Gubernur NTT Proses Revisi Pergub 22 Tahun 2025

oleh -1671 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan sedang memproses revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT.

“Lagi berproses,” ujar Gubernur Melki Laka Lena, Selasa malam (9/9/2025) via pesan WhasApp menjawab media ini, terkait Evaluasi dan Revisi Pergub 22 Tahun 2025 sesuai tuntutan publik.

Melki Laka Lena mengatakan, tuntutan dan kritik publik adalah vitamin bagi pemerintah dalam menata sistem dan proses pembangunan daerah dalam spirit “Ayo Bangun NTT”.

“Bagi kita kritik dan saran publik yang diwakili teman-teman mahasiswa menjadi vitamin bagi pemerintah dalam menata proses pembangunan daerah ini,” kata Laka Lena.

Polemik Pergub Nomor 22 Tahun 2025 mencuat setelah publik mengetahui substansi dalam Pasal 3 ayat 4 menyebutkan, tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD NTT sebesar Rp23.600.000.

Dan pasal 4 ayat 4, tunjangan transportasi ada tiga kategori yaitu Ketua DPRD Rp31.800.000, Wakil Ketua DPRD Rp30.600.000 dan Anggota DPRD Rp29.500.000.

Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut dibayarkan masing-masing setiap bulan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyoroti kewajaran harga sewa rumah dan kendaraan untuk menetapkan besaran tunjangan, meski Pemerintah Daerah menunjuk tim untuk melakukan survei penilaian kewajaran harga.

Darius Beda Daton mengatakan, masalahnya jika Pemerintah Daerah dan DPRD NTT tidak mau mempedomani itu dan tidak melalui fungsi reviuw oleh inspektorat sebelum peraturan gubernur tentang tunjangan DPRD ditetapkan sehingga angka tunjangannya melampaui batas ketentuan.

“Saya mengambil contoh untuk tunjangan DPRD Provinsi. Saya mendapat informasi bahwa untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD provinsi yang diributkan saat ini, angka hasil tim penilai Pemprov jauh dibawah angka yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD saat ini,” kata Beda Daton belum lama ini.

Dia membandingkan data hasil survei penilai untuk sewa rumah di Kota Kupang paling tinggi Rp4,5 juta per bulan dan biaya transportasi paling tinggi Rp18 juta per bulan dengan angka dalam Pergub saat ini, tunjangan perumahan menjadi Rp23,6 juta dan transportasi menjadi Rp28-31 juta.

“Mungkin saja angka ini sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tetapi hemat kami belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini yang warga miskinnya masih 1,1 juta orang,” ujarnya.

Menurut Beda Daton, jika BPK melakukan audit, hal ini bisa terdeteksi dan andai menjadi temuan maka akan diperintahkan mengembalikan kelebihan perhitungan tunjangan.

“Apabila tidak dikembalikan dalam kurun waktu tertentu bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berjemaah. Pengalaman DPRD Kota Kupang periode lalu menunjukkan demikian sehingga terpaksa semua kelebihan pembayaran tunjangan dikembalikan,” tegasnya.

Tetapi, lanjut Beda Daton, jika inspektorat dan auditor BPK bisa diajak “kompromi” maka hal itu tidak menjadi temuan.

Namun, tegasnya, hal itu sulit dilakukan karena publik terlanjur sudah mengetahui besaran tunjangan dan semua regulasi yang menjadi dasar perhitungan besaran tunjangan.

“Rumus dan pola berhitungan tunjangan sudah diatur regulasi sehingga tidak bisa diatur sesuai selera dan kemauan kita semata. Dalam hal ini, kita masih punya soal besar untuk kepatuhan pejabat negara terhadap peraturan perundangan,” tandasnya.

Menurut Beda Daton, masalah kepatutan, kewajaran dan kepantasan yang mendasari pengambilan keputusan sebagaimana Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) masih jauh. Karena itu, ia menyaran agar Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTT serta para Bupati dan DPRD kabupaten/kota masing-masing mendiskusikan kembali besaran tunjangan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini.

Beda Daton menyarankan pemerintah segera merevisi Pergub NTT Nomor 22 tahun 2025 dalam rangka merespons tuntutan publik dan menyesuaikan dengan regulasi tentang standar harga umum yang berlaku. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.