4 Alasan Kontekstual Keuskupan Agung Ende Kukuh Menolak Proyek Geothermal

oleh -2329 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Ende – Gereja Keuskupan Agung Ende tetap kukuh prinsip menolak proyek pembangunan geothermal di wilayahnya karena empat alasan kontekstual terkait topografi wilayah, sumber mata pencaharian untuk penghidupan umat, sumber daya air dan kebudayaan.

“Sikap Keuskupan Agung Ende adalah adalah sebagaimana yang sudah disampaikan pada tanggal 6 Januari 2025 dan ditegaskan kembali melalui Surat Gembala Tahun Yubileum 2025 dan Surat Gembala Prapaskah 2025,” demikian tegas Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Ende, RD. Frederikus Dhedhu dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, penolakan terhadap proyek pembangunan geothermal, lahir dari keprihatinan akan konteks yang meliputi Keusukpan ini, yakni:

Pertama; Wilayah Keuskupan Agung Ende terdiri atas gunung dan bukit, serta menyisakan lahan yang terbatas untuk pemukiman dan pertanian warga.

Kedua; dari aspek mata pencaharian, hampir 80 persen umat Keuskupan Agung Ende adalah petani.

Ketiga; usaha pertanian di wilayah Keuskupan Agung Ende, sangat tergantung pada curah hujan sebab sumber air (permukaan) tanah tidaklah banyak. Pemanfaatan sumber daya air yang tidak tepat dapat berujung pada kerusakan dan kelangkaan air serta berpotensi besar menimbulkan masalah sosial di tengah umat.

Keempat; dari aspek budaya, pertanian membentuk kebudayaan dan tradisi umat di wilayah Keuskupan Agung Ende yang terungkap antara lain melalui struktur sosial dan ritus-ritus tradisional.

“Demikian sikap Gereja Keuskupan Agung Ende, agar diketahui oleh para imam, biarawan-biarawati dan segenap umat Allah yang terkasih,” tandasnya.

Penolakan tersebut disampaikan setelah audiensi antara pihak Keuskupan Agung Ende dengan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (ESDM-EBTKE), PT PLN, PT Daya Mas Nage Geothermal, PT Sokoria Geothermal Indonesia, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Sebelumnya, Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD menyatakan dengan tegas menolak proyek geothermal atau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di wilayah Keuskupan Agung Ende (KAE) Nusa Tenggara Timur.

Wilayah Keuskupan Agung Ende meliputi tiga Kevikepan yaitu Kevikepan Ende, Kevikepan Mbay dan Kevikepan Bajawa.

“Ya, sejumlah titik di ketiga kevikepan sudah ditandai sebagai pusat geothermal maka kita perlu mendorong resistensi umat dan masyarakat dengan memberikan perhatian dan informasi kepada mereka baik yang ilmiah maupun dan ini sangat penting kesaksian orang-orang di Sokoria dan Mataloko. Saya meminta supaya di tingkat kevikepan kita berbicara tentang tema ini, selain itu agar Yayasan Batuan Hukum kita membantu kita dalam proses ini,” tegas Pater Paul Budi Kleden.

Diketahui, PT PLN (Persero) membangun dua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Flores, NTT yakni PLTP Ulumbu berkapasitas 20 mega watt (MW) di Kabupaten Manggarai dan PLTP Mataloko berkapasitas 20 MW di Kabupaten Ngada.

Berdasarkan data Kementerian ESDM Pulau Flores menyimpan sumber daya sebesar hampir 1.000 MW dan cadangan sebesar 402,5 MW panas bumi.

Mengapa proyek geothermal di Indonesia menuai penolakan warga? Padahal proyek geothermal masuk proyek strategis nasional dalam rangka penyediaan energi baru terbarukan (EBT) bagi masyarakat.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hampir seluruh proyek-proyek geothermal mengalami penolakan dan seringkali berakhir pada pelanggaran hak asasi manusia. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.