RADARNTT, Maumere – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur menyadari sungguh bahwa perencanaan keuangan daerah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, kebutuhan riil dan kondisi faktual masyarakat serta kondisi sumber daya dan potensi daerah. Maka sudah selayaknya Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka memiliki kepekaan yang tinggi, konstruktif dan jujur dalam membingkai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2026 agar lebih akomodatif, efektif, proporsional, rasional dan akuntabel.
Demikian ditegaskan dalam pandangan umum fraksi terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) tahun 2026 di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka pada 22 Juli 2026 yang dibacakan Juru Bicara Heriawan.
Menurut Fraksi Partai NasDem, APBD perubahan wajib dilekatkan dalam lima aspek penting yang menjadi konsen Pemda, yakni: Pertama, dasar hukum yang melandasinya baik Undang-Undang, Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah (Perda).
Kedua, aspek kajian evaluasi APBD tahun 2026 sampai semester satu. Hal ini dimaksudkan agar dapat terukurnya capaian pendapatan daerah, capaian penyerapan anggaran termasuk capaian hasil pelaksanaan sejumlah program kegiatan yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketiga, aspek prioritas dan berbasis kinerja. Artinya bahwa pertimbangan prioritas dan skala prioritas daerah maupun kinerja anggaran dan hasil pelaksanaannya, wajib menjadi cerminan evaluatif. sehingga anggaran yang digunakan diyakini efektif, efisien dan akuntabel.
Keempat, ketersediaan sumber daya, dimana proporsi APBD harus mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pelaksana kegiatan, potensi penyelesaian maupun ketersediaan pendapatan daerah itu sendiri.
Kelima, keterbukaan dan akuntabilitas. Artinya bahwa Perubahan APBD harus dilakukan dengan transparan, dimana setiap keputusan penganggaran wajib mencerminkan kebutuhan masyarakat luas, mempertimbangkan efektifitas operasional organisasi perangkat daerah dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara sosial karena betapa strategisnya APBD Perubahan tahun anggaran 2026 ini.
Fraksi Partai NasDem mengapresiasi Pemda Sikka atas rencana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4.782.645.737 atau naik 3,85 persen sehingga menjadi Rp128.917.266.051. Walau demikian, bagi Fraksi NasDem, pemerintah daerah harus berani menargetkan penerimaan PAD bahkan sampai dengan 10 miliar atau setara 8 persen.
Fraksi Partai NasDem mendorong Pemda Sikka agar terus menggenjot peningkatan retribusi pelayanan kesehatan baik di Rumah Sakit TC. Hilers Maumere, Puskesmas se Kabupaten Sikka dan atas pelayanan di Labkesda Dinas Kesehatan atas belanja modal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dimana sampai dengan semester satu tahun 2026 ini belum terealisasi sama sekali, Fraksi secara tegas meminta penjelasan pemerintah terhadap kebijakan ini. Kondisi ini menunjukan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda APBD tahun anggaran 2026.
“Bagi Fraksi Partai NasDem, peruntukan dana insentif fiskal senilai satu miliar rupiah, harus lebih ditujukan pada perbaikan maupun peningkatan infrastruktur di wilayah perkotaan seperti jalan, drainase dan penyediaan infrastruktur pendukung lainnya, sehingga wajah kota menjadi lebih tampan,” ditegas Heriawan.
Fraksi Partai NasDem menilai, masih rendahnya realisasi DAK non fisik sampai semester satu tahun 2026 yakni baru mencapai 25 persen menunjukkan betapa lemahnya konsolidasi pemerintah daerah terhadap sasaran penerima kegiatan yang bersumber dari DAK non fisik ini.
Selain itu, Fraksi Partai NasDem mendorong pemerintah agar pada perubahan APBD tahun 2026 ini merencanakan belanja-belanja bidang pemberdayaan terutama pelatihan, kursus, bimtek atau sejenisnya bagi kelompok-kelompok ekonomi produktif baik pelaku UMKM dan industri rumah tangga, pelaku usaha bidang pertanian, perikanan dan pariwisata maupun kepada kelompok pemuda, kelompok seni dan kebudayaan.
Fraksi Partai NasDem menyetujui alokasi belanja pemilihan kepala desa senilai Rp3,5 miliar. Namun, Pemda harus segera melakukan perubahan kedua atas Perda Sikka Nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 junto Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Pillades dan permendagri nomor 82 tahun 2015 junto permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Hal ini ditujukan pada implementasi asas demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Bagi Fraksi NasDem proporsi belanja tak terduga (BTT) harus signifikan. Dimana jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025, proporsi BTT hampir mencapai dua miliyar rupiah. Hal ini mengingat pada akhir tahun 2026 dan awal tahun 2027 rawan terjadi bencana baik bencana alam, kerusakan prasarana umum, prasarana pemukiman warga maupun yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan juga lingkungan hidup.
Fraksi Partai NasDem juga meminta penjelasan pemerintah atas peningkatan belanja pegawai sebesar Rp5 miliar, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) hanya sekitar Rp687,5 miliar.
Fraksi Partai NasDem tidak menyetujui pengurangan alokasi belanja hibah dan belanja bansos yang hampir mencapai Rp4 miliar, karena dua jenis belanja ini bersentuhan langsung dengan kegiatan kemasyarakatan termasuk yang bersentuhan langsung dengan keberlanjutan pendidikan generasi Sikka, yang mana erat kaitannya dengan RPJMD Kabupaten Sikka. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menurunkan belanja bantuan sosial, maupun belanja hibah.
“Pengurangan belanja modal senilai hampir Rp6 miliar oleh Pemda pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 merupakan tindakan keliru Pemda Sikka. Ini menunjukkan, bahwa Bupati Sikka sangat lemah dalam mengupayakan ketercapaian RPJMD khususnya pada bidang infrastruktur selama 1 periode kepemimpinannya,” tegasnya.
Sementara rendahnya alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat menunjukkan kurangnya keberpihakan pemerintah pusat kepada masyarakat di desa, sebagaimana amanat yang terkandung dalam asas subsidiaritas seturut Undang-Undang Desa.
Fraksi Partai NasDem mendorong agar pada tahun 2026 ini, Pemda wajib merencanakan penyusunan Perda RP3KP tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Pemerintah daerah wajib mengkritisi pemerintah pusat terhadap implementasi dan praktik pelaksanaan berbagai program strategis nasional serta teluran sejumlah program kerakyatan yang diidekan baik yang telah dilaksanakan maupun yang diwacanakan seperti jembatan rakyat, cetak sawah rakyat, jalan tani rakyat dan pelabuhan rakyat.
“Bagi Fraksi Partai NasDem, dalam praktik dan implementasinya, posisi rakyat wajib didudukan secara strategis dan proposional demi kedaulatan rakyat yang semestinya.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah, capaian pendapatan daerah, maupun penyerapan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran 2026 wajib diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD secara rutin,” tandasnya. (TIM/RN)







