Tuntutan Tinggi

oleh -110 Dilihat
Majelis Hakim mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, untuk menjadi tahanan rumah dari tahanan rutan per Selasa, 12 April 2026 (Disway/Candra Pratama)
banner 468x60

Begitu banyak harapan untuk Nadiem Makarim: ia sudah boleh menjalani tahanan rumah setelah setahun berada di rumah tahanan. Ada yang menafsirkan itu tanda-tanda ia akan divonis bebas.

Tiga terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga dibebaskan dari hukuman. Mereka adalah direksi di tiga bank milik pemerintah yang memberikan kredit ke PT Sritex. Kredit ke perusahaan tekstil itu macet. Bank berpotensi rugi besar. Akhirnya Sritex dinyatakan pailit. Kerugian tiga bank itu pun menjadi nyata.

Hakim tidak menemukan kesalahan apa pun di tiga pimpinan bank itu. Semuanya sesuai dengan prosedur. Tidak terbukti kredit itu diarah-arahkan oleh terdakwa. Tidak ditemukan unsur kolusi. Tidak ada pula sogok dan aliran dana. Bahwa kredit itu macet karena terjadi mismanagement di Sritex.

Putusan bebas Semarang itu memberikan harapan baru bagi Nadiem: tidak semua hakim takut membebaskan orang yang mereka yakini tidak bersalah. Selama ini ada semacam ”rumus” seberani-berani hakim hanya berani memutus separo plus dari tuntutan jaksa. Padahal pimpinan tiga bank tersebut (Supriyatno, Yuddy Renaldi, Dicky Syahbandinata) dituntut 10 tahun penjara, 6 tahun dan 10 tahun.

Banyak pendukung Nadiem yang menjadikan dua kasus itu sebagai pertanda-pertanda baik. Namun ternyata itu tidak terjadi. Di sidang Selasa lalu jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan membayar uang ganti ke negara sebesar Rp 5,6 triliun. Kalau Nadiem tidak membayarnya hukuman penjaranya ditambah sembilan tahun.

Heboh. Pembelaan dari sekian banyak tokoh –termasuk dari tokoh-tokoh antikorupsi– seperti tidak mempan. Justru seperti jadi bahan bakar bagi jaksa untuk menjaga nama korps Kejaksaan.

Jangan-jangan kalau Nadiem menempuh strategi perlawanan secara perang gerilya tuntutan jaksa justru lebih ringan dari itu.

Banyak pengacara yang sebelum mau membela tersangka bertanya lebih dulu ke ”pasien”-nya: mau pakai strategi high profile atau low profile. Dua-duanya punya sisi keuntungan dan kerugian. Indonesia tetaplah negara timur –di samping negara hukum. Benar-salah kadang kalah dengan dapat muka atau kehilangan muka. Di mata kuliah di fakultas hukum mungkin ini masuk dalam strategi pembelaan atau budaya hukum. Bukan hukum itu sendiri.

Nadiem, Anda sudah tahu: pilih strategi high profile. Medsos gegap gempita. Ia berhasil membuat begitu banyak tokoh turun tangan. Lewat tulisan maupun hadir di persidangan. Di sidang terakhir hadir pula tokoh sekaliber Rocky Gerung.

Kalau boleh disebut di sini, satu-satunya orang yang menulis sangat kritis atas Nadiem adalah AEK. Setidaknya tiga kali ia menulis panjang tentang kasus Nadiem. Salah satunya justru setelah banyak tokoh terlihat membela Nadiem mati-matian. Ia kukuh dengan prinsip di tulisannya: anti Nadiem.

Ia sangat rajin menulis. Hampir setiap hari tulisannya muncul di media. Semua tulisannya sangat kritis pada pasar modal, perdagangan saham, lembaga keuangan dan kebijakan ekonomi pemerintah. Di semua tulisan itu ia hanya menyebut diri sebagai “AEK”.

“Saya harus memanggil Anda Agus, Edy, atau Kris?” tanya saya kepadanya suatu saat.

“Agus saja pak,” jawabnya. Nama lengkapnya Agustinus Edy Kristanto.

“Berapa tahun Anda di harian Kompas?”

“Saya tidak pernah di Kompas pak. Saya dulu di Media Indonesia. Lalu bergabung ke LBH Jakarta,” jawabnya. Kini Agus punya media sendiri.

Semua tulisan itu ia posting di FB miliknya. Siapa saja boleh mengutip.

Misalnya soal transaksi di GoTo. AEK luar biasa detil dan kritis. Ia telanjangi habis transaksi antara Gojek dan Tokopedia yang kemudian menjadi GoTo itu. Puluhan tulisannya di bidang ini. Termasuk bagaimana dana Telkom terbelit di transaksi itu dengan kerugian sampai Rp5 triliun. Tokoh-tokoh di balik transaksi itu pun semuanya ia ungkap. Tidak ada orang yang menelanjangi transaksi GoTo sehebat Agus.

Ketika Nadiem mulai banyak dibela di medsos, AEK menulis lagi. Tulisannya diawali dengan kalimat ini: “Saya ingin memberi semangat kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan”. Isi tulisan: bagaimana hubungan antara Nadiem, Gojek, GoTo, Google dan Chrombook. Lengkap dengan angka-angkanya.

Setelah membaca itu saya kirimkan tulisan AEK tersebut ke seorang tokoh yang gigih membela Nadiem.

Tokoh tersebut meragukan tulisan AEK. “Kan gak disebut dalam tuduhan jaksa. Kalau benar begitu pasti jaksa menyebutkannya dalam dakwaan”.

Lalu saya pun mengontak mas Agus: “Kok yang Mas Agus tulis itu tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa ya? Berarti yang mas Agus tulis belum tentu betul”.

Apa jawaban AEK?

“Sebagian besar bahan tulisan saya, terutama tentang peran Jurist Tan dan tim wartek (govtech edu), tercantum di dakwaan jaksa secara detail. Tapi memang ada beberapa bahan eksklusif (tentang dugaan tim fiktif govtech edu) dan paparan kronologi investasi GoTo dari pimpinan Telkom yang saya dapat itu tidak masuk dakwaan. Mungkin jaksa masih akan ke kasus baru tersendiri”.

Saya belum melihat AEK menulis lagi setelah Nadiem dituntut 18 tahun plus Rp 5,6 triliun.

Saya sendiri juga kaget atas tingginya tuntutan jaksa itu. Jangan-jangan faktor penting yang jadi pertimbangan jaksa adalah soal Jurist Tan yang tidak mau jadi saksi di persidangan.

Jurist yang pilih “sembunyi” di Australia adalah saksi mahkota.

“Tidak. Bukan soal itu,” ujar Boyamin Saiman, pimpinan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). “Itu semata-mata karena JPU anggap Nadiem tidak kooperatif dan nilai kerugian versi jaksa adalah besar,” katanya. “Dalam kasus Jiwasraya malah dituntut seumur hidup”.

Pengacara terkemuka Surabaya, Johanes Dipa, juga mengatakan tidak ada faktor Jurist Tan. “Tidak. Saya lihat tingginya tuntutan JPU karena semangat punitive (menghukum) memang terlihat sejak dari semula,” kata Dipa.

Tentu Nadiem masih punya waktu untuk membela diri. Sidang yang akan datang adalah arena Nadiem untuk membacakan pledoi. Setelah replik dan duplik barulah hakim akan ambil putusan. Pun itu belum putusan final. Masih ada upaya banding, kasasi dan PK.

Pihak keluarga tentu fokus agar Nadiem bisa bebas. Kalau pun dinyatakan bersalah bagaimana agar ia tetap jadi tahanan rumah seperti sekarang. Vonis Ibam harus jadi pelajaran. Hakim tidak hanya memvonis hukuman, bersamaan dengan itu hakim juga mencabut status Ibam dari tahanan rumahnya.

Jumat, 15 Mei 2026

Oleh: Dahlan Iskan

Sumber: Catatan Harian Dahlan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.