Bairkan Hukum Itu Mengalir

oleh -408 Dilihat
Justice scales and wooden judge gavel concept. Law hammer sign with books of laws. Legal law and auction symbol. Classic court Libra. Flat Vector illustration
banner 468x60

Oleh: Bryan Lobang Tang

Parminides menyatakan bahwa dunia mengalami suatu proses yang digambarkannya sebagai air sungai yang mengalir dimana selalu berubah dan tidak pernah sama. Konsep ini disebut sebagai pantharei. (Alissa Angelia, 2023) Konsep ini lalu dipakai Satito Raharjo dalam konsepnya tentang hukum yang selalu mengalir layaknya seperti air sungai, dan konsep ini lalu disebut dekonstruksi oleh Derida. Hukum formal yaitu undang-undang (UU) selalu harus disesuaikan dengan konteks zamannya, tidak bisa statis melainkan harus dinamis sehingga hakim harus berlangkah maju keluar dari hukum formal itu dan melihat konteks budaya masyarakat itu serta kompetensi hakim sendiri. Paham ini sudah berlaku di Amerika Serikat dan hal ini pula yang dianggkat Satito Roharjo dalam kritiknya terhadap hakim di Indonesia yang dicapnya sebagai bodoh dan terlalu berpatokan pada UU (legalitas).

Baru-baru ini DPR mengesahkan UU KUHP yang jika dikaji secara seksama menjadi duri dalam daging sebab mengingkari hakikat dari sebuah negara. Negara bukanlah pribadi melainkan lembaga yang dibangun diatas kontrak sosial di dalam kehidupan manusia sehingga haruslah menjadi sarana bukan menjadi tujuan bagi dirinya sendiri. Hukum KUHP melihat konteks zaman namun secara esensial mengingkari hakikat dari negara.

Apakah Penegak Hukum Adalah Ibu?

Ungkapan ini adalah metafora dari UU KUHP yang disahkan oleh DPR.(Herho, 2018) Jika dibongkar metafora ini, sebenarnya melangkahi hakikat dari negara. Negara adalah lembaga yang dibangun atas dasar kontrak sosial di dalam masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh Jean Jacques Rousseau.(Muliawati, 2025) Oleh karena itu negara harus menjadi sarana (objek) bukan menjadi subjek yang berdiri sendiri agar setiap warga negara dapat mencari kebahagiaannya sendiri-sendiri sebab manusia unik dalam dirinya sendiri dan bukanlah robot yang diformat untuk sama mengikuti keinginan negara.

Dalam pasal 1 ayat 34 dan pasal 124:

“Penegak huukum bisa diam-diam menyadap alat komunikasi digital masyarakat tanpa batasan ‘penyadapan’ sama sekali.”

Warga negara dilihat sebagai objek yang tidak memiliki individualitas dan dianggap sebagai produk dari negara sehingga penegak hukum dapat masuk dalam urusan pribadi seseorang, privasi individu direnggut oleh negara. Hukum (UU) rasanya tidak mengalir justru dihadang oleh negara. Penegak hukum yang seharusnya bersikap netral justru bertindak sebagai Raja yang otoriter oleh karena kuasanya. Hal ini juga tampak dalam pasal 132A:

“Penegak hukum dalam keadaan mendesak bisa memblokir secara sepihak tabungan uang masyarakat yang ada di bank, termasuk aset investasi yang resmi di Indonesia”.

Individualitas warga negara sebagai manusia yang bebas justru dikurung dalam toples dan dianggap sebagai milik negara. Negara seolah-oleh menjadi ibu dari kemanusiaan warga negara. Hukum dipaksakan seperti program algoritma yang statis ke dalam diri manusia sehingga dilakukan dengan rasa takut bukan karena kesadaran dalam diri warga negara.

Melihat konteks persolan yang ada, UU harus dibuat sesuai dengan konteks dan jangka waktu yang berlaku harus bertahan lama (minimal 3-4 tahun kedepan, bukan hanya 1 atau 2 tahun saja). Negara harus mempertimbangkan juga privasi yang melekat dalam diri manusia sebagai individu yang bebas dan unik dalam dirinya sehingga negara harus melihat keseimbangan dari tiga asas dasar dalam hukum yaitu asas filosofis (keadilan), asas legaliatas (kepastian hukum) dan asas kemanfaatan. Tiga asas ini harus diseimbangkan meskipun tidak secara pasti hukum itu dapat seimbang seperti menurut Satito Raharjo: hukum itu tidak bisa ditangkap layaknya air sungai yang mengalir.

Antara Eksistensi atau status sosial sebagai warga negara yang terpenting?

Eksistensi sebagai manusia mendahului status manusia sebagai warga negara. Cara bereksistensi sebagai warga negara tidak boleh mengabaikan hakikat dari kemanusiaan itu. Sebagai manusia hakikat manusia adalah makhluk bebas, individual, sosial dan berkesadaran sehingga dalam suatu negara hak-hak ini harus dijamin dan diseimbangkan. Keseimbangan inilah yang dibutuhkan dalam suatu negara, bukan negara bertindak sebagai subjek yang berdiri sendiri. Dalam pasal 112A:

“Penegak hukum bisa mengambil smartphone, leptop, dan data elektronikmu untuk disimpan dalam waktu lama, bahkan walupun status kamu bukan tersangka.”

Privasi yang melekat dalam individualitas manusia dilihat negara sebagai milik negara sehingga penegak hukum bertindak seolah-olah sebagai pemberi hakikat eksistensi manusia. Hal ini pun tampak dalam pasal 5 :

“Penegak hukum bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfrontasi bukti tindak pidana.”

Dalam UU KUHP ini tampaknya status sosial sebagai warga negara hanya sebagai merek dari negara yang ditempel sehingga mengabaikan eksistensinya sebagai seorang manusia. Status sosial membunuh eksistensinya sebagai manusia oleh karena negara. Penegak hukum harus berlangkah maju dalam artian ini harus keluar dari legalitas hukum sebab diluar formalitas hukum itu ada hal esensial yaitu kemanusian yang melekat dalam diri manusia sebagai manusia bukan manusia sebagai warga negara. Meskipun negara adalah keniscayaan, status quo kemanusiaan harus menjadi basis pembentukan UU.

Solusi

Dalam konteks saat ini UU KUHP harus direvisi ulang dengan mempertimbangkan 3 asas penting dalam hukum yaitu asas filosofis, asas legalitas dan asas manfaat dalam pembuatan UU. Secara filosofis hukum harus adil sehingga tidak boleh mengabaikan hakikat dari manusia sebagai makhluk yang memiliki individualitas. Individualitas ini harus dijamin oleh negara bukan negara yang justeru membatasi individualitas itu secara radikal yang tercantum dalam UU KUHP. Meskipun sebagai makhluk sosial, individualitas pun harus dipertimbangkan tanpa mengabaikan sifat sosial manusia itu sendiri. Maka kita harus membeiarkan hukum itu mengalir! (Judul Opini diambil dari tesis Satito Raharjo)

DAFTRAR PUSTAKA

Alissa Angelia, K. F. R. (2023). KONTRAK SOSIAL SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENCAPAI KETERTIBAN UMUM DALAM MASYARAKAT ANARKIS Alissa Angelia Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 244–266.

Herho, S. H. S. (2018). Pijar Filsafat Yunani Klasik, 36.

Muliawati, A. (2025). KUHAP Baru Resmi Jadi UU, Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP. Detiknews. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-8216236/kuhap-baru-resmi-jadi-uu-berlaku-2-januari-2026-bareng-kuhp

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.