3322 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Rocky Winaryo Tekankan Kualitas Kerja

oleh -895 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Berjumlah 3.322 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Alor Rabu, (11/2/2026).

Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo dalam arahannya mengatakan, momentum ini bukanlah sekedar seremonial administratif melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar, untuk turut serta membangun daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Alor.

Menurut Wabup Rocky, kebijakan Pemerintah mengangkat PPPK termasuk PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), secara lebih profesional, transparan dan berkeadilan.

Kehadiran bapak ibu di ASN, jelas Rocky, dapat memperkuat kinerja perangkat daerah untuk menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintah yang baik. Oleh karena itu, sebagai ASN dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, disiplin, etika birokrasi serta loyalitas kepada Negara dan Daerah.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja secara sungguh sungguh dan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan. Tunjukan kinerja yang berkualitas, inovatif serta muda menyesuaikan diri,” tegas Rocky.

Menurut data yang diperoleh dari Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Astra Kaituka, sebelumnya PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor berjumlah 3.361 orang dengan rincian, untuk tenaga teknis berjumlah 2.155 orang. Dan untuk tenaga kesehatan berjumlah 285 orang, sementara untuk tenaga guru berjumlah 921 orang.

Dari total 3.361 orang PPPK Paruh Waktu, sebanyak 36 orang tidak dapat dilakukan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dikarenakan tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada portal sscasn hingga usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu yang dapat dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sebanyak 3.325 orang.

Selanjutnya dari 3.325 orang tersebut satu orang tidak dapat di proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu karena telah melampaui batas usia pensiun. Sementara dua diantaranya telah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK paruh waktu sehingga usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu yang dapat di proses oleh BKN berjumlah 3.322 orang.

Hadir dalam penyerahan SK PPPK paruh waktu tersebut Bupati Alor Iskandar Lakamau, pj Sekda Obeth Bolang, pimpinan OPD, serta PPPK Paruh Waktu. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.