Fraksi NasDem Dorong Pemprov NTT Alokasi Gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP

oleh -831 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu mendapat penghasilan yang layak sesuai ketentuan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,4 juta per bulan.

Demikian hal ini ditegaskan Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi NTT, Alexander Take Ofong usai Rapat Paripurna Penandatangan Kesepakatan Perubahan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 pada Senin (24/8/2026).

Ia mendorong Pemprov NTT mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sesuai UMP dari sebelumnya hanya Rp1,5 juta per bulan. Bagi Alex Ofong, ruang fiskal cukup tersedia dengan melihat prioritas kebutuhan.

Menurutnya, gaji PPPK Paruh Waktu masuk prioritas kebutuhan karena terbanyak tenaga mengurus bidang pendidikan dan kesehatan yang merupakan urusan wajib pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia.

“Kita mendorong agar pemerintah alokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu sesuai nilai UMP karena mereka mengurus pendidikan dan kesehatan yang adalah urusan wajib,” ujar Alex Ofong.

Dia juga mendorong agar pemerintah menaikan standar UMP menjadi Rp2,5 juta dari Rp2,4 juta per bulan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini.

“Kita juga mendorong pemerintah provinsi agar bisa menaikan besaran UMP di tengah situasi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok saat ini,” tandas Alex Ofong.

Data PPPK Paruh Waktu lingkup pemerintah provinsi NTT saat ini berjumlah 4536 orang yang terdiri dari tenaga guru 3499 orang dan tenaga kesehatan 66 orang dengan masa kerja (kontrak) sampai 30 November 2026.

Dengan demikian, pemerintah provinsi NTT butuh anggaran sekitar Rp34 miliar lebih untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai nilai UMP untuk tiga bulan ke depan (september, oktober, november).

Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., MH. mengatakan, gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Namun, ada kebijakan pegawai Paruh Waktu yang tidak diatur dalam undang–undang tersebut.

“Masalahnya ada kebijakan ASN paruh waktu yang tidak diatur, sehingga penggajian tidak tunduk pada aturan yang berlaku. Jika jam kerja PPPK Paru Waktu sampai delapan jam sehari maka upah sesuai UMP, sebaliknya tidak maka upah disesuaikan dengan waktu kerja,” tegas Tuba Helan.

Diketahui, besaran upah bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 ditetapkan melalui surat perjanjian kerja yang menyesuaikan beban tugas serta jam operasional di instansi masing-masing. Pemerintah memberikan jaminan bahwa nominal yang dibayarkan tidak akan lebih rendah dari standar penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Kementerian Keuangan mengatur skema penganggaran ini bersifat fleksibel guna mengakomodasi keterbatasan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan gaji di tingkat daerah sangat bergantung pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang dikeluarkan pemerintah pusat serta ketersediaan pagu anggaran di setiap wilayah. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.