Perjudian Besar

oleh -179 Dilihat
Ilustrasi pertaruhan masa depan ekonomi Indonesia di antara berbagai sistem ekonomi
banner 468x60

KALAU ada diskusi terbatas yang membahas apakah pasal 33 UUD 1945 masih relevan untuk diterapkan di zaman ini, saya mau hadir. Saya ingin menjadi pendengar aktifnya. Lalu menulis laporan dari diskusi itu untuk Disway.

Baiknya diskusi itu di kampus. Di fakultas ekonomi dan bisnis. Dua ahli bisa diminta jadi panelis: yang optimistis bahwa pasal itu masih relevan dan yang punya model alternatif untuk kemajuan Indonesia.

Secara psikologis, pasal 33 itu sangat memikat hati rakyat. Istilah ”asas ekonomi kekeluargaan” di pasal itu juga sangat cocok dengan semangat solidaritas, kebersamaan, kerukunan, dan keadilan.

Tetapi perasaan dan pikiran tidak selalu sejalan. Perasaan menyangkut hati dan rasa. Pikiran menyangkut otak dan logika. Kadang perasaan lebih dimenangkan daripada otak. Ada pula kelompok yang lebih memenangkan otak daripada sebaliknya.

Saya tertarik pada “asbabun nuzul” –keadaan di saat pasal 33 itu dilahirkan. Iklim lahirnya pasal 33 itu adalah iklim penjajahan. Kebetulan penjajah kita adalah Belanda yang amat kapitalistis –Yahudinya bangsa Eropa.

Pada zaman itu kapitalisme sedang mendapat tantangan yang hebat dari sosialisme. Semacam ”aksi kapitalisme” yang mendapat reaksi sosialisme. Di negara-negara jajahan, gerakan anti kapitalisme sangat tinggi. Kita punya tokoh sekaliber Tan Malaka –tokoh gerakan bawah tanah yang diakui sampai Malaysia, Burma, Kamboja, Vietnam, sampai Filipina. Tan Malaka, kelahiran Sumatera Barat, terus berkeliling negara-negara itu untuk menggerakkan sosialisme di mana-mana.

Di Indonesia tokoh-tokoh pemuda yang menggerakkan kebangkitan kemerdekaan harus diakui adalah mereka yang dari golongan kiri –kiri luar sosialis maupun kiri dalamnya.

Pasal 33 UUD 1945 lahir dari iklim gerakan pemikiran seperti itu. Kala itu masyarakat kita miskin luar biasa –termasuk miskin pengetahuan dan pandangan.

Masalahnya: kita belum pernah punya kesempatan mempraktikkan Pasal 33 itu secara utuh. Setelah merdeka di tahun 1945 perhatian kita habis untuk berjuang mendapat pengakuan internasional –Belanda dan sekutunya tidak mau mengakui kemerdekaan itu. Baru di tahun 1949 Belanda mengakui.

Setelah itu terjadi pemberontakan-demi pemberontakan. Lalu sibuk menyelenggarakan pemilu pertama di tahun 1955. Pemilunya dua kali pula. Tanggal 29 September pemilu untuk memilih anggota DPR. Tiga bulan kemudian, 15 Desember, pemilu lagi untuk memilih anggota Konstituante.

Waktu itu kita punya UUD Sementara tahun 1950, yang mengamanatkan agar Indonesia punya Konstituante yang bertugas khusus untuk membentuk UUD Indonesia. Anggota Konstituante harus dipilih lewat Pemilu.

Maka tahun 1955 itu kita melaksanakan dua pemilu. Hasilnya persis sama. Urutan perolehan suaranya: Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan Bung Karno, Partai Masyumi (partai Islam modernis), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sidang-sidang Konstituante sendiri mulai berlangsung tahun 1956 di Bandung. Yakni di gedung Asia Afrika. Di gedung inilah di tahun 1955 berlangsung KTT Asia Afrika yang terkenal itu.

Sidang-sidang Konstituante berlangsung alot selama hampir tiga tahun. Terjadi perang ideologi yang sangat keras antara agama, nasionalis, dan komunis. Akhirnya Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959: kembali pakai UUD 1945.

Pembahasan UUD baru belum sampai ke asas ekonomi. Pembahasan masih berkutat di dasar negara. Dengan Dekrit Presiden maka pasal 33 juga ikut diberlakukan kembali.

Pun setelah dekrit belum ada waktu untuk menerapkan pasal 33 itu. Penggagas pasal itu, Dr Mohammad Hatta, mengundurkan diri dari jabatan wapres. Hatta terlibat konflik dengan Bung Karno –yang dianggapnya otoriter.

Setelah itu perhatian nasional fokus ke merebut Irian Barat agar kembali ke pangkuan ibu pertiwi –seperti yang akan dilakukan Tiongkok atas Taiwan. Berhasil. Irian Barat kembali ke pangkuan. Tapi kita segera terlibat konfrontasi dengan Malaysia. Asas ekonomi kita pun menjadi ekonomi terpimpin. Pasal 33 tidak juga dapat slot waktu untuk dicoba.

Mendekati 1965 ekonomi Indonesia nyaris bangkrut. Kemiskinan meluas dan mendalam. Kelaparan di mana-mana sampai ke busung lapar.

Setelah 1965, di awal Orde Barunya Pak Harto ekonomi kita diam-diam berasaskan liberalisme dan kapitalisme. Kemiskinan berkurang drastis. Pangan cukup. Sandang berlebih. Kita seperti lupa ada pasal 33 yang harus dilaksanakan.

Pun setelah reformasi. Banyak pasal di UUD 1945 yang diubah, tapi pasal 33 tidak diubah, hanya ditambah dua ayat. Tidak ada juga perdebatan mengenai pasal itu. Seolah sikap pada umumnya: biarlah pasal 33 itu ada biar pun tidak pernah dilaksanakan.

Berarti sudah lebih 50 tahun kita ”melupakan” pasal itu. Dalam 50 tahun itu keadaan berubah total. Pun kebiasaan dan pola pikir. Ekosistem yang terbentuk sudah kapitalistik liberal. Ada yang melebihkannya dengan neoliberal. Lengkap dengan ikutannya: individualistis, koruptif dan hedonists.

Maka apakah mungkin pasal 33 bisa dilaksanakan ketika ekosistemnya sudah jauh berubah dibanding ketika pasal itu dilahirkan.

Sungguh menarik untuk didiskusikan secara dingin, jernih, tidak emosional, tidak baper, dan sepenuhnya berorientasi demi kemajuan Indonesia ke depan.

Pemaksaan ke pasal 33 bisa saja merupakan perjudian besar. Mungkin akan berhasil. Mungkin justru sebaliknya.

Selasa, 9 Juni 2026

Oleh: Dahlan Iskan

Sumber: Catatan Dahlan Iskan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.