Andre Garu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

oleh -1782 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Oelamasi – Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Adrianus Garu (Andre Garu) mendorong kader NasDem sebagai garda depan mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas, menolak politik uang yang merendahkan martabat manusia dan merusak demokrasi.

Andre Garu dalam kata sambutan ketika hadir dalam konsolidasi internal partai NasDem untuk pemenangan pilkada serentak tahun 2024 zona Amfoang Raya kabupaten Kuapng, menekankan pentingnya kecerdasan memilih dalam demokrasi langsung seperti pilkada yang sedang bergulir. Mengajak masyarakat memilih secara sadar dan cerdas agar menolak politik uang yang sangat merusak demokrasi.

“Bapak, mama di Amfoang harus cerdas memilih pemimpin, tidak tergoda uang dan iming-iming materi. Karena siapa yang bermain uang akan jatuh karena uang,” tandas politisi asal Manggarai itu, di Naikliu Kamis (25/10/2024).

Dia mengajak kader partai NasDem agar menjadi corong dan juru bicara yang baik dalam mengajak masyarakat Amfoang Raya agar menentukan pilihan untuk Paket SIAGA (Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu) dengan mencolos nomor urut 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT. Menyadarkan masyarakat bahwa pilihan di bilik suara pada 27 November 2024 akan menentukan masa depan anak cucu dan daerah yang masih dililit berbagai masalah.

“Pilihan di bilik suara nanti akan sangat menentukan nasib kita lima tahun ke depan apakah masih terus mewariskan ketertinggalan atau akan membawa perubahan. Mari pilih paket SIAGA untuk NTT dan paket Kemesraan untuk kabupaten Kupang,” tegas Andre Garu.

Senada dengannya, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan menegaskan militansi kader partai di semua tingkatan agar tegak lurus dengan keputusan partai dalam mengusung calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati.

“Kita tegak lurus dengan keputusan partai, sebagai kader tidak ada yang miring ke kiri atau ke kanan di dalam pilkada gubernur dan bupati tahun ini. Partai NasDem mengusung Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu untuk provinsi dan Messerassi Ataupah-Maria Nuban Saku untuk kabupaten,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Kupang tiga periode itu.

Untuk itu, Sofia Malelak de Haan, mengajak semua kader harus sehati dan sesuara dalam bergerak memenangkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan pasangan calon bupati/wakil bupati pada pemilihan 27 November 2024 mendatang.

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

Ayat (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (TIM/TN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.