RADARNTT, Kupang -Dalam situasi bencana, penyandang disabilitas menghadapi risiko yang sering kali lebih besar dibandingkan masyarakat lainnya. Informasi peringatan dini belum tentu dapat diakses, jalur evakuasi belum tentu ramah disabilitas, sementara kebutuhan khusus mereka kerap tidak teridentifikasi dalam perencanaan maupun penanganan darurat.
Persoalannya bahkan sudah ada sebelum bencana terjadi. Dalam situasi normal, penyandang disabilitas masih sering menghadapi hambatan untuk memperoleh layanan publik. Ketika bencana datang, keterbatasan data, kapasitas kelembagaan, aksesibilitas, dan pemahaman tentang disabilitas dapat membuat mereka semakin mudah terlewatkan.
Area Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae menegaskan, dalam keadaan tidak bencana saja para penyandang disabilitas sering kali tidak dipedulikan apalagi saat bencana akan semakin memperburuk kondisi.
“Dalam keadaan tidak bencana saja para penyandang disabilitas sering kali tidak dipedulikan. Kita tahu situasi bencana justru memperburuk apa yang sudah terjadi ketika tidak terjadi bencana,” kata Silvia Fanggidae.
Menurut Silvia, pengalaman di berbagai tempat menunjukkan bahwa penyandang disabilitas bahkan dapat ditinggalkan secara harfiah ketika bencana terjadi.
“Ketika orang menyelamatkan diri, mereka melupakan keterbatasan-keterbatasan para penyandang disabilitas. Tidak memberikan bantuan atau perhatian lebih untuk memastikan mereka selamat,” ujarnya.
Karena itu, menurut Silvia, inklusi disabilitas tidak cukup hanya menjadi prinsip dalam kebijakan. Inklusi harus dilembagakan dalam sistem penanggulangan bencana. Salah satu bentuk pelembagaan tersebut adalah Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB), yang mempertemukan pemerintah, khususnya BPBD, dengan organisasi penyandang disabilitas untuk memastikan kebutuhan dan suara penyandang disabilitas masuk ke dalam sistem penanggulangan bencana.
Persoalan bagaimana memastikan ULD benar-benar berfungsi menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi ULD-PB se-NTT dan Perencanaan Kegiatan ULD-PB NTT di Kota Kupang, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan dilakukan secara luring dan daring dan diikuti ULD dari sembilan Kabupaten/Kota di NTT yang telah memilki ULD-PB.
ULD-PB Provinsi NTT sendiri telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT pada Agustus 2024. Kepengurusannya merupakan perpaduan antara anggota organisasi penyandang disabilitas dan staf BPBD. Model tersebut dinilai penting karena mempertemukan pengalaman langsung penyandang disabilitas dengan kewenangan pemerintah dalam penanggulangan bencana.
SIAP SIAGA telah mendukung ULD Provinsi dalam pembentukan tujuh ULD-PB di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, dan Manggarai Barat. Sementara ULD-PB di Kabupaten Sikka dan Flores Timur dibentuk dengan dukungan Caritas.
“Salah satu tema penguatan sistem yang menjadi fokus SIAP SIAGA adalah pengintegrasian kesetaraan gender, inklusi penyandang disabilitas, serta inklusi sosial dalam penanggulangan bencana. Unit Layanan Disabilitas merupakan salah satu wujud terbaik dalam melembagakan inklusi tersebut,” ujar Silvia.
Namun, pembentukan ULD baru merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan unit tersebut memiliki kapasitas, sumber daya, koordinasi, dan mekanisme kerja yang memungkinkan mereka menjalankan fungsi secara nyata.
Ketua ULD-PB Provinsi NTT, Desderdea Kani, mengatakan salah satu persoalan paling umum adalah masih terbatasnya pemahaman mengenai isu disabilitas dan fungsi ULD, baik di kalangan organisasi penyandang disabilitas maupun BPBD.
“Masalah yang paling umum dalam pembentukan dan pemfungsian ULD ini adalah terkait pemahaman dari teman-teman disabilitas sendiri, juga pihak BPBD yang tidak memahami isu disabilitas,” kata Desderdea.
Menurut dia, sebagian organisasi penyandang disabilitas belum memahami sepenuhnya fungsi ULD dan peran yang harus dijalankan sesuai dengan ragam disabilitas yang mereka wakili. Di sisi lain, masih terdapat BPBD yang belum memahami posisi ULD sebagai bagian dari upaya membangun penanggulangan bencana yang inklusif.
Persoalan tersebut diperberat oleh keterbatasan biaya. Desderdea mengatakan sebagian penyandang disabilitas tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga biaya transportasi untuk datang ke BPBD dan menjalankan tugas ULD saja dapat menjadi hambatan.
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak menganggap ULD sebagai tanggung jawab organisasi penyandang disabilitas semata, padahal ULD merupakan kerja bersama antara pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas.
“Kenyataannya mereka sering menganggap ULD adalah tanggung jawab teman-teman organisasi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sembilan ULD lebih baik diperkuat daripada menambah yang baru. Sekretaris ULD-PB Provinsi NTT, Omry Neno, melihat kesenjangan kapasitas antara ULD Provinsi dan ULD kabupaten/kota masih cukup besar.
Menurutnya, ULD Provinsi relatif lebih siap karena kapasitas pengurus dan akses terhadap informasi lebih baik, sedangkan sebagian ULD kabupaten/kota baru memiliki kepengurusan dan masih membutuhkan penguatan pemahaman tentang isu disabilitas, terutama ketika dikaitkan dengan kebencanaan.
“Saya melihat yang baru benar-benar bergerak adalah ULD Provinsi, sedangkan ULD kabupaten dan kota masih butuh banyak bantuan,” kata Omry.
Menurut Omry, pendanaan menjadi salah satu persoalan utama. Peningkatan kapasitas pengurus memang memungkinkan dilakukan, tetapi proses tersebut membutuhkan sumber daya.
Karena itu, baik Desderdea maupun Omry berpandangan bahwa prioritas saat ini bukan memperbanyak jumlah ULD, melainkan memperkuat unit yang telah terbentuk.
“Saya memilih lebih untuk tidak menambah jumlah ULD di kabupaten/kota, tetapi memperkuat kapasitas ULD yang sudah ada,” kata Desderdea.
Omry menambahkan, sembilan ULD yang sudah ada dapat menjadi model untuk kemudian direplikasi ke kabupaten lainnya.
“Sembilan ULD saja sudah cukup, kemudian dapat direplikasi ke kabupaten lain,” ujarnya.
Ketika orang yang sudah dilatih dipindahkan. Selain kapasitas dan pendanaan, keberlanjutan ULD juga menghadapi persoalan pergantian personel di BPBD.
Desderdea mengatakan staf BPBD yang telah mendapatkan penguatan kapasitas mengenai ULD dan isu disabilitas sering kali dipindahkan ke organisasi perangkat daerah lain. Ketika hal tersebut terjadi, proses peningkatan kapasitas harus kembali dilakukan terhadap personel baru.
“Kita sudah melatih mereka, lalu mereka dipindahkan. Kepindahan mereka membuat penguatan pengurus ULD-PB harus dilakukan dari awal,” ungkapnya.
Omry melihat persoalan serupa. Menurutnya, idealnya staf yang akan dimutasi terlebih dahulu melakukan kaderisasi kepada orang yang akan melanjutkan tugasnya. Namun mekanisme tersebut belum selalu berjalan. Persoalan juga berkaitan dengan struktur kepengurusan ULD yang mencantumkan nama orang, bukan jabatan. Ketika orang yang tercantum dalam surat keputusan dipindahkan, keberlanjutan keterlibatannya dalam ULD ikut terganggu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Desderdea menilai penguatan kapasitas perlu dilakukan dengan pendekatan training of trainers (ToT) mengenai konsep disabilitas, ULD, dan manajemen ULD, baik bagi organisasi penyandang disabilitas maupun BPBD. Dengan cara itu, pengetahuan tidak berhenti pada individu yang telah dilatih, tetapi dapat diteruskan kepada orang lain di dalam organisasi.
“Kita berharap walau tingkat rotasi ASN itu tinggi, tetapi setidaknya ada satu-dua orang kunci yang bisa memperkuat ULD. Kan tidak mungkin semua orang pindah pada saat yang bersamaan?” ujar Desderdea.
Perkembangannya berbeda-beda di setiap daerah. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa sembilan ULD yang telah terbentuk berada pada tingkat perkembangan yang berbeda.
Di Kota Kupang, ULD telah membangun praktik kerja sama dengan komunitas tuli untuk menyusun buku saku bahasa isyarat dan memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada sejumlah perangkat daerah. Namun ULD masih menghadapi keterbatasan kapasitas pengurus, belum memiliki SOP khusus dan anggaran tersendiri, serta belum mempunyai data terpilah khusus untuk kebutuhan ULD.
Di Kabupaten Malaka, ULD masih menghadapi persoalan kelembagaan yang lebih mendasar. Belum ada pertemuan khusus antara BPBD dan ULD, BPBD belum melibatkan ULD dalam kegiatan, dan ULD belum memiliki sekretariat. Di sisi lain, organisasi penyandang disabilitas di daerah tersebut telah memiliki sekitar 250 anggota dan bersama Plan telah melakukan pendataan penyandang disabilitas secara by name by address.
Sementara itu, Flores Timur telah mulai menghubungkan kegiatan ULD dengan proses perencanaan daerah melalui koordinasi dengan Bapperida. ULD juga telah melakukan pendataan penyandang disabilitas secara terpilah di wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
Di Sikka, ULD telah membangun koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah dan sedang membenahi struktur kepengurusan. Sedangkan Manggarai Barat masih berada pada tahap awal, dengan kepengurusan yang masih dalam proses dan kegiatan yang belum berjalan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tantangan ULD tidak dapat diselesaikan hanya dengan membentuk kelembagaan. Kapasitas pengurus, pendanaan, data, koordinasi lintas sektor, kaderisasi, dan pemahaman mengenai isu disabilitas perlu dibangun secara bersamaan.
Membangun ketangguhan sebelum bencana terjadi. Bagi Silvia, penguatan ULD bukan semata-mata agar penyandang disabilitas lebih mudah mendapatkan pertolongan ketika bencana terjadi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memiliki pengetahuan, jejaring, dan ruang untuk mempersiapkan diri sebelum bencana.
Menurutnya, salah satu kekuatan yang muncul dari keberadaan organisasi atau forum penyandang disabilitas justru terlihat ketika tidak terjadi bencana. Di ruang tersebut, penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi, belajar mengenai penanggulangan bencana, dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika keadaan darurat terjadi.
“Yang dianggap sebagai kekuatan ketika tidak terjadi bencana adalah ada satu organisasi atau forum di mana mereka bisa dilihat dan belajar tentang penanggulangan bencana. Jadi para penyandang disabilitas tahu apa yang harus dilakukan serta ke mana harus mencari informasi maupun bantuan ketika ada bencana,” kata Silvia.
Karena itu, menurut Silvia, keberadaan ULD dan forum lintas sektor yang memperhatikan prinsip inklusi mulai memberikan dampak positif, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa ULD yang telah dibentuk tetap memiliki risiko berhenti sebagai kelembagaan formal apabila tidak diikuti dengan kerja nyata.
“Unit yang inklusif seperti ini, yang pengurusnya merupakan perpaduan antara teman-teman dari organisasi penyandang disabilitas dan teman-teman BPBD, bisa menjadi hanya sekadar SK,” ujarnya.
Karena itu, koordinasi antara ULD-PB Provinsi dan ULD-PB kabupaten/kota diarahkan bukan hanya untuk mengevaluasi perkembangan masing-masing unit, tetapi juga menyusun langkah konkret ke depan. Pertemuan tersebut menghasilkan rencana tindak lanjut bersama sekaligus penyusunan rencana kerja ULD-PB Provinsi NTT untuk periode Agustus–Desember 2026, dengan target minimal satu kegiatan setiap bulan.
Bagi Silvia, keterbatasan yang masih dihadapi sejumlah kabupaten/kota bukan alasan untuk berhenti. Persoalan tersebut justru perlu dicari jalan keluarnya bersama.
“Untuk hal yang baik seperti ini, untuk urusan kemanusiaan—bencana dan disabilitas—pasti ada jalan keluarnya. Bisa dicari bersama,” tandasnya.
Pada akhirnya, keberadaan ULD bukan sekadar tentang membentuk sebuah unit baru dalam struktur pemerintahan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa ketika bencana datang, penyandang disabilitas tidak menjadi kelompok yang baru diingat setelah semua keputusan dibuat.
Layanan yang inklusif bukan berarti memberikan perhatian khusus setelah bencana terjadi. Ia berarti memastikan sejak awal bahwa sistem penanggulangan bencana memang dirancang untuk semua orang. (TIM/RN)







