RADARNTT, Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat sebagai provinsi dengan luas kebakaran hutan dan lahan terbesar keempat di Indonesia, dengan rata-rata 97.401 hektar terbakar setiap tahun. Menghadapi ancaman tersebut, Pemerintah Provinsi NTT bersama berbagai lembaga memulai penyusunan Rencana Kontigensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk Kabupaten Kupang dan Kabupaten Alor melalui pertemuan kick off yang digelar di Kota Kupang, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT bersama Program SIAP SIAGA dan Yayasan Relung Indonesia ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah NTT.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu risiko bencana yang perlu dikelola secara serius di wilayah NTT. “Rencana kontigensi menjadi bagian penting agar pemerintah dan masyarakat dapat bertindak cepat dalam periode rawan kebakaran,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja bersama dalam penyusunan dokumen tersebut. Agar mendapat input yang komprehensif dan mencerminkan kondisi masing-masing dengan beragam karakteristiknya.
“Marilah kita bergandengan tangan, dari pemerintah, masyarakat, hingga seluruh pemangku kepentingan, untuk menyukseskan penyusunan rencana kontigensi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Alor,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga masyarakat, serta organisasi kemanusiaan yang bergerak di bidang penanggulangan bencana. Selain peserta yang hadir secara langsung di Kupang, sejumlah perwakilan dari Kabupaten Alor juga mengikuti kegiatan ini secara daring.
Area Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae, mengatakan bahwa penyusunan rencana kontigensi menjadi penting karena kebakaran hutan dan lahan di NTT telah berlangsung secara berulang selama puluhan tahun.
“Dalam lebih dari dua dekade terakhir, NTT termasuk provinsi dengan luas kebakaran hutan dan lahan yang besar di Indonesia. Karena itu urusan karhutla ini perlu kita tangani sebelum kejadian agar kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan bisa dikurangi,” ujarnya.
Menurut Silvia, rencana kontigensi merupakan bagian penting dari upaya kesiapsiagaan bencana yang dilakukan sebelum bencana terjadi.
“Prinsip dari rencana kontigensi adalah lebih baik ada rencana ketika tidak ada bencana, daripada tidak ada rencana ketika bencana terjadi,” katanya.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam 23 tahun terakhir Nusa Tenggara Timur menempati peringkat keempat provinsi dengan luas kebakaran hutan dan lahan terbesar di Indonesia, dengan rata-rata mencapai 97.401 hektare per tahun.
Luas kebakaran tersebut hanya berada di bawah beberapa provinsi yang memiliki lahan gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua yang secara alami lebih rentan terbakar. Kondisi ini juga menjadikan NTT sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan lahan terbesar kedelapan di Indonesia dalam enam tahun terakhir hingga 2023.
Silvia menjelaskan bahwa pada tahun 2024 Program SIAP SIAGA bersama DLHK dan BPBD Provinsi NTT telah mendukung penyusunan Rencana Kontigensi Karhutla di tingkat provinsi. Pada tahun ini, upaya tersebut dilanjutkan dengan penyusunan dokumen serupa di tingkat kabupaten.
“Rencana kontigensi akan lebih efektif jika disusun dan dilaksanakan di tingkat kabupaten. Karena itu tahun ini dimulai dari Kabupaten Kupang dan Kabupaten Alor,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Rencana Kontigensi Kebakaran Hutan dan Lahan tingkat provinsi melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 73 Tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Melalui kegiatan kick off ini, pemerintah provinsi mendorong agar penyusunan rencana kontigensi juga dilakukan di tingkat kabupaten, sehingga langkah-langkah penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan lebih dekat dengan lokasi kejadian.
Project Manager Yayasan Relung Indonesia, Welhelmus Poek, berharap proses penyusunan rencana kontigensi ini tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar diselesaikan, ditetapkan, dan dapat diterapkan di lapangan di kedua kabupaten.
Menurutnya, melalui proyek RBP REDD+, Yayasan Relung akan mendukung penyusunan dokumen rencana kontigensi tersebut, termasuk dengan membantu pembentukan satuan tugas (satgas) serta melakukan pendampingan untuk mengurangi risiko kebencanaan, khususnya kebakaran hutan dan lahan.
“Selain itu, kami juga akan membantu menyediakan fasilitas pendukung bagi satgas yang dibentuk serta melibatkan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko kebakaran hutan di kedua kabupaten,” kata Welhelmus.
Pada sesi pertama kegiatan, para peserta menerima pemaparan mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan di NTT serta pentingnya rencana kontigensi dalam sistem penanggulangan bencana. Materi-materi tersebut disampaikan oleh Drs. Ady E. Mandala, M.Si, Plt. Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT; Dr. Ludji Michael Riwu Kaho, dosen prodi Kehutanan Faperta Undana; dan Sjafrudin Herman SE.MM., Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT.
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan penjelasan mengenai dokumen Rencana Kontigensi Karhutla Provinsi NTT serta tahapan penyusunan dokumen serupa di tingkat kabupaten oleh Norman Riwu Kaho. Para peserta kemudian dibagi dalam kelompok diskusi untuk mengidentifikasi berbagai data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan rencana kontigensi.
Hasil diskusi kemudian dipresentasikan dalam forum pleno untuk mendapatkan masukan dari seluruh peserta. Dari diskusi tersebut, para pihak juga mulai merumuskan rencana kerja penyusunan dokumen rencana kontigensi Karhutla untuk Kabupaten Kupang dan Kabupaten Alor, termasuk kerangka waktu serta pembagian tugas di antara instansi terkait.
Melalui penyusunan rencana kontigensi di tingkat kabupaten, pemerintah berharap respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat, terencana, dan efektif. (TIM/RN)








