Komitmen Menjamin Kesehatan Warga, Pemda Sikka Mendapat Anugerah UHC Award 2026

oleh -737 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Maumere – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengapresiasi dan menganugerahkan Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dengan Kategori Pratama kepada Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Sikka.

Piagam UHC bertanggal 27 Januari 2026 itu diserahkan Direktur Wilayah XI BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Sinarmata yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Adrianus Firminus Parera, pada Senin (2/2/2026) di Kanto Bupati Sikka.

Piagam UHC merupakan dokumen resmi penghargaan nasional yang diberikan kepada pemerintah daerah di Indonesia atas pencapaian komitmen dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Wilayah XI BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Sinarmata mengatakan, pada tahun 2024 Pemda Kabupaten Sikka meraih penghargaan serupa sebagai daerah yang sukses menjamin akses kesehatan bagi minimal 95 persen penduduknya.

“Penerimaan kategori pratama di tahun 2026 ini mengukuhkan bahwa Pemda Sikka tidak hanya mencapai target, tetapi konsisten menjaga kualitas kepesertaan dan pembiayaan jaminan kesehatan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera mengapresiasi pemberian piagam penghargaan tersebut sebagai motivasi bagi Pemda Sikka untuk terus bekerja membangun daerah mensejahterakan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus bekerja membangun daerah dan masyarakat,” kata Sekda yang karib disapa Alfin.

Sekda juga mengatakan akan berfokus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalui instansi terkait dalam pendataan peserta JKN agar tepat sasaran.

“Fokus kita adalah tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sikka. Untuk itu kami melalui Dinas Sosial terus meremajakan data kepesertaan agar tepat sasaran,” imbuh Sekda.

Pihak BPJS Kesehatan juga melaporkan adanya kemudahan akses bagi masyarakat Sikka. Kini, peserta tidak lagi diwajibkan membawa foto kopi dokumen tapi cukup menunjukkan KTP, warga sudah bisa mendapatkan layanan medis di fasilitas kesehatan. (RA/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.