Bahas Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Bank NTT, Komisi 3 DPRD NTT Soroti 51 Persen Kepemilikan Saham

oleh -840 Dilihat
Juru Bicara Komisi 3, Atria Blandina Gaidaka dari Fraksi Demokrat saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Komisi 3 DPRD NTT
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Kepemilikan saham 51 persen menjadi sorotan Komisi 3 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank NTT menjadi PT Bank NTT Perseroda.

Perubahan Bentuk Hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengharuskan BUMD berbentuk Perumda atau Perseroda maka PT Bank NTT harus menyesuaikan bentuk hukumnya agar sesuai ketentuan dan menjadi prasyarat dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.

Dalam Laporan Hasil Pembahasan, Komisi 3 DPRD NTT memberi empat catatan kritis, yaitu pertama Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam konteks kepemilikan saham merupakan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi NTT sebagai satu kesatuan pemegang saham sehingga kepemilikan saham paling sedikit 51 persen dimaknai sebagai akumulasi kepemilikan antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

“Sehingga mayoritas saham tetap berada dalam penguasaan pemerintah daerah secara kolektif guna menjamin kepastian hukum dan pengendalian Perseroda,” demikian tegas juru bicara Komisi 3, Atria Blandina Gaidaka dari Fraksi Demokrat.

Kedua, menghindari terjadinya salah tafsir, Komisi 3 menemukan bahwa ketentuan pada Pasal 10 ayat (2) Ranperda yang menyatakan “Komposisi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 51 persen dari modal dasar, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau mitra strategis paling banyak sebesar 49 persen dari modal dasar“, menurut Komisi 3 masih berpotensi menimbulkan ketidakjelasan, khususnya dalam penggunaan frasa “dan/atau” yang menyamakan kedudukan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mitra strategis.

“Oleh karena itu, Komisi 3 menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai bagian dari entitas pemerintahan daerah tidak dapat disamakan dengan mitra strategis yang berasal dari pihak non-pemerintah, sehingga perlu dilakukan perumusan ulang dengan bahasa hukum yang lebih tegas dan jelas untuk membedakan kedudukan, peran, serta porsi masing-masing pihak dalam struktur permodalan,” tegas Gaidaka.

Ketiga, Komisi 3 juga menemukan pada Pasal 10 ayat (5) terkait rincian penyertaan modal bahwa terdapat perbedaan data antara Ranperda yang diajukan dengan data yang disampaikan oleh PT Bank NTT dalam Rapat Kerja, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dan keraguan terhadap akurasi informasi.

“Oleh karena itu, Komisi 3 meminta agar dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi kembali, khususnya pada penyertaan modal Tahun 2020 yang belum dicantumkan serta pada Tahun 2022 yang terdapat perbedaan angka, sehingga data yang disajikan dalam Ranperda benar-benar akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Blandina Gaidaka.

Keempat dan terakhir, Komisi 3 menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda melalui peraturan daerah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian identitas hukum PT Bank NTT (Perseroda) sebagai BUMD milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus memperjelas aspek kepemilikan, tanggung jawab tata kelola, serta hubungan hukum dengan pemegang saham.

“Hal ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola, mempercepat pembangunan daerah, dan memastikan peran PT Bank NTT (Perseroda) sebagai pilar utama perekonomian masyarakat di Provinsi NTT dapat berjalan secara optimal, profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gaidaka.

Oleh karena itu, tandasnya, perubahan bentuk hukum PT Bank NTT menjadi PT Bank NTT (Perseroda) tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memberikan dampak transformatif bagi kemajuan Bank NTT dan perekonomian daerah.

Demikian empat poin yang menjadi sorotan dan catatan kritis Komisi 3 DPRD Provinsi NTT untuk pemerintah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (26/3/2026) pagi di Ruang Sidang Utama yang dihadiri seluruh Anggota DPRD, Gubernur NTT, Dirut Bank NTT, Perangkat Daerah dan unsur Forkopimda.

Selanjut, Komisi 3 DPRD Provinsi NTT akan mengkonsultasikan pendapat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat catatan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan dan mekanisme yang berlaku. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.