan masyarakat bisa ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan peraturan pemerintah tersebut.
Selain itu, tegas Tuba Helan, UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1) mengatur mengenai perlindungan harta bendà milik setiap orang, sehingga mewajibkan negara/penguasa memberikan perlindungan atas harta milik pribadi setiap warga negara.
“Penelantaran tanah milik warga tidak merugikan negara atau pihak lain, sehingga tidak menjadi alasan untuk diambil alih oleh pemerintah. Kalau HGB,HGU, hak pakai dari tanah negara dan diterlantarkan boleh saja diambil kembali,” tandas Tuba Helan. (TIM/RN)









