RADARNTT, Kalabahi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menetapkan lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Alor menjadi peserta pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin usai pleno tertutup penetapan lima pasangan calon yang berlangsung di KPU Alor Minggu, (22/9/2024) kepada awak media mengatakan sah lima paslon peserta Pilkada.
Kelima pasangan calon yakni pasangan calon Simeon Thobias Pally dan Sri Inang Ananda Enga, pasangan calon Abdul Madjid Nampira dan Seprianus Kaminukan, pasangan calon Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna dan Mulyawan Djawa, pasangan Imanuel Ekandianus Blegur dan Lukas Reyner Atabui serta Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo.
Keputusan penetapan kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam berita Acra Model BA Penetapan Paslon KWK. Berita acara penetapan Paslon bernomor 193/ PL. 02/ Rit. 02. 3 – PL /5305/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu Bupati serta wakil Bupati tahun 2024.
“Lima pasangan calon telah ditetapkan dan dinyatakan sah sebagai peserta pemilu Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2024. Besok Senin pukul 19:30 proses penarikan nomor urut dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai,” ungkap Laamin yang didampingi Imanuel Dollu dan Muhammad Hatta Sina. (NB/RN)







